Hak asasi manusia di Malaysia
Hak asasi manusia di Malaysia adalah bersifat kontroversial dengan adanya berbagai tuduhan pelanggaran hak asasi manusia di negeri ini. Kelompok hak asasi manusia dan pemerintah asing umumnya kritis terhadap pemerintah Malaysia dan Kepolisian diraja Malaysia. hukum penahanan yang bersifat preventif seperti Internal Security Act dan Darurat (Ketertiban Umum dan Pencegahan Kejahatan) Ordonansi 1969 memungkinkan adanya penahanan tanpa pengadilan atau proses merupakan sumber keprihatinan bagi organisasi hak asasi manusia seperti SUARAM.Pada tahun 2009, Malaysia menduduki peringkat 131 dari 175 negara dan tahun 2010, Malaysia kembali naik peringkat menduduki 141 dari 175 negara oleh Reporters Without Borders dalam Indeks Kebebasan Pers. serta masuk dalam status sebagai Negara-negara di bawah pengawasan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar