Senin, 23 Mei 2011

Perubahan Ketiga UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah perubahan ketiga pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai hasil Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 2001 tanggal 1–9 November 2001.
Perubahan Ketiga menyempurnakan dan menambahkan pasal-pasal berikut:
  1. Pasal 1
  2. Pasal 3
  3. Pasal 6
  4. Pasal 6A
  5. Pasal 7A
  6. Pasal 7B
  7. Pasal 7C
  8. Pasal 8
  9. Pasal 11
  10. Pasal 17
  11. BAB VIIA DEWAN PERWAKILAN DAERAH
    1. Pasal 22C
    2. Pasal 22D
  12. BAB VIIB PEMILIHAN UMUM
    1. Pasal 22E
    2. Pasal 23
    3. Pasal 23A
    4. Pasal 23C
  13. BAB VIIIA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
    1. Pasal 23E
    2. Pasal 23F
    3. Pasal 23G
  14. Pasal 24
  15. Pasal 24A
  16. Pasal 24B
  17. Pasal 24C

Tidak ada komentar:

Posting Komentar