Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia.
Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia (Bahasa Inggris:
Universal Declaration of Human Rights ; singkatan:
UDHR) adalah sebuah pernyataan yang bersifat anjuran yang diadopsi oleh
Majelis Umum Persatuan Bangsa-Bangsa (A/RES/217,
10 Desember 1948 di
Palais de Chaillot,
Paris). Pernyataan ini terdiri atas 30 pasal yang menggarisbesarkan pandangan
Majelis Umum PBB tentang jaminan hak-hak asasi manusia (HAM) kepada semua orang.
Eleanor Roosevelt, ketua wanita pertama Komisi HAM (Bahasa Inggris: Commission on Human Rights; singkatan: CHR) yang menyusun deklarasi ini, mengatakan, "Ini bukanlah sebuah perjanjian... [Di masa depan] ini mungkin akan menjadi
Magna Carta internasional..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar