Jumat, 17 Juni 2011

pengertian dan jenis- jenis kedaulatan

Kedaulatan.

Kedaulatan adalah suatu hak eksklusif untuk menguasai suatu wilayah pemerintahan, masyarakat, atau atas diri sendiri terdapat penganut dalam dua teori yaitu berdasarkan pemberian dari Tuhan atau Masyarakat [1]. Dalam hukum konstitusi dan internasional, konsep kedaulatan terkait dengan suatu pemerintahan yang memiliki kendali penuh urusan dalam negerinya sendiri dalam suatu wilayah atau batas teritorial atau geografisnya, dan dalam konteks tertentu terkait dengan berbagai organisasi atau lembaga yang memiliki yurisdiksi hukum sendiri. Penentuan apakah suatu entitas merupakan suatu entitas yang berdaulat bukanlah sesuatu yang pasti, melainkan seringkali merupakan masalah sengketa diplomatik.
Beberapa pemikiran mengenai kedaulatan dan pemegang kedaulatan suatu negara setelah revolusi Perancis dikemukakan oleh Jean-Jacques Rousseau dalam karyanya Du Contrat Social Ou Principes Du Droit Politique (Mengenai Kontrak Sosial atau Prinsip-prinsip Hak Politik) membagi tingkat kedaulatan menjadi dua yaitu de facto dan de jure.


 KEDAULATAN TUHAN.

Kita telah meletakkan negara ini di atas dasar kedaulatan rakyat. Maka, tugas negara adalah memastikan kedaulatan rakyat, menjamin perwujudannya, termasuk di dalamnya hak untuk beragama dan beribadat.Meski berbicara tentang paham sekuler sebagai basis demokrasi, Gerung tidak mempertentangkan kedaulatan rakyat dan kedaulatan Tuhan. Bahwa negara ini diletakkan di atas dasar kedaulatan rakyat, tidak dengan sendirinya membawa konsekuensi kedaulatan Tuhan tidak diakui. Memastikan kedaulatan Tuhan bukan tidak bertentangan dengan demokrasi, tetapi dapat menjadi faktor penting mewujudkan demokrasi. Mengapa demikian? Divinisasi politik Ada dua bahaya yang perlu diwaspadai dalam relasi agama dan politik, yakni politisasi agama dan divinisasi politik. Politisasi agama adalah tendensi menjadikan agama urusan politik. Agama menjadi masalah mencari pendukung, menggalang kekuatan untuk merebut dan mempertahankan kekuasaan.Kekuasaan politik tidak lagi menjadi urusan antarmanusia, tetapi rencana dan keputusan Tuhan yang tak terbantahkan. Sebab itu, melawan despotisme adalah syarat bagi lahir dan bertahannya demokrasi, yang dilakukan melalui sekularisasi kekuasaan dan desakralisasi penyelenggara kekuasaan. Karena kekuasaan yang despotis tidak jarang mengenakan mantel keilahian, keimanan sebagai penghayatan kedaulatan Tuhan menjadi satu kekuatan utama untuk sekularisasi dan desakralisasi kekuasaan.Memastikan kedaulatan Tuhan dapat memungkinkan pemastian kedaulatan rakyat. Nurani yang bukan apolitis Memastikan kedaulatan Tuhan memungkinkan pemastian kedaulatan rakyat karena dua alasan. Pertama, menghormati kedaulatan Tuhan berarti menghargai dan menghormati apa yang diciptakan-Nya. Kedaulatan Tuhan dilecehkan saat alam dan manusia dinodai, dieksploitasi tanpa batas, diperlakukan tidak adil, dan dibiarkan dalam kemelaratan. dalam proses demokratisasi, tidak berarti negara yang demokratis boleh melakukan intervensi ke dalam agama. Tugas negara adalah memastikan kedaulatan rakyat, termasuk hak untuk beragama dan beribadat. Sementara itu, tugas agama adalah memastikan kedaulatan Tuhan, termasuk membiarkan politik sebagai ruang untuk memastikan kedaulatan rakyat. Namun, agama-agama justru sering gagal melaksanakan tugas ini saat mereka menempatkan diri pada posisi Tuhan. Yang berdaulat adalah Tuhan, yang tidak menemukan identifikasi-Nya yang total dengan apa pun di dunia, juga tidak dengan agama.

Kedaulatan Rakyat

Kedaulatan Rakyat (KR), didirikan H. Samawi dan H Soemadi Martono Wonohito, adalah surat kabar harian yang terbit di Yogyakarta. KR terbit sejak 27 September 1945. Perusahaan surat kabar KR dipimpin oleh H. Soemadi M. Wonohito. Surat kabar KR terbit tiap harinya dengan jumlah halaman yang awalnya hanya 16 halaman, namun ditambah menjadi 24 halaman, dan oplah lebih dari 125.000 kopi. Semboyan KR adalah Suara Hati Nurani Rakyat.Terbit pertamakali pada tanggal 27 september 1945 , merupakan Koran ke 2 setelah I Koran dengan bahasa jawa yang bernama “Sedya Tama” yang terbit 2 minggu sekali. Saat koran Sedya tama dibredeli oleh tentara jepang Kemudian tentara Jepang mendirikan percetakan dan menerbitkan Koran sinar matahari. Didorong keinginan menerbitkan Koran sendiri oleh Pemerintah Indonesia maka koran sinar matahari yg berkaryawan orang Indonesia. Atas gagasan H. Samawi dan H Madikin Wonohito maka berdirilah percetakan dan harian Kedaulatan Rakyat ini. Nama harian “Kedaulatan Rakyat” diambil dari UUD 1945 alinea 4.

Ø Kedaulatan Negara

Teori kedaulatan Negara (Staats souvereiniteit)menganggap sebagai suatu axioma yang tidak dapat dibantah, artinya dalam suatu wilayah negara, negaralah yang berdaulat. Inilah inti pokok dari semua kekuasaan yang ada dalam wilayah suatu negara.

Otto Mayer (dalam buku Deutsches Verwaltungsrecht) menyatakan “kemauan negara adalah memiliki kekuasaan kekerasan menurut kehendak alam”.  

Ø Kedaulatan Rakyat

Teori Kedaulatan Rakyat (Volks aouvereiniteit), semua kekuasaan dalam suatu negara didasarkan pada kekuasaan rakyat (bersama). J.J. Rousseau (Perancis) menyatakan apa yang dikenal dengan “kontrak sosial”, suatu perjanjian antara seluruh rakyat yang menyetujui Pemerintah mempunyai kekuasaan dalam suatu negara.
Ø Kedaulatan Hukum

Teori kedaulatan hukum (Rechts souvereiniteit) menyatakan semua kekuasaan dalam negara berdasar atas hukum. Pelopor teori ini adalah H. Krabbe dalam buku Die Moderne Staats Idee.

Menurut keberadaanya Negara Republik Indonesia menganut teori Kedaulatan Rakyat. Hal ini berdasarkan atas pengertian dari teori kedaulatan Rakyat yaitu “Adalah suatu kedaulatan dimana kekuasaan tertinggi ada ditangan rakyat. Teori ini berdasarkan pada anggapan bahwa kedaulatan yang dipegang raja atau penguasa itu berasal dari rakyat” . berdsarkan penjelasan tersebut menunjukan bahwa suatu pemerintahan memiliki tanggung jawab terhadap rakyat atas kebijakan-kebijakan yang dibuatnya.

Bangsa Indonesia merupakan negara yang besar dan memiliki masyarakat yang tidak sedikit sehingga sistem demokrasi yang diterapkan di indonesia adalah demokrasi tak langsung. Sehingga pelaksanaan demokrasi rakyat menurut UUD 1945 adalah rakyat dan lembaga-lembaga pemerintahaan yang menjadi wadah dalam menjalakan tugas-tugas kenegaraan sebagai representasi dari teori kedaulatan rakyat. Selain itu juga ditegaskan dalam pembukan UUD’45 “... susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat ...”

Selain itu teori kedaulatan rakyat yang dianut di Indonesia juga di tegaskan dalam pancasila yaitu sila ke-4 yang berbunyi” Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan”. Sila tersebut dapat diuraikan sebagai berikut:

1. Kerakyatan berarti kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat, berarti Indonesia menganut Demokrasi

2. Hikmat kebijaksanaan berarti penggunaan pikiran yang sehat dengan selalu mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa, kepentingan rakyat dan dilaksanakan dengan sadar, jujur, dan bertanggung jawab, serta didorong oleh itikad baik sesuai dengan hati nurani.

3. Permusyawaratan berarti bahwa dalam merumuskan atau memutuskan suatu hal, berdasarkan kehendak rakyat, dan melalui musyawarah untuk mufakat.

4. Perwakilan berarti suatu tata cara mengusahakan turut sertanya rakyata mengambil bagian dalam kehidupan bernegara, antara lain dilakukan melalui badan perwakilan rakyat.

Sebagai perwujudan dari sistem Kedaulatan Rakyat adalah adanya pemilihan umum(PEMILU). Pemilu tahun 2004 merupakan pemilu yang menerapkan Sistem kedaulatan rakyat secara penuh yaitu memberikan kedaulatan penuh kepada rakyat untuk memilih presiden dan wakil presiden secara langsung. Pemilihan seperti ini juga terus berlangsung hingga sekarang.
. Kedaulatan Antarabangsa
- Kedaulatan yang dianggap sebagai milik semua negara semasa mereka bertindak dalam arena politik antarabangsa.
- Sebuah negara yang bebas dan merdeka menjalankan urusan perhubungan antarabangsa tanpa diganggu atau dihalang oleh mana-mana pihak
- Negara berkenaan juga tidak boleh campur tangan (mempunyai kedaulatan) dalam urusan politik negara lain.

. Kedaulatan Undang-undang
- Hasil daripada kedaulatan politik dan menyatakan kuasa tertinggi dalam sesuatu negara ialah undang-undang dan parlimen yang bertanggungjawab meluluskan undang-undang.


. Kedaulatan Politik
- Kedaulatan politik ialah kedaulatan yang mempengaruhi pengundi dalam negara kerana kemahuan rakyat disalurkan melalui wakil di parlimen.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar