Jumat, 29 Juli 2011

Konstitusi

Konstitusi

Konstitusi (bahasa Latin: constitutio) dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara - biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis - Dalam kasus bentukan negara, konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum, istilah ini merujuk secara khusus untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada umumnya, Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga masyarakatnya. Istilah konstitusi dapat diterapkan kepada seluruh hukum yang mendefinisikan fungsi pemerintahan negara. Untuk melihat konstitusi pemerintahan negara tertentu, lihat daftar konstitusi nasional.
Dalam bentukan organisasi konstitusi menjelaskan bentuk, struktur, aktivitas, karakter, dan aturan dasar organisasi tersebut.
Jenis organisasi yang menggunakan konsep Konstitusi termasuk:

Pengertian

Konstitusi pada umumnya bersifat kodifikasi yaitu sebuah dokumen yang berisian aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi pemerintahan negara, namun dalam pengertian ini, konstitusi harus diartikan dalam artian tidak semuanya berupa dokumen tertulis (formal). namun menurut para ahli ilmu hukum maupun ilmu politik konstitusi harus diterjemahkan termasuk kesepakatan politik, negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan dan distibusi maupun alokasi [1], Konstitusi bagi organisasi pemerintahan negara yang dimaksud terdapat beragam bentuk dan kompleksitas strukturnya, terdapat konstitusi politik atau hukum akan tetapi mengandung pula arti konstitusi ekonomi
Dewasa ini, istilah konstitusi sering di identikkan dengan suatu kodifikasi atas dokumen yang tertulis dan di Inggris memiliki konstitusi tidak dalam bentuk kodifikasi akan tetapi berdasarkan pada yurisprudensi dalam ketatanegaraan negara Inggris dan mana pula juga Konstitusi Istilah konstitusi berasal dari bahasa inggris yaitu “Constitution” dan berasal dari bahasa belanda “constitue” dalam bahasa latin (contitutio,constituere) dalam bahasa prancis yaitu “constiture” dalam bahsa jerman “vertassung” dalam ketatanegaraan RI diartikan sama dengan Undang – undang dasar. Konstitusi / UUD dapat diartikan peraturan dasar dan yang memuat ketentuan – ketentuan pokok dan menjadi satu sumber perundang- undangan. Konstitusi adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakata negara
A. pengertian konstitusi menurut para ahli 1) K. C. Wheare, konstitusi adalah keseluruhan sistem ketaatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang mmbentuk mengatur /memerintah dalam pemerintahan suatu negara. 2) Herman heller, konstitusi mempunyai arti luas daripada uud. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tettapi juga sosiologis dan politis 3) Lasalle, konstitusi adalah hubungan antara kekuasaaan yang terdapat di dalam masyarakat seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata di dalam masyarakat misalnya kepala negara angkatan perang, partai politik dsb 4) L.j Van Apeldoorn, konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun peraturan tak tertulis 5) Koernimanto soetopawiro, istilah konstitusi berasal dari bahasa latin cisme yang berarati bewrsama dengan dan statute yang berarti membuat sesuatu agar berdiri. Jadi konstitusi berarti menetapkan secara bersama. 6) Carl schmitt membagi konstitusi dalam 4 pengertian yaitu: a) Konstitusi dalam arti absolut mempunyai 4 sub pengertian yaitu; o Konstitusi sebagai kesatuan organisasi yang mencakup hukum dan semua organisasi yang ada di dalam negara. o Konstitusi sebagai bentuk negara o Konstitusi sebagai faktor integrasi o Konstitusi sebagai sistem tertutup dari norma hukum yang tertinggi di dalam negara b) Konstitusi dalam artoi relatif dibagi menjadi 2 pengertian yaitu konstitusi sebagai tuntyutan dari golongan borjuis agar haknya dapat dijamin oleh penguasa dan konstitusi sebagai sebuah konstitusi dalam arti formil (konstitrusi dapat berupa terttulis) dan konstitusi dalam arti materiil (konstitusi yang dilihat dari segi isinya) c) konstitusi dalam arti positif adalah sebagai sebuah keputusan politik yang tertinggi sehingga mampu mengubah tatanan kehidupan kenegaraan d) konstitusi dalam arti ideal yaitu konstitusi yang memuat adanya jaminan atas hak asasi serta perlindungannya
B. tujuan konstitusi yaitu: 1) Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang – wenang maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela Dan bisa merugikan rakyat banyak 2) Melindungi Ham maksudnya setiap penguasa berhak menghormati Ham orang lain dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya. 3) Pedoman penyelengaraan negara maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh.
C. Nilai konstitusi yaitu: 1. Nilai normatif adalah suatu konstitusi yang resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga nyata berlaku dalam masyarakat dalam arti berlaku efgektif dan dilaksanakan secara murni dan konsekuen. 2. Nilai nominal adalah suatu konstitusi yang menurut hukum berlaku, tetrapi tidak sempurna. Ketidak sempurnaan itu disebabkan pasal – pasal tertentu tidak berlaku / tidsak seluruh pasal – pasal yang terdapat dalam UUD itu berlaku bagi seluruh wilayah negara. 3. Nilai semantik adalah suatu konstitusi yang berlaku hanya untuk kepentingan penguasa saja. Dalam memobilisasi kekuasaan, penguasa menggunakan konstitusi sebagai alat untuk melaksanakan kekuasaan politik.
D. Macam – macam konstitusi 1) Menurut CF. Strong konstitusi terdiri dari:  Konstitusi tertulis (dokumentary constiutution / writen constitution) adalah aturan – aturan pokok dasar negara , bangunan negara dan tata negara, demikian juga aturan dasar lainnya yang mengatur perikehidupan suatu bangsa di dalam persekutuan hukum negara.  Konstitusi tidak tertulis / konvensi(nondokumentary constitution) adalah berupa kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul. Adapun syarat – syarat konvensi adalah: 1) Diakui dan dipergunakan berulang – ulang dalam praktik penyelenggaraan negara. 2) Tidak bertentangan dengan UUD 1945 3) Memperhatikan pelaksanaan UUD 1945. 2) secara teoritis konstitusi dibedakan menjadi: a) konstitusi politik adalah berisi tentang norma- norma dalam penyelenggaraan negara, hubungan rakyat dengan pemerintah, hubuyngan antar lembaga negara. b) Konstitusi sosial adalah konstitusi yang mengandung cita – cita sosial bangsa, rumusan filosofis negara, sistem sosial, sistem ekonomi, dan sistem politik yang ingin dikembangkan bangsa itu. 3) bedasarkan sifat dari konstitusi yaitu: 1) Flexible / luwes apabila konstitusi / undang undang dasar memungkinkan untuk berubah sesuai dengan perkembangan. 2) Rigid / kaku apabila konstitusi / undang undang dasar jika sulit untuk diubah. 4) unsur /substansi sebuah konstitusi yaitu: a) Menurut sri sumantri konstitusi berisi 3 hal pokok yaitu: 1) Jaminan terhadap Ham dan warga negara 2) Susunan ketatanegaraan yang bersdifat fundamental 3) Pembagian dan poembatasan tugas ketatanegaraan b) Menurut Miriam budiarjo, konstitusi memuat tentang: Organisasi negara HAM Prosedur penyelesaian masalah pelanggaran hukum Cara perubahan konstitusi. c) Menurut koerniatmanto soetopawiro, konstitusi berisi tentang: 1) Pernyataan ideologis 2) Pembagian kekuasaan negara 3) Jaminan HAM (hak asasi manusia) 4) Perubahan konstitusi 5) Larangan perubahan konstitusi
E. Syarat terjadinya konstitusi yaitu: Agar suatu bentuk pemerintahan dapat dijalankan secara demokrasi dengan memperhatikan kepentingan rakyat. Melinmdungi asas demokrasi Menciptakan kedaulatan tertinggi yang berada ditangan rakyat Untuk melaksanakan dasar negara Menentukan suatu hukum yang bersifat adil
F. Kedudukan konstitusi (UUD) Dengan adanya UUD baik penguasa dapat mengetahui aturan / ketentuan pokok mendasar mengenai ketatanegaraan . Sebagai hukum dasar Sebagai hukum yang tertinggi
G. perubahan konstitusi / UUD yaitu: Secara revolusi, pemerintahan baru terbentuk sebagai hasil revolusi ini yang kadang – kadang membuat sesuatu UUD yang kemudian mendapat persetujuan rakyat. Secara evolusi, UUD/konstitusi berubah secara berangsur – angsur yang dapat menimbulkan suatu UUD, secara otomatis UUD yang sama tidak berlaku lagi.
H. keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi yaitu: keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi nampak pada gagasan dasar, cita – cita dan tujuan negara yang tertuang dalam pembukaan UUD suatu negara. Dasar negara sebagai pedoaman penyelenggaraan negara secara tertulis termuat dalam konstitusi suatu negara
I. Keterkaitan konstitusi dengan UUD yaitu: Konstitusi adalah hukum dasar tertulis dan tidak ter tulis sedangkan UUD adalah hukum dasar tertulis. Uud memiliki sifat mengikat oleh karenanya makin elastik sifatnya aturan itui makin baik, konstitusi menyangkut cara suatu pemeritahan diselenggarakan


Konstitusi pada umumnya bersifat kodifikasi yaitu sebuah dokumen yang berisian aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi pemerintahan negara, namun dalam pengertian ini, konstitusi harus diartikan dalam artian tidak semuanya berupa dokumen tertulis (formal). namun menurut para ahli ilmu hukum maupun ilmu politik konstitusi harus diterjemahkan termasuk kesepakatan politik, negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan dan distibusi maupun alokasi [1], Konstitusi bagi organisasi pemerintahan negara yang dimaksud terdapat beragam bentuk dan kompleksitas strukturnya, terdapat konstitusi politik atau hukum akan tetapi mengandung pula arti konstitusi ekonomi [2] Dewasa ini, istilah konstitusi sering di identikkan dengan suatu kodifikasi atas dokumen yang tertulis dan di Inggris memiliki konstitusi tidak dalam bentuk kodifikasi akan tetapi berdasarkan pada yurisprudensi dalam ketatanegaraan negara Inggris dan mana pula juga Konstitusi Istilah konstitusi berasal dari bahasa inggris yaitu “Constitution” dan berasal dari bahasa belanda “constitue” dalam bahasa latin (contitutio,constituere) dalam bahasa prancis yaitu “constiture” dalam bahsa jerman “vertassung” dalam ketatanegaraan RI diartikan sama dengan Undang – undang dasar. Konstitusi / UUD dapat diartikan peraturan dasar dan yang memuat ketentuan – ketentuan pokok dan menjadi satu sumber perundang- undangan. Konstitusi adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakata negara A. pengertian konstitusi menurut para ahli 1) K. C. Wheare, konstitusi adalah keseluruhan sistem ketaatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang mmbentuk mengatur /memerintah dalam pemerintahan suatu negara. 2) Herman heller, konstitusi mempunyai arti luas daripada uud. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tettapi juga sosiologis dan politis 3) Lasalle, konstitusi adalah hubungan antara kekuasaaan yang terdapat di dalam masyarakat seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata di dalam masyarakat misalnya kepala negara angkatan perang, partai politik dsb 4) L.j Van Apeldoorn, konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun peraturan tak tertulis 5) Koernimanto soetopawiro, istilah konstitusi berasal dari bahasa latin cisme yang berarati bewrsama dengan dan statute yang berarti membuat sesuatu agar berdiri. Jadi konstitusi berarti menetapkan secara bersama. 6) Carl schmitt membagi konstitusi dalam 4 pengertian yaitu: a) Konstitusi dalam arti absolut mempunyai 4 sub pengertian yaitu; o Konstitusi sebagai kesatuan organisasi yang mencakup hukum dan semua organisasi yang ada di dalam negara. o Konstitusi sebagai bentuk negara o Konstitusi sebagai faktor integrasi o Konstitusi sebagai sistem tertutup dari norma hukum yang tertinggi di dalam negara b) Konstitusi dalam artoi relatif dibagi menjadi 2 pengertian yaitu konstitusi sebagai tuntyutan dari golongan borjuis agar haknya dapat dijamin oleh penguasa dan konstitusi sebagai sebuah konstitusi dalam arti formil (konstitrusi dapat berupa terttulis) dan konstitusi dalam arti materiil (konstitusi yang dilihat dari segi isinya) c) konstitusi dalam arti positif adalah sebagai sebuah keputusan politik yang tertinggi sehingga mampu mengubah tatanan kehidupan kenegaraan d) konstitusi dalam arti ideal yaitu konstitusi yang memuat adanya jaminan atas hak asasi serta perlindungannya B. tujuan konstitusi yaitu: 1) Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang – wenang maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela Dan bisa merugikan rakyat banyak 2) Melindungi Ham maksudnya setiap penguasa berhak menghormati Ham orang lain dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya. 3) Pedoman penyelengaraan negara maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh. C. Nilai konstitusi yaitu: 1. Nilai normatif adalah suatu konstitusi yang resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga nyata berlaku dalam masyarakat dalam arti berlaku efgektif dan dilaksanakan secara murni dan konsekuen. 2. Nilai nominal adalah suatu konstitusi yang menurut hukum berlaku, tetrapi tidak sempurna. Ketidak sempurnaan itu disebabkan pasal – pasal tertentu tidak berlaku / tidsak seluruh pasal – pasal yang terdapat dalam UUD itu berlaku bagi seluruh wilayah negara. 3. Nilai semantik adalah suatu konstitusi yang berlaku hanya untuk kepentingan penguasa saja. Dalam memobilisasi kekuasaan, penguasa menggunakan konstitusi sebagai alat untuk melaksanakan kekuasaan politik. D. Macam – macam konstitusi 1) Menurut CF. Strong konstitusi terdiri dari:  Konstitusi tertulis (dokumentary constiutution / writen constitution) adalah aturan – aturan pokok dasar negara , bangunan negara dan tata negara, demikian juga aturan dasar lainnya yang mengatur perikehidupan suatu bangsa di dalam persekutuan hukum negara.  Konstitusi tidak tertulis / konvensi(nondokumentary constitution) adalah berupa kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul. Adapun syarat – syarat konvensi adalah: 1) Diakui dan dipergunakan berulang – ulang dalam praktik penyelenggaraan negara. 2) Tidak bertentangan dengan UUD 1945 3) Memperhatikan pelaksanaan UUD 1945. 2) secara teoritis konstitusi dibedakan menjadi: a) konstitusi politik adalah berisi tentang norma- norma dalam penyelenggaraan negara, hubungan rakyat dengan pemerintah, hubuyngan antar lembaga negara. b) Konstitusi sosial adalah konstitusi yang mengandung cita – cita sosial bangsa, rumusan filosofis negara, sistem sosial, sistem ekonomi, dan sistem politik yang ingin dikembangkan bangsa itu. 3) bedasarkan sifat dari konstitusi yaitu: 1) Flexible / luwes apabila konstitusi / undang undang dasar memungkinkan untuk berubah sesuai dengan perkembangan. 2) Rigid / kaku apabila konstitusi / undang undang dasar jika sulit untuk diubah. 4) unsur /substansi sebuah konstitusi yaitu: a) Menurut sri sumantri konstitusi berisi 3 hal pokok yaitu: 1) Jaminan terhadap Ham dan warga negara 2) Susunan ketatanegaraan yang bersdifat fundamental 3) Pembagian dan poembatasan tugas ketatanegaraan b) Menurut Miriam budiarjo, konstitusi memuat tentang: Organisasi negara HAM Prosedur penyelesaian masalah pelanggaran hukum Cara perubahan konstitusi. c) Menurut koerniatmanto soetopawiro, konstitusi berisi tentang: 1) Pernyataan ideologis 2) Pembagian kekuasaan negara 3) Jaminan HAM (hak asasi manusia) 4) Perubahan konstitusi 5) Larangan perubahan konstitusi E. Syarat terjadinya konstitusi yaitu: Agar suatu bentuk pemerintahan dapat dijalankan secara demokrasi dengan memperhatikan kepentingan rakyat. Melinmdungi asas demokrasi Menciptakan kedaulatan tertinggi yang berada ditangan rakyat Untuk melaksanakan dasar negara Menentukan suatu hukum yang bersifat adil F. Kedudukan konstitusi (UUD) Dengan adanya UUD baik penguasa dapat mengetahui aturan / ketentuan pokok mendasar mengenai ketatanegaraan . Sebagai hukum dasar Sebagai hukum yang tertinggi G. perubahan konstitusi / UUD yaitu: Secara revolusi, pemerintahan baru terbentuk sebagai hasil revolusi ini yang kadang – kadang membuat sesuatu UUD yang kemudian mendapat persetujuan rakyat. Secara evolusi, UUD/konstitusi berubah secara berangsur – angsur yang dapat menimbulkan suatu UUD, secara otomatis UUD yang sama tidak berlaku lagi. H. keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi yaitu: keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi nampak pada gagasan dasar, cita – cita dan tujuan negara yang tertuang dalam pembukaan UUD suatu negara. Dasar negara sebagai pedoaman penyelenggaraan negara secara tertulis termuat dalam konstitusi suatu negara I. Keterkaitan konstitusi dengan UUD yaitu: Konstitusi adalah hukum dasar tertulis dan tidak ter tulis sedangkan UUD adalah hukum dasar tertulis. Uud memiliki sifat mengikat oleh karenanya makin elastik sifatnya aturan itui makin baik, konstitusi menyangkut cara suatu pemeritahan diselenggarakan.

UUD Negara republik indonesi thn 1945

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD 1945 atau UUD '45, adalah hukum dasar tertulis (basic law), konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini. [1]
UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak tanggal 27 Desember 1949, di Indonesia berlaku Konstitusi RIS, dan sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959.
Pada kurun waktu tahun 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen), yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.

Naskah Undang-Undang Dasar 1945

Sebelum dilakukan Perubahan, UUD 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh (16 bab, 37 pasal, 65 ayat (16 ayat berasal dari 16 pasal yang hanya terdiri dari 1 ayat dan 49 ayat berasal dari 21 pasal yang terdiri dari 2 ayat atau lebih), 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan), serta Penjelasan.
Setelah dilakukan 4 kali perubahan, UUD 1945 memiliki 20 bab, 37 pasal, 194 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan.

Sejarah.......

Sejarah Awal

Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945 adalah badan yang menyusun rancangan UUD 1945. Pada masa sidang pertama yang berlangsung dari tanggal 28 Mei hingga 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan gagasan tentang "Dasar Negara" yang diberi nama Pancasila. Pada tanggal 22 Juni 1945, 38 anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 orang untuk merancang Piagam Jakarta yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945. Setelah dihilangkannya anak kalimat "dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya" maka naskah Piagam Jakarta menjadi naskah Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pengesahan UUD 1945 dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bersidang pada tanggal 29 Agustus 1945. Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia disusun pada masa Sidang Kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK). Nama Badan ini tanpa kata "Indonesia" karena hanya diperuntukkan untuk tanah Jawa saja. Di Sumatera ada BPUPK untuk Sumatera. Masa Sidang Kedua tanggal 10-17 Juli 1945. Tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.

Periode berlakunya UUD 1945 18 Agustus 1945- 27 Desember 1949

Dalam kurun waktu 1945-1950, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada tanggal 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa KNIP diserahi kekuasaan legislatif, karena MPR dan DPR belum terbentuk. Tanggal 14 November 1945 dibentuk Kabinet Semi-Presidensiel ("Semi-Parlementer") yang pertama, sehingga peristiwa ini merupakan perubahan sistem pemerintahan agar dianggap lebih demokratis.

Periode berlakunya Konstitusi RIS 1949 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950

Pada masa ini sistem pemerintahan indonesia adalah parlementer.
bentuk pemerintahan dan bentuk negaranya federasi yaitu negara yang didalamnya terdiri dari negara-negara bagian yang masing masing negara bagian memiliki kedaulatan sendiri untuk mengurus urusan dalam negerinya.

Periode UUDS 1950 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959

Pada periode UUDS 50 ini diberlakukan sistem Demokrasi Parlementer yang sering disebut Demokrasi Liberal. Pada periode ini pula kabinet selalu silih berganti, akibatnya pembangunan tidak berjalan lancar, masing-masing partai lebih memperhatikan kepentingan partai atau golongannya. Setelah negara RI dengan UUDS 1950 dan sistem Demokrasi Liberal yang dialami rakyat Indonesia selama hampir 9 tahun, maka rakyat Indonesia sadar bahwa UUDS 1950 dengan sistem Demokrasi Liberal tidak cocok, karena tidak sesuai dengan jiwa Pancasila dan UUD 1945. Akhirnya Presiden menganggap bahwa keadaan ketatanegaraan Indonesia membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara serta merintangi pembangunan semesta berencana untuk mencapai masyarakat adil dan makmur; sehingga pada tanggal 5 Juli 1959 mengumumkan dekrit mengenai pembubaran Konstituante dan berlakunya kembali UUD 1945 serta tidak berlakunya UUDS 1950

Periode kembalinya ke UUD 1945 5 Juli 1959-1966

 

Karena situasi politik pada Sidang Konstituante 1959 dimana banyak saling tarik ulur kepentingan partai politik sehingga gagal menghasilkan UUD baru, maka pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah satu isinya memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai undang-undang dasar, menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 yang berlaku pada waktu itu.
Pada masa ini, terdapat berbagai penyimpangan UUD 1945, di antaranya:

Periode UUD 1945 masa orde baru 11 Maret 1966- 21 Mei 1998

 

Pada masa Orde Baru (1966-1998), Pemerintah menyatakan akan menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen. Namun pelaksanaannya ternyata menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945 yang murni,terutama pelanggaran pasal 23 (hutang Konglomerat/private debt dijadikan beban rakyat Indonesia/public debt) dan 33 UUD 1945 yang memberi kekuasaan pada pihak swasta untuk menghancur hutan dan sumberalam kita.
Pada masa Orde Baru, UUD 1945 juga menjadi konstitusi yang sangat "sakral", di antara melalui sejumlah peraturan:
  • Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1983 yang menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan melakukan perubahan terhadapnya
  • Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum yang antara lain menyatakan bahwa bila MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus minta pendapat rakyat melalui referendum.
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum, yang merupakan pelaksanaan TAP MPR Nomor IV/MPR/1983.

Periode 21 Mei 1998- 19 Oktober 1999

Pada masa ini dikenal masa transisi. Yaitu masa sejak Presiden Soeharto digantikan oleh B.J.Habibie sampai dengan lepasnya Provinsi Timor Timur dari NKRI.

Periode UUD 1945 Amandemen

Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu "luwes" (sehingga dapat menimbulkan multitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.
Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan di antaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensiil.
Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen) yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR:

Selasa, 05 Juli 2011

Pancasila (politics)

Pancasila (politics)

Indonesia

This article is part of the series:
Politics and government of
Indonesia


Government




Other countries · Atlas
Politics portal
view · talk · edit

Pancasila shield containing the five symbols of Pancasila.
Pancasila (pronounced [pantʃaˈsila]) is the official philosophical foundation of the Indonesian state. Pancasila consists of two Sanskrit words, "pañca" meaning five, and "sīla" meaning principles. It comprises five principles held to be inseparable and interrelated:
  1. Belief in the one and only God, (in Indonesian, Ketuhanan Yang Maha Esa).
  2. Just and civilized humanity, (in Indonesian, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab).
  3. The unity of Indonesia, (in Indonesian, Persatuan Indonesia).
  4. Democracy guided by the inner wisdom in the unanimity arising out of deliberations amongst representatives (in Indonesian, Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan, Dalam Permusyawaratan dan Perwakilan)
  5. Social justice for the all of the people of Indonesia (in Indonesian, Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia)

History

In 1945, facing the need to pull together the diverse archipelago, the future President Sukarno promulgated Pancasila as "Dasar Negara" (philosophical foundation/political philosophy of Indonesian state). Sukarno's political philosophy was mainly a fuse of elements of Socialism, nationalism and monotheism. This is reflected in a proposition of his version of Pancasila he proposed to the Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (Investigation Committee for Independence Preparation Efforts, without the word "Indonesia" since it is enacted by XVI Japanese Army, Kaigun, for Java only), in which he originally espoused them in a speech known as "The Birth of the Pancasila" on June 1, 1945[1]:
  1. Kebangsaan Indonesia (Indonesian Nationality), an emphasis on Nationalism
  2. Internasionalisme (Internationalism), an emphasis about justice and humanity
  3. Musyawarah Mufakat (Deliberative Consensus), an emphasis on Representative democracy which hold no ethnic dominance but equal vote for each member of the council
  4. Kesejahteraan Sosial (Social Welfare), influenced by Welfare-state idea, an emphasis on Populist Socialism
  5. KeTuhanan yang Berkebudayaan, Monotheism and Religiousity
After several BPUPKI meetings, the five principles (sila) proposed by Sukarno in 1 June 1945, later was being edited, rearranged and readjusted. The order of each sila is changed; such as the fifth sila concerning religiousity was promoted to become the first sila, internationalism that contain the principe of justice and humanity remain as the second sila. The previously first sila about nationalism become the third sila about Indonesian unity. The third and fourth sila about democracy and social warfare become the fourth and fifth sila.
He thus helped solve the conflict between Muslims, nationalists and Christians. The 1945 Constitution then set forth the Pancasila as the embodiment of basic principles of an independent Indonesian state.[2][3]

 The Five Principles


The Star.

[edit] Belief in the one and only God

Ketuhanan yang Maha Esa: This principle emphasizes belief in God. It also implies that the Indonesian people believe in life after death. It emphasizes that the pursuit of sacred values will lead the people to a better life in the hereafter. The principle is embodied in the 1945 Constitution and reads: "The state shall be based on the belief in the one and only God". It is represented by the star in the center of the shield of the Garuda Pancasila.

The Chain.

 Just and civilized humanity

Kemanusiaan yang Adil dan Beradab: This principle requires that human beings be treated with due regard to their dignity as God’s creatures. It emphasizes that the Indonesian people do not tolerate physical or spiritual oppression of human beings by their own people or by any other nation. The chain at the lower right of the shield symbolizes successive generations of humanity.

The Banyan tree.

 The unity of Indonesia

Persatuan Indonesia: This principle embodies the concept of nationalism, of love for one’s nation and motherland. It envisages the need to always foster national unity and integrity. Pancasila nationalism demands that Indonesians avoid feelings of superiority on the grounds of ethnicity, for reasons of ancestry and skin color. In his 1 June 1945 speech, Sukarno quoted Gandhi: I am a nationalist, but my nationalism is humanity.[4] The Indonesian coat of arms enshrines the symbol of "Bhinneka Tunggal Ika" which means "unity in diversity". This is represented on the shield by the banyan tree at top right.

The Buffalo's head.

Democracy guided by the inner wisdom in the unanimity arising out of deliberations amongst representatives

Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan: Pancasila democracy calls for decision-making through deliberations, or musyawarah, to reach a consensus, or mufakat. It implies that voting is not encouraged as long as deliberation is possible. It is democracy that lives up to the principles of Pancasila. The head of the wild bull at top left stands for this sila.

The Rice and Cotton.

Social justice for the whole of the people of Indonesia

Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia: This principle calls for the equitable spread of welfare to the entire population, not in a static but in a dynamic and progressive way. This means that all of the country’s natural resources and the national potentials should be utilized for the greatest possible good and happiness of the people. Social justice implies protection of the weak. But protection should not deny them work. On the contrary, they should work according to their abilities and fields of activity. Protection should prevent willful treatment by the strong and ensure the rule of justice. This is symbolized by the paddy and cotton ears on the shield.[5]

 Development


Garuda Pancasila, the symbol of Indonesia's Pancasila
Since its inception, Pancasila has been in the center of differences of opinion. One prime area of contention concerned the first of the five "pillars", the belief in the all-oneness of God (Ketuhanan Yang Mahaesa). During the negotiations concerning this principle the nationalists were concerned that the formulation ought to promote religious freedom. The Muslims wanted a formulation where the religion of Indonesia is Islam.
A historical anachronism is found in the Constitution. On August 18, 1945, the group that ratified the Constitution unanimously agreed that the term "Allah" should be replaced by "Tuhan" (God), a more general term which was supported by the Hindus.[6] The word 'Ketuhanan' and 'Allah' is used in the preamble to the Constitution, but the term 'Allah' appears in Article 9, which specifies the wording of the presidential oath of office. There is an alternative presidential 'promise' in the same article which does not mention God at all.
Indonesia's second president, Suharto, was a strong supporter of Pancasila. In his time Pancasila was made mandatory in the constitutions of social and religious organisations. Additionally, a one– or two –week course in Pancasila (P4) was made obligatory for all who wanted to take higher education.

 Philosophies of Pancasila

The content of the philosophy has been changeably interpreted by different philosophers. Pancasila has been an object of philosophical discourse since 1945 onwards. The Pancasila philosophers continually reinterpreted the content, so that its meaning varied from time to time. The following are chronological analyses of the content of philosophies of Pancasila.

 The Founding Fathers’ philosophy

The first draft of Pancasila was formulated by Sukarno (Nationalism, Internationalism, Representative Democracy, Social Justice and Belief in the One and Only God), delivered on June 1, 1945 before the Investigating Committee for the Preparation for Independence (Indonesian: Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK), without the word "Indonesia".[2][7] The second draft of Pancasila was formulated in the "Jakarta Charter" by the Committee of Nine (Panitia Sembilan) (Sukarno, Muhammad Hatta, Muhammad Yamin, Alexander Andries Maramis, Ahmad Subardjo, Ki Hadikusumo, Wachid Hasyim, Agus Salim and Abikusno). Sukarno accepted the suggestion of the other members of the committee to change the "sequence" of Pancasila. The fifth Sila of Sukarno become the first Sila of the "Jakarta Charter" and the wording became "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya" (Belief in Almighty God with the obligation for its Muslim adherents to carry out the Islamic law/Syari'ah). On August 18, 1945 the Committee for the preparation of Indonesian Independence changed the formulation of the first sentence of Pancasila by removing the words "with the obligation of its Muslims adherents to follow Syariah", so the first sila became "Ketuhanan Yang Maha Esa".[8]

 Sukarno’s philosophy

The first draft of the Pancasila philosophy was formulated by Sukarno on 1 June 1945.[9] Sukarno always stated that Pancasila was the original philosophy of Indonesian origin, which he found out of the philosophical tradition taking roots in Indonesian history, including indigenous philosophical tradition, Indian-Hindu, Western-Christian, and Arab-Islamic traditions. 'Ketuhanan', to him, was originally indigenous and he is true, while 'Kemanusiaan' was inspired by Hindu concept of Tat Twam Asi, Islamic concept of fardhukifayah, and Christian concept of Hebt Uw naasten lief gelijk U zelve, God boven alles. Actually the first "Sila" of Sukarno is "Negara Kebangsaan" ("National State"/"Nationalism") which later become the third "Sila","Persatuan"; The third "Sila" of Sukarno become the fourth Sila of Jakarta Charter/Preamble of Indonesian Constitution and the fifth Sila of Sukarno become the first Sila of Jakarta Charter and the Preamble of the Constitution. (Saafrudin Bahar et al.,1995 and Kusuma,2004). He finally explained that 'Keadilan sosial' was inspired by Javanese concept of Ratu Adil (The Just Lord), a messianic Javanese ruler who would set the people free from all kinds of oppression.

Suharto’s philosophy

In Suharto’s hands, the philosophy of Pancasila underwent what is called ‘indigenization’. All Western elements subsumed within Pancasila since 1945 were eradicated systematically by some groups of Pancasila philosophers, sponsored by Suharto through his Culture and Education Department (Depdikbud) in order to find out indigenous legacy (adat) which accords with Pancasila’s five basic teachings. ‘Ketuhanan’, ‘Kemanusiaan’, ‘Persatuan’, ‘Kerakyatan’, and ‘Keadilan Sosial’ were claimed by them as purely Indonesian notions of indigenous origin. They proved the teachings as indigenous by exploring and finding out adat legacies scattered out in provinces of Indonesia, such as adat social structure, adat literary products, adat religious teachings, and adat ethics. They succeeded enormously and their findings were used by Suharto to unite Indonesian people. Among the Pancasila philosophers sponsored by Suharto are Sunoto and R. Parmono. They both are also known as the pioneers of Indonesian philosophy studies. Suharto's concept of Pancasila was deeply ingrained in Javanese highly feudalistic and mystical political culture, which to some extent is incompatible with the more egalitarian and pragmatic political culture of the outer islands.[citation needed]

 Criticisms

Principle 1 in particular has been criticised by some Western observers who allege it denies the rights of believers in polytheistic religions, which are practiced by a significant minority of Indonesians. It is also criticized by atheists and secular Indonesians who feel that their rights are violated.[10] The 1st principle of the Pancasila is argued by some to be in opposition to the Indonesian Constitution (UUD 1945), stated as:
Chapter XI. Religion Article 29 1. The State shall be based upon the belief in the One and Only God. 2. The State guarantees all persons the freedom of worship, each according to his/her own religion or belief.[11]
However, Indonesian scholars have long argued that full spectrum of belief is explicitly allowed and no contravention exist, yet one understand there is a clear definition on what exactly is State sanctioned and protected. Additionally, there is a ban on communism in Indonesia, of which atheism is an integral element. The complex State legal argument against atheism or agnosticism is difficult to condense—but essentially atheism as denial of God not so much implies illegal communist leanings but denies the sacrosanct humanity of Indonesians and contravenes the Preamble of the Indonesian Constitution[12]- to which all Indonesian citizens are bound, as a condition of their citizenship and by which they are oath-bound to via retention of citizenship.[13][14][15]
In contrast, some conservative Muslims have criticized Pancasila for being too secular and inclusive, diluting the uniqueness of Islam by placing man-made precepts at a higher level than the Qur'an. For example, the Jemaah Islamiyah (JI) terror group is the latest anti-Pancasila manifestation. JI's precursor was the Darul Islam movement[16] which in 1948 challenged the new secularist republic through civil war that claimed some 27,000 lives.[17

Selasa, 28 Juni 2011

Perjalanan

Perjalanan.

Terbang dengan merentang kedua sayap membujur diantara hembusan angin yang menerpa,sesekali mengepak sayap memacu bersama tiupan angin, melayang-layang di bentangan alam. Bulu-bulunya begitu halus,sehalus kain sutra, seindah bintang di langit yang memancarkan kemilauan cahaya. Kepakan sayapnya membelah rintangan yang menghadangnya, mengarungi lautan kebebasan, melesat laksana anak panah yang terlepas dari busur, melintasi jazirah alam. Sayap kanan di sanggga oleh tulang-tulang dilapisi kulit yang indah sehingga di gelari Keagungan, sedangkan sayap kiri ikut menopang untuk menjaga keseimbangan dan diberi nama Kebenaran
Membongkar sendi-sendi yang telah diletakan
Perjalanan telah menghantar
Ke depan pintu pengertian
Putaran bumi yang diikuti
Menuntun ke tempat bersarangnya pengetahuan
Yang telah dibalut
dengan lapisan tipis
Yang terukir pada dinding
Dan terpahatkan pada tembok
Dan menjadi mahkota di kepala
Tempat terang terbenam
Belum cukup menjadi persinggahan
Tetesan embun pagi belum cukup mengenyangkan
Liang yang di gali menjadi tempat menimbun
Saat petang datang menghampiri di penghabisan usia, dan mengunjungi di ujung tarikan nafas
Akan kamu berlari menyelamatkan
Akan kamu menyembunyikan
Menyisiri pesisir pantai melepaskan kegirangan dengan bermain bersama ombak yang bergulung-gulung bagaikan gerombolan anak rusa yang turun dari pegunungan, deburan ombak terasa akrab bagaikan saudaranya.
Masuklah ke dalam lautan dunia ini agar dapat melihat dasarnya
Hingga cukup ringan muncul ke atas
Pandanglah alam ini…
Jangan membawa masuk melainkan keluar
Lepaskan ikatan
Agar menjadi bagiannya
Tak terasa telah terbang ,melakukan maneuver dengan kelincahan sayap-sayapnya ,langit turut gembira menyasikkan kemahiran, nafas bumi dam sepoi angin turut membantu gerakannya,putaran bumi telah melewati separoh hari, saat itu cakrawala memperlihatkan wajahnya dengan rona kejinggahan di ufuk barat, mengisyaratkan segera pulang menuju tempat yang menjadi perlindungan di waktu malam
Perjalanan pulang ke batas perpisahan di iringi senyum kemerahan di kaki perbatasan
Berjubah kelabu,menyertai kepergian dan terbaring dalam pangkuan kaki bumi
Pasukan malam menyambut penuh girang menghias malam di setiap lipatan langit
Dari punggung gunung lolongan anak serigala membelah kesunyian
sampai menyusup belahan dinding pegunangan hingga lenyap di dasar lembah
Memberikan kabut sebagai selimut malam mendampingi saat terbuai dalam tidur
Datang berselubung kelam
Membungkus lapisan langit dalam halimun
Tak akam beranjak
Sebelum embun diatas daun meninggalkan jejak diatas permukaan bumi
Dari situ, berdiri diantara gunung-gunung dengan wajah yang berseri-seri, dari raut mukanya memancarkan garis sinar kemerahan menyapu ke gugusan pegunungan, sementara itu berkas cahaya naik ke atas mengikuti sumbu bumi, bergerak terus ke atas menuju telaga ,percikan air dari telaga memecah keheningan hingga ke dinding tebing,walaupun kabut di sekeliling telaga belum beranjak dari permukaan ,hembusan angin dari cela gunung memisahkan kabut dari telaga, saat itu cahaya menembus celah tebing meluluhkan kebekuan kabut agar segera menghilang.
Benih yang jatuh di pinggir jalan tak akan sia-sia
Disitu ada kekuatan yang tumbuh
Bersatu pada bagian dalam dengan bagian luar
Disitu tidak ada lagi yang lain
Karena bagian dalam dan bagian yang luar menyatu
Semua itu dalam keadaan nyata dan sadar
Itulah keindahan yang paling indah
Bergerak mengikuti dorongan kekuatan cahaya
Berjalan mengikuti keinginan akan cintatidak dapat di jaring oleh pikiran ataupun di jerat oleh ungkapan, akan tetapi dapat menggerakan, memainkan melodi indah , gerakan ini menimbulkan gelombang yang akan megeluarkan hasrat untuk melihat keindahan, dan menghasilkan percikan api yang menghidupkan semangat dan menerima kenyataan ini dalam kesederhanaan.Kenallah dalam kesederhanaanya, sebab dengan demikian akan mengajari untuk memeluk keindahan yang tidak memiliki batas, masuk dengan jiwa suci dan tinggal disitu hingga dorongan perasaan akan menangkap makna kebenaran yang di rasakan dan membawa pergi dalam kekuatan yang akan tumbuh terus dan tak akan pernah mati,karna memiliki kekuatan yang tak terbatas,tak termakan oleh waktu,wajahnya akan berubah-ubah,akan tetapi meliki jalan sendiri untuk menyatatakan dan memberi warna yang lahir dari ketulusan jiwa, , apa yang ada di sana adalah apa yang ada di sini, tidak pergi kesana untuk di bawa kemari melainkan , beranjak dari sini,saat ini juga,apa yang ada didalam jauh lebih besar dari apa yang pernah dibayangkan karna tidak dapat ditulis,ataupun diukir dalam kata-kata, apa yang di dalam membuka gerbang pengetahuan untuk melihat semuanya dan tidak meninggalkan seorang diri di dalam dunia ini,akan tetapi menemani dalam segala wujud,demikian wujud yang di dalam akan bergerak mengikuti cahaya,dunia tidak dapat mengenalnya karna tidak berasal dari dunia ini melainkan dari dalam, dunia tidak dapat melihatnya karna kabut menutupi penghihatan,dunia tidak dapat menerima wujudnya karena dunia ada seperti lembaran kain yang terbentang ..
Sudah ada sebelum dunia ini diciptakan
Memanggil sejak dalam kandungan
Memberi wujud dalam kehidupan
tidak memberi dan tidak juga mengambil
tidak memiliki satu warna namun mewakili semua warna dan pengejewantahan di dalam kehidupan
Agar memiliki makna, memiliki arti
Tidak memiliki motif
Satu-satunya keinginan adalah menjadi dirinya apa-adanya
Sebab tempatnya kekal
rumahnya abadi

Jumat, 17 Juni 2011

pengertian dan jenis- jenis kedaulatan

Kedaulatan.

Kedaulatan adalah suatu hak eksklusif untuk menguasai suatu wilayah pemerintahan, masyarakat, atau atas diri sendiri terdapat penganut dalam dua teori yaitu berdasarkan pemberian dari Tuhan atau Masyarakat [1]. Dalam hukum konstitusi dan internasional, konsep kedaulatan terkait dengan suatu pemerintahan yang memiliki kendali penuh urusan dalam negerinya sendiri dalam suatu wilayah atau batas teritorial atau geografisnya, dan dalam konteks tertentu terkait dengan berbagai organisasi atau lembaga yang memiliki yurisdiksi hukum sendiri. Penentuan apakah suatu entitas merupakan suatu entitas yang berdaulat bukanlah sesuatu yang pasti, melainkan seringkali merupakan masalah sengketa diplomatik.
Beberapa pemikiran mengenai kedaulatan dan pemegang kedaulatan suatu negara setelah revolusi Perancis dikemukakan oleh Jean-Jacques Rousseau dalam karyanya Du Contrat Social Ou Principes Du Droit Politique (Mengenai Kontrak Sosial atau Prinsip-prinsip Hak Politik) membagi tingkat kedaulatan menjadi dua yaitu de facto dan de jure.


 KEDAULATAN TUHAN.

Kita telah meletakkan negara ini di atas dasar kedaulatan rakyat. Maka, tugas negara adalah memastikan kedaulatan rakyat, menjamin perwujudannya, termasuk di dalamnya hak untuk beragama dan beribadat.Meski berbicara tentang paham sekuler sebagai basis demokrasi, Gerung tidak mempertentangkan kedaulatan rakyat dan kedaulatan Tuhan. Bahwa negara ini diletakkan di atas dasar kedaulatan rakyat, tidak dengan sendirinya membawa konsekuensi kedaulatan Tuhan tidak diakui. Memastikan kedaulatan Tuhan bukan tidak bertentangan dengan demokrasi, tetapi dapat menjadi faktor penting mewujudkan demokrasi. Mengapa demikian? Divinisasi politik Ada dua bahaya yang perlu diwaspadai dalam relasi agama dan politik, yakni politisasi agama dan divinisasi politik. Politisasi agama adalah tendensi menjadikan agama urusan politik. Agama menjadi masalah mencari pendukung, menggalang kekuatan untuk merebut dan mempertahankan kekuasaan.Kekuasaan politik tidak lagi menjadi urusan antarmanusia, tetapi rencana dan keputusan Tuhan yang tak terbantahkan. Sebab itu, melawan despotisme adalah syarat bagi lahir dan bertahannya demokrasi, yang dilakukan melalui sekularisasi kekuasaan dan desakralisasi penyelenggara kekuasaan. Karena kekuasaan yang despotis tidak jarang mengenakan mantel keilahian, keimanan sebagai penghayatan kedaulatan Tuhan menjadi satu kekuatan utama untuk sekularisasi dan desakralisasi kekuasaan.Memastikan kedaulatan Tuhan dapat memungkinkan pemastian kedaulatan rakyat. Nurani yang bukan apolitis Memastikan kedaulatan Tuhan memungkinkan pemastian kedaulatan rakyat karena dua alasan. Pertama, menghormati kedaulatan Tuhan berarti menghargai dan menghormati apa yang diciptakan-Nya. Kedaulatan Tuhan dilecehkan saat alam dan manusia dinodai, dieksploitasi tanpa batas, diperlakukan tidak adil, dan dibiarkan dalam kemelaratan. dalam proses demokratisasi, tidak berarti negara yang demokratis boleh melakukan intervensi ke dalam agama. Tugas negara adalah memastikan kedaulatan rakyat, termasuk hak untuk beragama dan beribadat. Sementara itu, tugas agama adalah memastikan kedaulatan Tuhan, termasuk membiarkan politik sebagai ruang untuk memastikan kedaulatan rakyat. Namun, agama-agama justru sering gagal melaksanakan tugas ini saat mereka menempatkan diri pada posisi Tuhan. Yang berdaulat adalah Tuhan, yang tidak menemukan identifikasi-Nya yang total dengan apa pun di dunia, juga tidak dengan agama.

Kedaulatan Rakyat

Kedaulatan Rakyat (KR), didirikan H. Samawi dan H Soemadi Martono Wonohito, adalah surat kabar harian yang terbit di Yogyakarta. KR terbit sejak 27 September 1945. Perusahaan surat kabar KR dipimpin oleh H. Soemadi M. Wonohito. Surat kabar KR terbit tiap harinya dengan jumlah halaman yang awalnya hanya 16 halaman, namun ditambah menjadi 24 halaman, dan oplah lebih dari 125.000 kopi. Semboyan KR adalah Suara Hati Nurani Rakyat.Terbit pertamakali pada tanggal 27 september 1945 , merupakan Koran ke 2 setelah I Koran dengan bahasa jawa yang bernama “Sedya Tama” yang terbit 2 minggu sekali. Saat koran Sedya tama dibredeli oleh tentara jepang Kemudian tentara Jepang mendirikan percetakan dan menerbitkan Koran sinar matahari. Didorong keinginan menerbitkan Koran sendiri oleh Pemerintah Indonesia maka koran sinar matahari yg berkaryawan orang Indonesia. Atas gagasan H. Samawi dan H Madikin Wonohito maka berdirilah percetakan dan harian Kedaulatan Rakyat ini. Nama harian “Kedaulatan Rakyat” diambil dari UUD 1945 alinea 4.

Ø Kedaulatan Negara

Teori kedaulatan Negara (Staats souvereiniteit)menganggap sebagai suatu axioma yang tidak dapat dibantah, artinya dalam suatu wilayah negara, negaralah yang berdaulat. Inilah inti pokok dari semua kekuasaan yang ada dalam wilayah suatu negara.

Otto Mayer (dalam buku Deutsches Verwaltungsrecht) menyatakan “kemauan negara adalah memiliki kekuasaan kekerasan menurut kehendak alam”.  

Ø Kedaulatan Rakyat

Teori Kedaulatan Rakyat (Volks aouvereiniteit), semua kekuasaan dalam suatu negara didasarkan pada kekuasaan rakyat (bersama). J.J. Rousseau (Perancis) menyatakan apa yang dikenal dengan “kontrak sosial”, suatu perjanjian antara seluruh rakyat yang menyetujui Pemerintah mempunyai kekuasaan dalam suatu negara.
Ø Kedaulatan Hukum

Teori kedaulatan hukum (Rechts souvereiniteit) menyatakan semua kekuasaan dalam negara berdasar atas hukum. Pelopor teori ini adalah H. Krabbe dalam buku Die Moderne Staats Idee.

Menurut keberadaanya Negara Republik Indonesia menganut teori Kedaulatan Rakyat. Hal ini berdasarkan atas pengertian dari teori kedaulatan Rakyat yaitu “Adalah suatu kedaulatan dimana kekuasaan tertinggi ada ditangan rakyat. Teori ini berdasarkan pada anggapan bahwa kedaulatan yang dipegang raja atau penguasa itu berasal dari rakyat” . berdsarkan penjelasan tersebut menunjukan bahwa suatu pemerintahan memiliki tanggung jawab terhadap rakyat atas kebijakan-kebijakan yang dibuatnya.

Bangsa Indonesia merupakan negara yang besar dan memiliki masyarakat yang tidak sedikit sehingga sistem demokrasi yang diterapkan di indonesia adalah demokrasi tak langsung. Sehingga pelaksanaan demokrasi rakyat menurut UUD 1945 adalah rakyat dan lembaga-lembaga pemerintahaan yang menjadi wadah dalam menjalakan tugas-tugas kenegaraan sebagai representasi dari teori kedaulatan rakyat. Selain itu juga ditegaskan dalam pembukan UUD’45 “... susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat ...”

Selain itu teori kedaulatan rakyat yang dianut di Indonesia juga di tegaskan dalam pancasila yaitu sila ke-4 yang berbunyi” Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan”. Sila tersebut dapat diuraikan sebagai berikut:

1. Kerakyatan berarti kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat, berarti Indonesia menganut Demokrasi

2. Hikmat kebijaksanaan berarti penggunaan pikiran yang sehat dengan selalu mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa, kepentingan rakyat dan dilaksanakan dengan sadar, jujur, dan bertanggung jawab, serta didorong oleh itikad baik sesuai dengan hati nurani.

3. Permusyawaratan berarti bahwa dalam merumuskan atau memutuskan suatu hal, berdasarkan kehendak rakyat, dan melalui musyawarah untuk mufakat.

4. Perwakilan berarti suatu tata cara mengusahakan turut sertanya rakyata mengambil bagian dalam kehidupan bernegara, antara lain dilakukan melalui badan perwakilan rakyat.

Sebagai perwujudan dari sistem Kedaulatan Rakyat adalah adanya pemilihan umum(PEMILU). Pemilu tahun 2004 merupakan pemilu yang menerapkan Sistem kedaulatan rakyat secara penuh yaitu memberikan kedaulatan penuh kepada rakyat untuk memilih presiden dan wakil presiden secara langsung. Pemilihan seperti ini juga terus berlangsung hingga sekarang.
. Kedaulatan Antarabangsa
- Kedaulatan yang dianggap sebagai milik semua negara semasa mereka bertindak dalam arena politik antarabangsa.
- Sebuah negara yang bebas dan merdeka menjalankan urusan perhubungan antarabangsa tanpa diganggu atau dihalang oleh mana-mana pihak
- Negara berkenaan juga tidak boleh campur tangan (mempunyai kedaulatan) dalam urusan politik negara lain.

. Kedaulatan Undang-undang
- Hasil daripada kedaulatan politik dan menyatakan kuasa tertinggi dalam sesuatu negara ialah undang-undang dan parlimen yang bertanggungjawab meluluskan undang-undang.


. Kedaulatan Politik
- Kedaulatan politik ialah kedaulatan yang mempengaruhi pengundi dalam negara kerana kemahuan rakyat disalurkan melalui wakil di parlimen.

Demokrasi Pancasila





Demokrasi Pancasila

 

Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang mengutamakan musyawarah mufakat tanpa oposisi [1] dalam doktrin Manipol USDEK disebut pula sebagai demokrasi terpimpin merupakan demokrasi yang berada dibawah komando Pemimpin Besar Revolusi kemudian dalam doktrin repelita yang berada dibawah pimpinan komando Bapak Pembangunan arah rencana pembangunan daripada suara terbanyak dalam setiap usaha pemecahan masalah atau pengambilan keputusan, terutama dalam lembaga-lembaga negara.[2]
Prinsip dalam demokrasi Pancasila sedikit berbeda dengan prinsip demokrasi secara universal[3]. Ciri demokrasi Pancasila[3]:
  • pemerintah dijalankan berdasarkan konstitusi
  • adanya pemilu secara berkesinambungan
  • adanya peran-peran kelompok kepentingan
  • adanya penghargaan atas HAM serta perlindungan hak minoritas.
  • Demokrasi Pancasila merupakan kompetisi berbagai ide dan cara untuk menyelesaikan masalah.
  • Ide-ide yang paling baik akan diterima, bukan berdasarkan suara terbanyak.
Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi konstitusional dengan mekanisme kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan negara dan penyelengaraan pemerintahan berdasarkan konstitusi yaitu Undang-undang Dasar 1945[4]. Sebagai demokrasi pancasila terikat dengan UUD 1945 dan pelaksanaannya harus sesuai dengan UUD 1945.[4]

Prinsip Demokrasi Pancasila

Prinsip pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut[3]:
  1. Perlindungan terhadap hak asasi manusia
  2. Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah
  3. Peradilan yang merdeka berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR atau lainnya
  4. adanya partai politik dan organisasi sosial politik karena berfungsi untuk menyalurkan aspirasi rakyat
  5. Pelaksanaan Pemilihan Umum
  6. Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar (pasal 1 ayat 2 UUD 1945)
  7. Keseimbangan antara hak dan kewajiban
  8. Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain
  9. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional
  10. Pemerintahan berdasarkan hukum, dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan[3]:
a. Indonesia ialah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat) b. Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas) c. Kekuasaan yang tertinggi berada di tangan rakyat.

Tujuh Sendi Pokok

Dalam sistem pemerintahan demokrasi pancasila terdapat tujuh sendi pokok yang menjadi landasan, yaitu[5]:
  • 1. Indonesia ialah negara yang berdasarkan hukum.
Seluruh tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum. Persamaan kedudukan dalam hukum bagi semua warga negara harus tercermin di dalamnya.
Pemerintah berdasarkan sistem konstitusional (hukum dasar) dan tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang mutlak tidak terbatas). Sistem konstitusional ini lebih menegaskan bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugasnya dikendalikan atau dibatasi oleh ketentuan konstitusi.
  • 3. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi
Seperti telah disebutkan dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945 pada halaman terdahulu, bahwa (kekuasaan negara tertinggi) ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Dengan demikian, MPR adalah lembaga negara tertinggi sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi MPR mempunyai tugas pokok, yaitu[5]:
Menetapkan UUD;
Menetapkan GBHN; dan
Memilih dan mengangkat presiden dan wakil presiden
Wewenang MPR, yaitu[5]:
  • Membuat putusan-putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga negara lain, seperti penetapan GBHN yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Presiden
  • Meminta pertanggungjawaban presiden/mandataris mengenai pelaksanaan GBHN
  • Melaksanakan pemilihan dan selanjutnya mengangkat Presiden dan Wakil Presiden
  • Mencabut mandat dan memberhentikan presiden dalam masa jabatannya apabila presiden/mandataris sungguh-sungguh melanggar haluan negara dan UUD;
  • Mengubah undang-undang.
  • 4. Presiden adalah penyelenggaraan pemerintah yang tertinggi di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Di bawah MPR, presiden ialah penyelenggara pemerintah negara tertinggi. Presiden selain diangkat oleh majelis juga harus tunduk dan bertanggung jawab kepada majelis. Presiden adalah Mandataris MPR yang wajib menjalankan putusan-putusan MPR.
  • 5. Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi DPR mengawasi pelaksanaan mandat (kekuasaan pemerintah) yang dipegang oleh presiden dan DPR harus saling bekerja sama dalam pembentukan undang-undang termasuk APBN. Untuk mengesahkan undang-undang, presiden harus mendapat persetujuan dari DPR. Hak DPR di bidang legislatif ialah hak inisiatif, hak amandemen, dan hak budget. Hak DPR di bidang pengawasan meliputi[5]:
  • Hak tanya/bertanya kepada pemerintah
  • Hak interpelasi, yaitu meminta penjelasan atau keterangan kepada pemerintah
  • Hak Mosi (percaya/tidak percaya) kepada pemerintah
  • Hak Angket, yaitu hak untuk menyelidiki sesuatu hal
  • Hak Petisi, yaitu hak mengajukan usul/saran kepada pemerintah.
  • 6 Menteri Negara adalah pembantu presiden, Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR
Presiden memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan menteri negara. Menteri ini tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi kepada presiden. Berdasarkan hal tersebut, berarti sistem kabinet kita adalah kabinet kepresidenan/presidensil. Kedudukan Menteri Negara bertanggung jawab kepada presiden, tetapi mereka bukan pegawai tinggi biasa, menteri ini menjalankan kekuasaan pemerintah dalam prakteknya berada di bawah koordinasi presiden. Kepala Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi ia bukan diktator, artinya kekuasaan tidak tak terbatas. Ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR. Kedudukan DPR kuat karena tidak dapat dibubarkan oleh presiden dan semua anggota DPR merangkap menjadi anggota MPR. DPR sejajar dengan presiden[5].

Fungsi Demokrasi Pancasila

Adapun fungsi demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut[6]:
  • Menjamin adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara
Contohnya:
Ikut menyukseskan Pemilu
Ikut menyukseskan pembangunan
Ikut duduk dalam badan perwakilan/permusyawaratan.
  • Menjamin tetap tegaknya negara RI
  • Menjamin tetap tegaknya negara kesatuan RI yang mempergunakan sistem konstitusional
  • Menjamin tetap tegaknya hukum yang bersumber pada Pancasila
  • Menjamin adanya hubungan yang selaras, serasi dan seimbang antara lembaga negara
  • Menjamin adanya pemerintahan yang bertanggung jawab,
Contohnya:
Presiden adalah mandataris MPR,
Presiden bertanggung jawab kepada MPR.

Demokrasi Deliberatif

Dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 dan sila ke-4 Pancasila, dirumuskan bahwa “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan”[7]. Dengan demikian berarti demokrasi Pancasila merupakan demokrasi deliberatif[7].
Dalam demokrasi deliberatif terdapat tiga prinsip utama[7]:
  1. prinsip deliberasi, artinya sebelum mengambil keputusan perlu melakukan pertimbangan yang mendalam dengan semua pihak yang terkait.
  2. prinsip reasonableness, artinya dalam melakukan pertimbangan bersama hendaknya ada kesediaan untuk memahami pihak lain, dan argumentasi yang dilontarkan dapat dipertanggungjawabkan secara rasional.
  3. prinsip kebebasan dan kesetaraan kedudukan, artinya semua pihak yang terkait memiliki peluang yang sama dan memiliki kebebasan dalam menyampaikan pikiran, pertimbangan, dan gagasannya secara terbuka serta kesediaan untuk mendengarkan.
Demokrasi yang deliberatif diperlukan untuk menyatukan berbagai kepentingan yang timbul dalam masyarakat Indonesia yang heterogen[7]. Jadi setiap kebijakan publik hendaknya lahir dari musyawarah bukan dipaksakan[7]. Deliberasi dilakukan untuk mencapai resolusi atas terjadinya konflik kepentingan[7]. Maka diperlukan suatu proses yang fair demi memperoleh dukungan mayoritas atas sebuah kebijakan publik demi suatu ketertiban sosial dan stabilitas nasional[7].

Demokrasi Pancasila dalam Beberapa Bidang

Demokrasi Pancasila menuntut rakyat menjadi subjek dalam pembangunan ekonomi.[7] Pemerintah memberikan peluang bagi terwujudnya hak-hak ekonomi rakyat dengan menjamin tegaknya prinsip keadilan sosial sehingga segala bentuk hegemoni kekayaan alam atau sumber-sumber ekonomi harus ditolak agar semua rakyat memiliki kesempatan yang sama dalam penggunaan kekayaan negara.[7] dalam implikasi pernah diwujudkan dalam Program ekonomi banteng tahun 1950, Sumitro plan tahun 1951, Rencana lima tahun pertama tahun 1955 s.d. tahun 1960, Rencana delapan tahun dan terakhir dalam Repelita kesemuanya malah menyuburkan korupsi dan merusaknya sarana produksi.[7] Hal ini ditujukan untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur sesuai dengan pasal 33 UUD 1945 dan sila ke-5 Pancasila.[7] Maka secara kongkrit, rakyat berperan melalui wakil-wakil rakyat di parlemen dalam menentukan kebijakan ekonomi.[7]
  • Bidang kebudayaan nasional
Demokrasi Pancasila menjamin adanya fasilitasi dari pihak pemerintah agar keunikan dan kemajemukan budaya Indonesia dapat tetap dipertahankan dan ditumbuhkembangkan sehingga kekayaan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya dapat terpelihara dengan baik.[7] Terdapat penolakan terhadap uniformitas budaya dan pemerintah menciptakan peluang bagi berkembangnya budaya lokal sehingga identitas suatu komunitas mendapat pengakuan dan penghargaan.

Rumusan-rumusan Pancasila.

Pancasila sebagai dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia telah diterima secara luas dan telah bersifat final. Hal ini kembali ditegaskan dalam Ketetapan MPR No XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara jo Ketetapan MPR No. I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002. Selain itu Pancasila sebagai dasar negara merupakan hasil kesepakatan bersama para Pendiri Bangsa yang kemudian sering disebut sebagai sebuah “Perjanjian Luhur” bangsa Indonesia.
Namun dibalik itu terdapat sejarah panjang perumusan sila-sila Pancasila dalam perjalanan ketata negaraan Indonesia. Sejarah ini begitu sensitif dan salah-salah bisa mengancam keutuhan Negara Indonesia. Hal ini dikarenakan begitu banyak polemik serta kontroversi yang akut dan berkepanjangan baik mengenai siapa pengusul pertama sampai dengan pencetus istilah Pancasila. Artikel ini sedapat mungkin menghindari polemik dan kontroversi tersebut. Oleh karena itu artikel ini lebih bersifat suatu "perbandingan" (bukan "pertandingan") antara rumusan satu dengan yang lain yang terdapat dalam dokumen-dokumen yang berbeda. Penempatan rumusan yang lebih awal tidak mengurangi kedudukan rumusan yang lebih akhir.
Dari kronik sejarah setidaknya ada beberapa rumusan Pancasila yang telah atau pernah muncul. Rumusan Pancasila yang satu dengan rumusan yang lain ada yang berbeda namun ada pula yang sama. Secara berturut turut akan dikemukakan rumusan dari Muh Yamin, Sukarno, Piagam Jakarta, Hasil BPUPKI, Hasil PPKI, Konstitusi RIS, UUD Sementara, UUD 1945 (Dekrit Presiden 5 Juli 1959), Versi Berbeda, dan Versi populer yang berkembang di masyarakat.