Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM adalah sebuah lembaga mandiri di Indonesia yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya dengan fungsi melaksanakan kajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, investigasi, dan mediasi terhadap persoalan-persoalan hak asasi manusia. Komisi ini berdiri sejak tahun 1993 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993, tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Komnas HAM mempunyai kelengkapan yang terdiri dari Sidang paripurna dan Subkomisi. Di samping itu, Komnas HAM mempunyai Sekretariat Jenderal sebagai unsur pelayanan. Saat ini Komnas HAM diketuai oleh Ifdhal Kasim.Tujuan Komnas HAM
Tujuan Komnas HAM:- Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
- Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
Landasan Hukum Komnas HAM
Dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang guna mencapai tujuannya Komnas HAM menggunakan sebagai acuan instrumen-instrumen yang berkaitan dengan HAM, baik nasional maupun Internasional.- Instrumen nasional:
- UUD 1945 beserta amendemennya;
- Tap MPR No. XVII/MPR/1998;
- UU No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia;
- UU No 26 tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM;
- UU No 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis;
- Peraturan perundang-undangan nasional lain yang terkait.
- Instrumen Internasional:
- Piagam PBB, 1945;
- Deklarasi Universal HAM 1948;
- Instrumen internasional lain mengenai HAM yang telah disahkan dan diterima oleh Indonesia.
Periode 1993-1998
Pada tanggal 7 Juni 1993 Presiden Republik Indonesia saat itu, Soeharto, lewat Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993, membentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan pada saat yang sama menunjuk pensiunan Ketua Mahkamah Agung RI, Ali Said, untuk menyusun Komisi tersebut dan memilih para anggotanya. Keputusan Presiden ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Lokakarya tentang Hak Asasi Manusia yang diprakarsai Departemen Luar Negeri RI dan PBB yang diadakan di Jakarta pada 22 Januari 1991. Dan selanjutnya pada tanggal 7 Desember 1993, diperoleh 25 nama yang merupakan figur nasional dan ditunjuk sebagai anggota Komnas HAM. Berdasarkan Keppres No. 455/M Tahun 1993, ke-25 nama tersebut adalah:
- Ali Said (Ketua)
- Miriam Budiardjo (Wakil Ketua 1)
- Marzuki Darusman (Wakil Ketua 2)
- Baharuddin Lopa (Sekjen)
- Charles Himawan
- Nurcholis Madjid
- Roekmini Koesoemo Astoeti
- Hasan Basri
- Soegiri
- Soetandyo W
- Sri Soemantri M
- Munawir Sjadzali
- Djoko Sugianto
- Satjipto Rahardjo
- Aisyah Amini
- Albert Hasibuan
- Djoko Moeljono
- A.H.S. Attamimi
- Arnold Achmad Baramuli
- Bambang W. Soeharto
- Muljadi
- Gani Djemat
- Clementino Dos Reis Amaral
- BN Marbun
- Asmara Nababan
Periode 1998-2002
: Daftar Anggota Komnas HAM 1998-2002- Djoko Soegianto (Ketua)
- Saparinah Sadli (Wakil Ketua 1)
- Bambang W. Soeharto (Wakil Ketua 2)
- Asmara Nababan (Sekjen)
- Charles Himawan
- Emil Salim
- Soetandyo Wignjosoebroto
- Soelistyowati Soegondo
- Saafroedin Bahar
- Harbrinderjit Singh Dillon
- Satjipto Rahardjo
- Albert Hasibuan
- B.N. Marbun
- Mohammad Salim
- Soegiri
- Samsudin
- Aisyah Amini
- Benjamin Mangkoedilaga
- Koesparmono Irsah
- Miriam Budiarjo
- Sri Soemantri
- Munawir Sjadzali
Periode 2002-2007
- Abdul Hakim Garuda Nusantara (Ketua)
- Zumrotin K. Susilo (Wakil Ketua)
- Amidhan
- Anshari Thayib
- M. Habib Chirzin
- Saafroedin Bahar
- Achmad Ali
- Soelistyowati Sugondo
- M. Said Nizar
- Samsudin
- Enny Soeprapto
- Chandra Setiawan
- Hasto Atmodjo Surojo
- MM. Billah
- Ruswiati Suryasaputra
- M. Farid
- Djoko Soegianto
- Koesparmono Irsan
- Hasballah M. Saad
- Taheri Noor
Periode 2007-2012
Daftar Anggota Komnas HAM 2007-2012
- Ifdhal Kasim (Ketua)
- Yosep Adiprasetyo (Wakil Ketua Bidang Internal)
- Nur Kholis (Wakil Ketua Bidang Eksternal)
- Ahmad Baso (Komisoner Sub Komisi Pengkajian dan Penelitian)
- Abdul Munir Mulkhan (Komisoner Sub Komisi Pengkajian dan Penelitian)
- Hesti Armiwulan (Komisoner Sub Komisi Pendidikan dan Penyuluhan)
- Saharuddin Daming (Komisoner Sub Komisi Pendidikan dan Penyuluhan)
- Kabul Supriadi (Komisoner Sub Pemantauan)
- Jhony Nelson Simanjuntak (Komisoner Sub Komisi Pemantauan)
- Syafrudin Gulma Simelue (Komisoner Sub Komisi Mediasi)
- M. Ridha Saleh (Komisoner Sub Komisi Mediasi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar