Tampilkan postingan dengan label HAM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HAM. Tampilkan semua postingan

Jumat, 29 Juli 2011

Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa.

 

Dewan Hak Asasi Manusia PBB merupakan organisasi penerus dari Komisi Hak Asasi Manusia PBB di PBB.
Pada 15 Maret 2006 Majelis Umum PBB memvoting untuk menciptakan sebuah organisasi hak manusia baru, meskipun ada penentangan dari Amerika Serikat. Dewan Hak Manusia beranggotakan 47 negara ini akan menggantikan Komisi Hak Manusia yang beranggotakan 53 negara yang sekarang. Badan hak manusia yang baru ini disetujui oleh 170 anggota dari dari 190 anggota. Empat negara menentang pembentukan Dewan, yaitu Amerika Serikat, Kepulauan Marshall, Palau, dan Israel) dan tiga negara abstain, yaitu Belarus, Iran, dan Venezuela. Keempat negara yang menentang menyatakan bahwa Dewan baru ini sedikit lebih banyak memliki kekuasaan dan tidak memiliki penjagaan yang cukup untuk mencegah negara yang melecehkan HAM mengambil kontrol dari Dewan.

Pemilihan anggota

Pemilihan untuk menentukan anggota Dewan HAM PBB dilakukan Selasa, 9 Mei 2006, waktu Amerika Serikat di Gedung Markas Besar PBB, New York.
Ada 63 negara yang mencalonkan diri untuk bisa duduk di Dewan HAM yang beranggotakan 47 negara. Selain Indonesia, untuk kawasan Asia yang mendapatkan jatah 13 kursi, anggota terpilih lainnya adalah Banglades, Jepang, Malaysia, Pakistan, Korea Selatan, Cina, Jordania, Arab Saudi, dan Sri Lanka. Sementara negara-negara Asia yang gagal terpilih adalah Iran, Irak, Kirgistan, Lebanon, Thailand.
Terpilihnya Indonesia sebagai anggota badan HAM baru PBB mendapatkan dukungan 165 negara dari 191 negara anggota PBB. Dalam pengundian, Indonesia dan India hanya mendapat masa jabatan satu tahun. Sementara Malaysia, Jordania, dan Arab Saudi mendapat masa jabatan tiga tahun.

 

Daftar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia

Daftar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia.

Berikut adalah daftar orang yang pernah menjabat sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sebelumnya jabatan ini bernama Menteri Kehakiman (Kabinet Presidensial sampai Kabinet Reformasi Pembangunan), Menteri Hukum dan Perundang-undangan (Kabinet Persatuan Nasional), dan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
No Foto Nama Kabinet Dari Sampai Keterangan
1 Supomo.jpg Prof. Supomo Presidentil 19 Agustus 1945 14 November 1945 Bernama Menteri Kehakiman
2 Suwandi.jpg Soewandi Syahrir I 14 November 1945 12 Maret 1946  
Syahrir II 12 Maret 1946 2 Oktober 1946  
3 Susanto tirtoprodjo.jpg Susanto Tirtoprodjo Syahrir III 2 Oktober 1946 26 Juni 1947  
Amir Syarifuddin I 3 Juli 1947 11 November 1947  
Amir Syarifuddin II 11 November 1947 29 Januari 1948  
Hatta I 29 Januari 1948 8 April 1949  
*
Lukman Hakim Darurat 19 Desember 1948 13 Juli 1949  
**
Susanto Tirtoprodjo Hatta II 04 Agustus 1949 20 Desember 1949  
*
Prof. Supomo RIS 20 Desember 1949 6 September 1950  
**
Susanto Tirtoprodjo Soesanto 20 Desember 1949 21 Januari 1950  
4
A.G. Pringgodigdo Halim 21 Januari 1950 6 September 1950  
5 13 wongsonegoro.jpg Wongsonegoro Natsir 6 September 1950 27 April 1951  
6 M yamin.jpg Mohammad Yamin Sukirman-Suwiryo 27 April 1951 3 April 1952  
7
Lukman Wiriadinata Wilopo 3 April 1952 30 Juli 1953  
8
Djodi Gondokusumo Ali Sastroamidjojo I 30 Juli 1953 12 Agustus 1955  
**
Lukman Wiriadinata Burhanuddin Harahap 12 Agustus 1955 24 Maret 1956  
9
Prof. Muljatno Ali Sastroamidjojo II 24 Maret 1956 9 April 1957  
10
Gustaef A. Maengkom Karya 9 April 1957 10 Juli 1959  
11 Sahardjo.jpg Dr. Sahardjo, SH Kerja I 10 Juli 1959 18 Februari 1960  
Kerja II 18 Februari 1960 6 Maret 1962  
Kerja III 6 Maret 1962 13 November 1963  
12
Astrawinata SH Kerja IV 13 November 1963 27 Agustus 1964  
Dwikora I 27 Agustus 1964 28 Maret 1966  
13 Wirjono.jpg Wirjono Prodjodikoro SH Dwikora II 28 Maret 1966 25 Juli 1966  
14 Oemar Seno Adjie.jpg Prof. Oemar Seno Adji SH Ampera I 25 Juli 1966 17 Oktober 1967  
Ampera II 17 Oktober 1967 6 Juni 1968  
Pembangunan I 6 Juni 1968 28 Maret 1973  
15 Mochtar Kusumaatmadja.jpg Prof. Mochtar Kusumaatmadja SH Pembangunan II 28 Maret 1973 29 Maret 1978  
16 Mudjono.jpg Mudjono SH Pembangunan III 29 Maret 1978 9 Februari 1981  
17 Alisaid.gif Ali Said Pembangunan III 9 Februari 1981 19 Maret 1983  
18 Ismail Saleh.jpg Ismail Saleh SH Pembangunan IV 19 Maret 1983 21 Maret 1988  
Pembangunan V 21 Maret 1988 17 Maret 1993  
19 Oetojo Oesman.jpg H. Oetojo Oesman SH Pembangunan VI 17 Maret 1993 16 Maret 1998  
20 Muladi.jpg Prof. Dr. Muladi Pembangunan VII 16 Maret 1998 21 Mei 1998  
Reformasi Pembangunan 23 Mei 1998 20 Oktober 1999  
21 Kabinet yusril-ihza-mahendra.jpg Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra Persatuan Nasional 23 Oktober 1999 7 Februari 2001 menjadi Menteri Hukum dan Perundang-undangan
22 Baharudin lopa.jpg Baharuddin Lopa, S.H. Persatuan Nasional 9 Februari 2001 2 Juni 2001  
23 Marsilamsimanjuntak.jpg Marsilam Simanjuntak, S.H. Persatuan Nasional 2 Juni 2001 20 Juli 2001  
24 Mahfud MD.jpg Prof. Dr. Mohammad Mahfud M.D., S.H., S.U. Persatuan Nasional 20 Juli 2001 9 Agustus 2001  
**
Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra Gotong Royong 9 Agustus 2001 20 Oktober 2004 menjadi Menteri Kehakiman dan HAM
25 Kabinet hamid a.jpg Hamid Awaluddin, Ph.D. Indonesia Bersatu 20 Oktober 2004 9 Mei 2007 menjadi Menteri Hukum dan HAM
26 Andi Mattalata.jpg Mohammad Andi Mattalatta, S.H., M.H. Indonesia Bersatu 9 Mei 2007 22 Oktober 2009  
27 Patrialis Akbar.jpg Patrialis Akbar Indonesia Bersatu II 22 Oktober 2009 sekarang  


Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM adalah sebuah lembaga mandiri di Indonesia yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya dengan fungsi melaksanakan kajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, investigasi, dan mediasi terhadap persoalan-persoalan hak asasi manusia. Komisi ini berdiri sejak tahun 1993 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993, tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Komnas HAM mempunyai kelengkapan yang terdiri dari Sidang paripurna dan Subkomisi. Di samping itu, Komnas HAM mempunyai Sekretariat Jenderal sebagai unsur pelayanan. Saat ini Komnas HAM diketuai oleh Ifdhal Kasim.

Tujuan Komnas HAM

Tujuan Komnas HAM:
  • Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
  • Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.

Landasan Hukum Komnas HAM

Dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang guna mencapai tujuannya Komnas HAM menggunakan sebagai acuan instrumen-instrumen yang berkaitan dengan HAM, baik nasional maupun Internasional.
  • Instrumen nasional:
  1. UUD 1945 beserta amendemennya;
  2. Tap MPR No. XVII/MPR/1998;
  3. UU No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia;
  4. UU No 26 tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM;
  5. UU No 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis;
  6. Peraturan perundang-undangan nasional lain yang terkait.
  • Instrumen Internasional:
  1. Piagam PBB, 1945;
  2. Deklarasi Universal HAM 1948;
  3. Instrumen internasional lain mengenai HAM yang telah disahkan dan diterima oleh Indonesia.
Logo Komnas HAM

Periode 1993-1998



Pada tanggal 7 Juni 1993 Presiden Republik Indonesia saat itu, Soeharto, lewat Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993, membentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan pada saat yang sama menunjuk pensiunan Ketua Mahkamah Agung RI, Ali Said, untuk menyusun Komisi tersebut dan memilih para anggotanya. Keputusan Presiden ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Lokakarya tentang Hak Asasi Manusia yang diprakarsai Departemen Luar Negeri RI dan PBB yang diadakan di Jakarta pada 22 Januari 1991. Dan selanjutnya pada tanggal 7 Desember 1993, diperoleh 25 nama yang merupakan figur nasional dan ditunjuk sebagai anggota Komnas HAM. Berdasarkan Keppres No. 455/M Tahun 1993, ke-25 nama tersebut adalah:
  1. Ali Said (Ketua)
  2. Miriam Budiardjo (Wakil Ketua 1)
  3. Marzuki Darusman (Wakil Ketua 2)
  4. Baharuddin Lopa (Sekjen)
  5. Charles Himawan
  6. Nurcholis Madjid
  7. Roekmini Koesoemo Astoeti
  8. Hasan Basri
  9. Soegiri
  10. Soetandyo W
  11. Sri Soemantri M
  12. Munawir Sjadzali
  13. Djoko Sugianto
  14. Satjipto Rahardjo
  15. Aisyah Amini
  16. Albert Hasibuan
  17. Djoko Moeljono
  18. A.H.S. Attamimi
  19. Arnold Achmad Baramuli
  20. Bambang W. Soeharto
  21. Muljadi
  22. Gani Djemat
  23. Clementino Dos Reis Amaral
  24. BN Marbun
  25. Asmara Nababan

Periode 1998-2002

: Daftar Anggota Komnas HAM 1998-2002
  1. Djoko Soegianto (Ketua)
  2. Saparinah Sadli (Wakil Ketua 1)
  3. Bambang W. Soeharto (Wakil Ketua 2)
  4. Asmara Nababan (Sekjen)
  5. Charles Himawan
  6. Emil Salim
  7. Soetandyo Wignjosoebroto
  8. Soelistyowati Soegondo
  9. Saafroedin Bahar
  10. Harbrinderjit Singh Dillon
  11. Satjipto Rahardjo
  12. Albert Hasibuan
  13. B.N. Marbun
  14. Mohammad Salim
  15. Soegiri
  16. Samsudin
  17. Aisyah Amini
  18. Benjamin Mangkoedilaga
  19. Koesparmono Irsah
  20. Miriam Budiarjo
  21. Sri Soemantri
  22. Munawir Sjadzali

Periode 2002-2007

  1. Abdul Hakim Garuda Nusantara (Ketua)
  2. Zumrotin K. Susilo (Wakil Ketua)
  3. Amidhan
  4. Anshari Thayib
  5. M. Habib Chirzin
  6. Saafroedin Bahar
  7. Achmad Ali
  8. Soelistyowati Sugondo
  9. M. Said Nizar
  10. Samsudin
  11. Enny Soeprapto
  12. Chandra Setiawan
  13. Hasto Atmodjo Surojo
  14. MM. Billah
  15. Ruswiati Suryasaputra
  16. M. Farid
  17. Djoko Soegianto
  18. Koesparmono Irsan
  19. Hasballah M. Saad
  20. Taheri Noor

Periode 2007-2012

 Daftar Anggota Komnas HAM 2007-2012

  1. Ifdhal Kasim (Ketua)
  2. Yosep Adiprasetyo (Wakil Ketua Bidang Internal)
  3. Nur Kholis (Wakil Ketua Bidang Eksternal)
  4. Ahmad Baso (Komisoner Sub Komisi Pengkajian dan Penelitian)
  5. Abdul Munir Mulkhan (Komisoner Sub Komisi Pengkajian dan Penelitian)
  6. Hesti Armiwulan (Komisoner Sub Komisi Pendidikan dan Penyuluhan)
  7. Saharuddin Daming (Komisoner Sub Komisi Pendidikan dan Penyuluhan)
  8. Kabul Supriadi (Komisoner Sub Pemantauan)
  9. Jhony Nelson Simanjuntak (Komisoner Sub Komisi Pemantauan)
  10. Syafrudin Gulma Simelue (Komisoner Sub Komisi Mediasi)
  11. M. Ridha Saleh (Komisoner Sub Komisi Mediasi)
Garuda Pancasila

Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia.

Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia.

Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia (Bahasa Inggris: Universal Declaration of Human Rights ; singkatan: UDHR) adalah sebuah pernyataan yang bersifat anjuran yang diadopsi oleh Majelis Umum Persatuan Bangsa-Bangsa (A/RES/217, 10 Desember 1948 di Palais de Chaillot, Paris). Pernyataan ini terdiri atas 30 pasal yang menggarisbesarkan pandangan Majelis Umum PBB tentang jaminan hak-hak asasi manusia (HAM) kepada semua orang. Eleanor Roosevelt, ketua wanita pertama Komisi HAM (Bahasa Inggris: Commission on Human Rights; singkatan: CHR) yang menyusun deklarasi ini, mengatakan, "Ini bukanlah sebuah perjanjian... [Di masa depan] ini mungkin akan menjadi Magna Carta internasional..

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, disingkat Kemenkumham, dahulu bernama "Departemen Kehakiman" (1945-1999), "Departemen Hukum dan Perundang-undangan" (1999-2001), "Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia" (2001-2004), "Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia" (2004-2009), adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dipimpin oleh seorang Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) yang sejak 22 Oktober 2009 dijabat oleh Patrialis Akba

Fungsi

Kementerian ini memiliki fungsi:
  • Pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia
  • Pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas serta pelayanan administrasi kementerian
  • Pelaksanaan penelitian dan pengembangan terapan, pendidikan dan pelatihan tertentu serta penyusunan peraturan perundang-undangan yang menjadi kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam rangka mendukung kebijakan di bidang hukum dan hak asasi manusia
  • Pelaksanaan pengawasan fungsional
  •  

Hak asasi manusia di Malaysia

Hak asasi manusia di Malaysia

Hak asasi manusia di Malaysia adalah bersifat kontroversial dengan adanya berbagai tuduhan pelanggaran hak asasi manusia di negeri ini. Kelompok hak asasi manusia dan pemerintah asing umumnya kritis terhadap pemerintah Malaysia dan Kepolisian diraja Malaysia. hukum penahanan yang bersifat preventif seperti Internal Security Act dan Darurat (Ketertiban Umum dan Pencegahan Kejahatan) Ordonansi 1969 memungkinkan adanya penahanan tanpa pengadilan atau proses merupakan sumber keprihatinan bagi organisasi hak asasi manusia seperti SUARAM.
Pada tahun 2009, Malaysia menduduki peringkat 131 dari 175 negara dan tahun 2010, Malaysia kembali naik peringkat menduduki 141 dari 175 negara oleh Reporters Without Borders dalam Indeks Kebebasan Pers.  serta masuk dalam status sebagai Negara-negara di bawah pengawasan

Hak asasi manusia

Hak asasi manusia

Hak asasi manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
Contoh hak asasi manusia (HAM):
  • Hak untuk hidup.
  • Hak untuk memperoleh pendidikan.
  • Hak untuk hidup bersama-sama seperti orang lain.
  • Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama.
  • Hak untuk mendapatkan pekerjaan.