Sabtu, 29 Oktober 2011

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Indonesia


Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum merupakan adalah sebuah unsur pelaksana Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia yang menyelenggarakan fungsi penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, perumusan standar, norma, pedoman dan prosedur di bidang administrasi hukum umum. Lembaga ini dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Susunan organisasi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum terdiri atas:
  1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
  2. Direktorat Perdata, dengan tugas antara lain: Pengesahan badan Hukum; Penyelesaian permohonan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian notaris; Penyelesaian Legalisasi; Pembuatan Legal Opinion; Penyelesaian permohonan Perubahan Nama; Penyelesaian permohonan Penggunaan Ahli Hukum Warga Negara Asing; Pengurusan Harta Peninggalan; Pengurusan Harta Orang yang dinyatakan pailit; Pemberian surat keterangan wasiat; serta Penyelesaian Pendaftaran Jaminan Fidusia
  3. Direktorat Pidana, dengan tugas antara lain: Penyelesaian permohonan Pengangkatan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)
  4. Direktorat Tata Negara, dengan tugas antara lain: Penyelesaian permohonan Pewarganegaraan RI (naturalisasi); Pendaftaran Partai Politik
  5. Direktorat Hukum Internasional, dengan tugas antara lain: Pelaksanaan kegiatan bidang hukum internasional berperan dalam pembahasan dan penelaahan mengenai materi di bidang hukum internasional, berperan dalam pengembangan hukum internasional melalui sosialisasi, dan ikut berperan dalam pembahasan perundingan perjanjian-perjanjian bilateral, serta memberikan bimbingan dan pertimbangan mengenai masalah di bidang hukum internasional
  6. Direktorat Daktiloskopi, dengan tugas antara lain: Penyelesaian Perumusan dan Identifikasi Sidik Jari
Kegiatan tugas bidang pembinaan teknis operasional pelayanan hukum meliputi :
  • pembinaan dan pengendalian atas pelaksanaan tugas Balai Harta Peninggalan di seluruh Indonesia
  • pemberian pertimbangan/tanggapan atas permasalah di bidang hukum perdata umum
  • penyiapan bahan atas pemberian pendapat hukum (legal opinion)
  • penyelesaian masalah grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi
  • penyelesaian proses pengangkatan PPNS
  • pemberian tanggapan/pertimbangan mengenai masalah di bidang hukum pidana
  • pemberian bimbingan dan pertimbangan mengenai masalah di bidang hukum tata negara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar