Tampilkan postingan dengan label dasar negara. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label dasar negara. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 29 Oktober 2011

Undang-Undang Kementerian Negara


Undang-Undang Kementerian Negara (secara resmi bernama Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara) adalah undang-undang yang mengatur tentang kedudukan, tugas pokok, fungsi, susunan organisasi, pembentukan, pengubahan, menggabungkan, memisahkan dan/atau mengganti, pembubaran/menghapus kementerian, hubungan fungsional kementerian dengan lembaga pemerintah, non kementerian dan pemerintah daerah serta pengangkatan dan pemberhentian menteri atau menteri kordinasi berisi penataan kembali keseluruhan kelembagaan pemerintahan sesuai dengan nomenklatur seperti departemen, kementerian negara, lembaga pemerintah nonkementerian, maupun instansi pemerintahan lain, termasuk lembaga nonstruktural.

Ketentuan

Dalam Undang-Undang tentang Kementerian Negara mengatur sbb:
  • "Kementerian" merupakan perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan
  • "Menteri" merupakan pembantu Presiden yang memimpin Kementerian
  • "Urusan Pemerintahan" merupakan setiap urusan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • "Pembentukan Kementerian" dilakukan dengan nomenklatur tertentu setelah Presiden mengucapkan sumpah/janji
  • "Pengubahan Kementerian" adalah pengubahan nomenklatur Kementerian dengan cara menggabungkan, memisahkan dengan menggantikan nomenklatur Kementerian yang sudah terbentuk.
  • "Pembubaran Kementerian" merupakan menghapus Kementerian yang sudah terbentuk

Fungsi dan tugas

 

Kementerian berkedudukan di Ibu Kota Indonesia[2] mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden [3] dalam menyelenggarakan pemerintahan negara sbb: [4]
  • Penyelenggara perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya dan pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.
  • Perumusan, penetapan, pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah dan pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.
  • Perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya dan pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya.

Urusan pemerintahan

Setiap Menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan, yang terdiri atas:
  • Urusan pemerintahan yang nomenklatur Kementeriannya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meliputi urusan luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan.
  • Urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meliputi urusan agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan, energi, pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan.
  • Urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah, meliputi urusan perencanaan pembangunan nasional, aparatur negara, kesekretariatan negara, badan usaha milik negara, pertanahan, kependudukan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan, teknologi, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah, pariwisata, pemberdayaan perempuan, pemuda, olahraga, perumahan, dan pembangunan kawasan atau daerah tertinggal.
Setiap urusan pemerintahan, kecuali urusan luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan, tidak harus dibentuk dalam satu Kementerian tersendiri.

Penggabungan, pemisahan dan pembubaran

 Kementerian luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan tidak dapat diubah dan dibubarkan[5], presiden dapat pengubahan Kementerian yang lain dengan mempertimbangkan, efisiensi dan efektivitas, perubahan dan/atau perkembangan tugas dan fungsi, cakupan tugas dan proporsionalitas beban tugas, kesinambungan, keserasian, dan keterpaduan pelaksanaan tugas, peningkatan kinerja dan beban kerja pemerintah serta kebutuhan penanganan urusan tertentu dalam pemerintahan secara mandiri dan/atau kebutuhan penyesuaian peristilahan yang berkembang dengan ketentuan. pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan Kementerian presiden melakukan dengan meminta pertimbangan atau persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat dengan waktu paling lama tujuh hari kerja sejak surat presiden diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyatsudah harus memberikan Pertimbangan bilamana Dewan Perwakilan Rakyat dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak surat presiden diterima belum juga memberikan Pertimbangan maka secara langsung Dewan Perwakilan Rakyat dianggap sudah memberikan pertimbangan sedangkan khusus untuk Kementerian agama, hukum, keuangan dan keamanan pihak presiden harus mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

 

Jumlah menteri kabinet

 Dalam menjalankan tugasnya Presiden dapat membentuk Menteri Koordinasi dan Menteri dengan mempertimbangkan efisiensi, efektivitas, cakupan tugas dan proporsionalitas beban tugas, kesinambungan, keserasian, dan keterpaduan pelaksanaan tugas serta perkembangan lingkungan global dengan jumlah keseluruhan paling banyak tiga puluh empat  kementerian dalam tenggang waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak Presiden mengucapkan sumpah/janji

 

Jabatan rangkap menteri

Menteri dilarang mempunyai jabatan lain sebagai

Jabatan wakil menteri

 Bila dipandang perlu Presiden dapat mengangkat wakil MenteriKementerian tertentu akan tetapi jabatan wakil Menteritidak merupakan anggota kabinet melainkan sebagai pejabat karier pada

Ketentuan peralihan

Kementerian seperti Departemen dan Kementerian Negara tetap menjalankan tugasnya sampai dengan terbentuknya Kementerian berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang Kementerian Negara

DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI



HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI .

A. Dasar Negara : Pengertian , Substansi, dan Fungsinya
1. Pengertian Dasar Negara
Yaitu ajaran atau teori yang merupakan hasil pemikiran yang mendalam (pemikiran filsafati) mengenai dunia dan kehidupan di dunia, termasuk kehidupan bernegara di dalamnya, yang dijadikan pedoman dasar yang mengatur dan memelihara kehidupan bersama dalam suatu negara.
2. Substansi Dasar Negara
Terdapat bermacam-macam dasar negara seperti liberalisme, sosialisme, komunisme. Bangsa Indonesia menjadikan pancasila sebagai dasar negaranya. Di antara dasar-dasar negara itu ada persamaan dan ada perbedaannya
3. Fungsi Dasar Negara.
Pada umumnya dasar negara dipergunakan oleh bangsa pendukungnya sebagai berikut:
a. Dasar berdiri dan tegaknya negara
Pemikiran yang mendalam tentang dasar negara lazimnya muncul ketika suatu bangsa hendak mendirikan negara. Oleh karena itu, dasar negara berfungsi sebagai dasar berdirinya suatu negara.
b. Dasar kegiatan penyelenggaraan negara
Negara didirikan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional suatu bangsa yang bersangkutan, di bawah pimpinan para penyelenggara negara.
c. Dasar Partisipasi Warga Negara
Semua warga negara mempinyai hak dan kewajiban sama untuk mempertahankan negara dan berpatisipasi dalam upaya bersama mencapai tujuan bangsa.
d. Dasar pergaulan antar warga negara
Dasar Negara tidak hanya menjadi dasar perhubungan antara warga negara dengan negara, melainkan juga dasar bagi perhubungan antarwarga negara. 
B. KONSTITUSI: Pengertian, Kedudukan, Sifat, Fungsi, dan Substansinya
1. Pengertian Konstitusi
legisDalam arti yang paling luas berarti Hukum Tata Negara, yaitu keseluruan aturan dan ketentuan (hokum) yang menggambarkan sistem ketatanegaraan suatu negara. Contoh: istilah Contitutional Law dalam bahasa Inggris berarti Hukum Tata Negara. Dalam arti sempit, berarti Undang-Undang Dasar, yaitu satu atau beberapa dokumen yang memuat aturan-aturan ketentuan-ketentuan yang bersifat pokok.
2. Kedudukan Konstitusi
Konstitusi berkedudukan sebagai hukum dasar dan sekaligus hukum tertinggi dalam suatu negara. Konstitusi menjadi dasar dan sumber bagi peraturan perundangan lain yang ada dalam suatu negara. Konstitusi berkedudukan paling tinggi dalam tata urutan peraturan perundangan satu negara.
3. Sifat Konstitusi
Konstitusi atau UUD ada yang bersifat supel (bisa diubah oleh badan pembuat undang-undang), ada pula yang bersifat kaku (tidak diubah oleh badan pembuat undang-undang, karena memerlukan prosedur khusus yang lebih berat. Contoh: UUD 1945 adalah konstitusi yang kaku , karena hanya dapat diubah oleh MPR, bukan oleh lembagalatif sehari-hari di Indonesia, yaitu DPR bersama Presiden.
4. Fungsi Konstitusi
Konstitusi atau UUD mempunyai dua fungsi utama, yaitu menentukan dan membatasi kekuasaan penguasa negara dan penjamin hak-hak asasi manusia. Melalui pembagian kekuasaan negara, konstitusi menentukan dan membatasi kekuasaan penguasa, sedangkan melalui aturan tentang hak asasi, konstitusi memberi perintah agar penguasa negara melindungi hak-hak asasi manusia warga negara atau penduduknya. 
5. Substansi konstitusi
Pada umumnya kontitusi atau UUD berisi:
a. Pernyataan tentang ideologi dasar negara atau gagasan-gagasan moral kenegaraan
b. Ketentuan tentang struktur organisasi Negara
c. Ketentuan tentang perlindungan hak-hak asasi manusia
d. Ketentuan tentang prosedur mengubah undang-undang dasar
e. Larangan mengubah sifat tertentu dari undang-undang dasar 
C. Hubungan Dasar Negara dengan Konstitusi
a. Hubungan antara Dasar Negara dan Konstitusi di Indonesia yaitu Penjabaran pokok-pokok pikiran pembukaan (pancasila) ke dalam pasal-pasal pembukaan UUD1945.
b. Hubungan Dasar Negara dan Konstitusi di Amerika Serikat Penjabaran Ideologi Liberalisme dalam pasal-pasal konstitusi Amerika Serikat.
c. Hubungan antara Dasar Negara dan Konstitusi di Negara Komunis Penjabaran ideology Komunisme dalam pasal-pasal Konstitusi Uni Soviet. 
 

Jumat, 29 Juli 2011

Konstitusi

Konstitusi

Konstitusi (bahasa Latin: constitutio) dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara - biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis - Dalam kasus bentukan negara, konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum, istilah ini merujuk secara khusus untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada umumnya, Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga masyarakatnya. Istilah konstitusi dapat diterapkan kepada seluruh hukum yang mendefinisikan fungsi pemerintahan negara. Untuk melihat konstitusi pemerintahan negara tertentu, lihat daftar konstitusi nasional.
Dalam bentukan organisasi konstitusi menjelaskan bentuk, struktur, aktivitas, karakter, dan aturan dasar organisasi tersebut.
Jenis organisasi yang menggunakan konsep Konstitusi termasuk:

Pengertian

Konstitusi pada umumnya bersifat kodifikasi yaitu sebuah dokumen yang berisian aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi pemerintahan negara, namun dalam pengertian ini, konstitusi harus diartikan dalam artian tidak semuanya berupa dokumen tertulis (formal). namun menurut para ahli ilmu hukum maupun ilmu politik konstitusi harus diterjemahkan termasuk kesepakatan politik, negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan dan distibusi maupun alokasi [1], Konstitusi bagi organisasi pemerintahan negara yang dimaksud terdapat beragam bentuk dan kompleksitas strukturnya, terdapat konstitusi politik atau hukum akan tetapi mengandung pula arti konstitusi ekonomi
Dewasa ini, istilah konstitusi sering di identikkan dengan suatu kodifikasi atas dokumen yang tertulis dan di Inggris memiliki konstitusi tidak dalam bentuk kodifikasi akan tetapi berdasarkan pada yurisprudensi dalam ketatanegaraan negara Inggris dan mana pula juga Konstitusi Istilah konstitusi berasal dari bahasa inggris yaitu “Constitution” dan berasal dari bahasa belanda “constitue” dalam bahasa latin (contitutio,constituere) dalam bahasa prancis yaitu “constiture” dalam bahsa jerman “vertassung” dalam ketatanegaraan RI diartikan sama dengan Undang – undang dasar. Konstitusi / UUD dapat diartikan peraturan dasar dan yang memuat ketentuan – ketentuan pokok dan menjadi satu sumber perundang- undangan. Konstitusi adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakata negara
A. pengertian konstitusi menurut para ahli 1) K. C. Wheare, konstitusi adalah keseluruhan sistem ketaatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang mmbentuk mengatur /memerintah dalam pemerintahan suatu negara. 2) Herman heller, konstitusi mempunyai arti luas daripada uud. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tettapi juga sosiologis dan politis 3) Lasalle, konstitusi adalah hubungan antara kekuasaaan yang terdapat di dalam masyarakat seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata di dalam masyarakat misalnya kepala negara angkatan perang, partai politik dsb 4) L.j Van Apeldoorn, konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun peraturan tak tertulis 5) Koernimanto soetopawiro, istilah konstitusi berasal dari bahasa latin cisme yang berarati bewrsama dengan dan statute yang berarti membuat sesuatu agar berdiri. Jadi konstitusi berarti menetapkan secara bersama. 6) Carl schmitt membagi konstitusi dalam 4 pengertian yaitu: a) Konstitusi dalam arti absolut mempunyai 4 sub pengertian yaitu; o Konstitusi sebagai kesatuan organisasi yang mencakup hukum dan semua organisasi yang ada di dalam negara. o Konstitusi sebagai bentuk negara o Konstitusi sebagai faktor integrasi o Konstitusi sebagai sistem tertutup dari norma hukum yang tertinggi di dalam negara b) Konstitusi dalam artoi relatif dibagi menjadi 2 pengertian yaitu konstitusi sebagai tuntyutan dari golongan borjuis agar haknya dapat dijamin oleh penguasa dan konstitusi sebagai sebuah konstitusi dalam arti formil (konstitrusi dapat berupa terttulis) dan konstitusi dalam arti materiil (konstitusi yang dilihat dari segi isinya) c) konstitusi dalam arti positif adalah sebagai sebuah keputusan politik yang tertinggi sehingga mampu mengubah tatanan kehidupan kenegaraan d) konstitusi dalam arti ideal yaitu konstitusi yang memuat adanya jaminan atas hak asasi serta perlindungannya
B. tujuan konstitusi yaitu: 1) Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang – wenang maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela Dan bisa merugikan rakyat banyak 2) Melindungi Ham maksudnya setiap penguasa berhak menghormati Ham orang lain dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya. 3) Pedoman penyelengaraan negara maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh.
C. Nilai konstitusi yaitu: 1. Nilai normatif adalah suatu konstitusi yang resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga nyata berlaku dalam masyarakat dalam arti berlaku efgektif dan dilaksanakan secara murni dan konsekuen. 2. Nilai nominal adalah suatu konstitusi yang menurut hukum berlaku, tetrapi tidak sempurna. Ketidak sempurnaan itu disebabkan pasal – pasal tertentu tidak berlaku / tidsak seluruh pasal – pasal yang terdapat dalam UUD itu berlaku bagi seluruh wilayah negara. 3. Nilai semantik adalah suatu konstitusi yang berlaku hanya untuk kepentingan penguasa saja. Dalam memobilisasi kekuasaan, penguasa menggunakan konstitusi sebagai alat untuk melaksanakan kekuasaan politik.
D. Macam – macam konstitusi 1) Menurut CF. Strong konstitusi terdiri dari:  Konstitusi tertulis (dokumentary constiutution / writen constitution) adalah aturan – aturan pokok dasar negara , bangunan negara dan tata negara, demikian juga aturan dasar lainnya yang mengatur perikehidupan suatu bangsa di dalam persekutuan hukum negara.  Konstitusi tidak tertulis / konvensi(nondokumentary constitution) adalah berupa kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul. Adapun syarat – syarat konvensi adalah: 1) Diakui dan dipergunakan berulang – ulang dalam praktik penyelenggaraan negara. 2) Tidak bertentangan dengan UUD 1945 3) Memperhatikan pelaksanaan UUD 1945. 2) secara teoritis konstitusi dibedakan menjadi: a) konstitusi politik adalah berisi tentang norma- norma dalam penyelenggaraan negara, hubungan rakyat dengan pemerintah, hubuyngan antar lembaga negara. b) Konstitusi sosial adalah konstitusi yang mengandung cita – cita sosial bangsa, rumusan filosofis negara, sistem sosial, sistem ekonomi, dan sistem politik yang ingin dikembangkan bangsa itu. 3) bedasarkan sifat dari konstitusi yaitu: 1) Flexible / luwes apabila konstitusi / undang undang dasar memungkinkan untuk berubah sesuai dengan perkembangan. 2) Rigid / kaku apabila konstitusi / undang undang dasar jika sulit untuk diubah. 4) unsur /substansi sebuah konstitusi yaitu: a) Menurut sri sumantri konstitusi berisi 3 hal pokok yaitu: 1) Jaminan terhadap Ham dan warga negara 2) Susunan ketatanegaraan yang bersdifat fundamental 3) Pembagian dan poembatasan tugas ketatanegaraan b) Menurut Miriam budiarjo, konstitusi memuat tentang: Organisasi negara HAM Prosedur penyelesaian masalah pelanggaran hukum Cara perubahan konstitusi. c) Menurut koerniatmanto soetopawiro, konstitusi berisi tentang: 1) Pernyataan ideologis 2) Pembagian kekuasaan negara 3) Jaminan HAM (hak asasi manusia) 4) Perubahan konstitusi 5) Larangan perubahan konstitusi
E. Syarat terjadinya konstitusi yaitu: Agar suatu bentuk pemerintahan dapat dijalankan secara demokrasi dengan memperhatikan kepentingan rakyat. Melinmdungi asas demokrasi Menciptakan kedaulatan tertinggi yang berada ditangan rakyat Untuk melaksanakan dasar negara Menentukan suatu hukum yang bersifat adil
F. Kedudukan konstitusi (UUD) Dengan adanya UUD baik penguasa dapat mengetahui aturan / ketentuan pokok mendasar mengenai ketatanegaraan . Sebagai hukum dasar Sebagai hukum yang tertinggi
G. perubahan konstitusi / UUD yaitu: Secara revolusi, pemerintahan baru terbentuk sebagai hasil revolusi ini yang kadang – kadang membuat sesuatu UUD yang kemudian mendapat persetujuan rakyat. Secara evolusi, UUD/konstitusi berubah secara berangsur – angsur yang dapat menimbulkan suatu UUD, secara otomatis UUD yang sama tidak berlaku lagi.
H. keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi yaitu: keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi nampak pada gagasan dasar, cita – cita dan tujuan negara yang tertuang dalam pembukaan UUD suatu negara. Dasar negara sebagai pedoaman penyelenggaraan negara secara tertulis termuat dalam konstitusi suatu negara
I. Keterkaitan konstitusi dengan UUD yaitu: Konstitusi adalah hukum dasar tertulis dan tidak ter tulis sedangkan UUD adalah hukum dasar tertulis. Uud memiliki sifat mengikat oleh karenanya makin elastik sifatnya aturan itui makin baik, konstitusi menyangkut cara suatu pemeritahan diselenggarakan


Konstitusi pada umumnya bersifat kodifikasi yaitu sebuah dokumen yang berisian aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi pemerintahan negara, namun dalam pengertian ini, konstitusi harus diartikan dalam artian tidak semuanya berupa dokumen tertulis (formal). namun menurut para ahli ilmu hukum maupun ilmu politik konstitusi harus diterjemahkan termasuk kesepakatan politik, negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan dan distibusi maupun alokasi [1], Konstitusi bagi organisasi pemerintahan negara yang dimaksud terdapat beragam bentuk dan kompleksitas strukturnya, terdapat konstitusi politik atau hukum akan tetapi mengandung pula arti konstitusi ekonomi [2] Dewasa ini, istilah konstitusi sering di identikkan dengan suatu kodifikasi atas dokumen yang tertulis dan di Inggris memiliki konstitusi tidak dalam bentuk kodifikasi akan tetapi berdasarkan pada yurisprudensi dalam ketatanegaraan negara Inggris dan mana pula juga Konstitusi Istilah konstitusi berasal dari bahasa inggris yaitu “Constitution” dan berasal dari bahasa belanda “constitue” dalam bahasa latin (contitutio,constituere) dalam bahasa prancis yaitu “constiture” dalam bahsa jerman “vertassung” dalam ketatanegaraan RI diartikan sama dengan Undang – undang dasar. Konstitusi / UUD dapat diartikan peraturan dasar dan yang memuat ketentuan – ketentuan pokok dan menjadi satu sumber perundang- undangan. Konstitusi adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakata negara A. pengertian konstitusi menurut para ahli 1) K. C. Wheare, konstitusi adalah keseluruhan sistem ketaatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang mmbentuk mengatur /memerintah dalam pemerintahan suatu negara. 2) Herman heller, konstitusi mempunyai arti luas daripada uud. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tettapi juga sosiologis dan politis 3) Lasalle, konstitusi adalah hubungan antara kekuasaaan yang terdapat di dalam masyarakat seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata di dalam masyarakat misalnya kepala negara angkatan perang, partai politik dsb 4) L.j Van Apeldoorn, konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun peraturan tak tertulis 5) Koernimanto soetopawiro, istilah konstitusi berasal dari bahasa latin cisme yang berarati bewrsama dengan dan statute yang berarti membuat sesuatu agar berdiri. Jadi konstitusi berarti menetapkan secara bersama. 6) Carl schmitt membagi konstitusi dalam 4 pengertian yaitu: a) Konstitusi dalam arti absolut mempunyai 4 sub pengertian yaitu; o Konstitusi sebagai kesatuan organisasi yang mencakup hukum dan semua organisasi yang ada di dalam negara. o Konstitusi sebagai bentuk negara o Konstitusi sebagai faktor integrasi o Konstitusi sebagai sistem tertutup dari norma hukum yang tertinggi di dalam negara b) Konstitusi dalam artoi relatif dibagi menjadi 2 pengertian yaitu konstitusi sebagai tuntyutan dari golongan borjuis agar haknya dapat dijamin oleh penguasa dan konstitusi sebagai sebuah konstitusi dalam arti formil (konstitrusi dapat berupa terttulis) dan konstitusi dalam arti materiil (konstitusi yang dilihat dari segi isinya) c) konstitusi dalam arti positif adalah sebagai sebuah keputusan politik yang tertinggi sehingga mampu mengubah tatanan kehidupan kenegaraan d) konstitusi dalam arti ideal yaitu konstitusi yang memuat adanya jaminan atas hak asasi serta perlindungannya B. tujuan konstitusi yaitu: 1) Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang – wenang maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela Dan bisa merugikan rakyat banyak 2) Melindungi Ham maksudnya setiap penguasa berhak menghormati Ham orang lain dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya. 3) Pedoman penyelengaraan negara maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh. C. Nilai konstitusi yaitu: 1. Nilai normatif adalah suatu konstitusi yang resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga nyata berlaku dalam masyarakat dalam arti berlaku efgektif dan dilaksanakan secara murni dan konsekuen. 2. Nilai nominal adalah suatu konstitusi yang menurut hukum berlaku, tetrapi tidak sempurna. Ketidak sempurnaan itu disebabkan pasal – pasal tertentu tidak berlaku / tidsak seluruh pasal – pasal yang terdapat dalam UUD itu berlaku bagi seluruh wilayah negara. 3. Nilai semantik adalah suatu konstitusi yang berlaku hanya untuk kepentingan penguasa saja. Dalam memobilisasi kekuasaan, penguasa menggunakan konstitusi sebagai alat untuk melaksanakan kekuasaan politik. D. Macam – macam konstitusi 1) Menurut CF. Strong konstitusi terdiri dari:  Konstitusi tertulis (dokumentary constiutution / writen constitution) adalah aturan – aturan pokok dasar negara , bangunan negara dan tata negara, demikian juga aturan dasar lainnya yang mengatur perikehidupan suatu bangsa di dalam persekutuan hukum negara.  Konstitusi tidak tertulis / konvensi(nondokumentary constitution) adalah berupa kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul. Adapun syarat – syarat konvensi adalah: 1) Diakui dan dipergunakan berulang – ulang dalam praktik penyelenggaraan negara. 2) Tidak bertentangan dengan UUD 1945 3) Memperhatikan pelaksanaan UUD 1945. 2) secara teoritis konstitusi dibedakan menjadi: a) konstitusi politik adalah berisi tentang norma- norma dalam penyelenggaraan negara, hubungan rakyat dengan pemerintah, hubuyngan antar lembaga negara. b) Konstitusi sosial adalah konstitusi yang mengandung cita – cita sosial bangsa, rumusan filosofis negara, sistem sosial, sistem ekonomi, dan sistem politik yang ingin dikembangkan bangsa itu. 3) bedasarkan sifat dari konstitusi yaitu: 1) Flexible / luwes apabila konstitusi / undang undang dasar memungkinkan untuk berubah sesuai dengan perkembangan. 2) Rigid / kaku apabila konstitusi / undang undang dasar jika sulit untuk diubah. 4) unsur /substansi sebuah konstitusi yaitu: a) Menurut sri sumantri konstitusi berisi 3 hal pokok yaitu: 1) Jaminan terhadap Ham dan warga negara 2) Susunan ketatanegaraan yang bersdifat fundamental 3) Pembagian dan poembatasan tugas ketatanegaraan b) Menurut Miriam budiarjo, konstitusi memuat tentang: Organisasi negara HAM Prosedur penyelesaian masalah pelanggaran hukum Cara perubahan konstitusi. c) Menurut koerniatmanto soetopawiro, konstitusi berisi tentang: 1) Pernyataan ideologis 2) Pembagian kekuasaan negara 3) Jaminan HAM (hak asasi manusia) 4) Perubahan konstitusi 5) Larangan perubahan konstitusi E. Syarat terjadinya konstitusi yaitu: Agar suatu bentuk pemerintahan dapat dijalankan secara demokrasi dengan memperhatikan kepentingan rakyat. Melinmdungi asas demokrasi Menciptakan kedaulatan tertinggi yang berada ditangan rakyat Untuk melaksanakan dasar negara Menentukan suatu hukum yang bersifat adil F. Kedudukan konstitusi (UUD) Dengan adanya UUD baik penguasa dapat mengetahui aturan / ketentuan pokok mendasar mengenai ketatanegaraan . Sebagai hukum dasar Sebagai hukum yang tertinggi G. perubahan konstitusi / UUD yaitu: Secara revolusi, pemerintahan baru terbentuk sebagai hasil revolusi ini yang kadang – kadang membuat sesuatu UUD yang kemudian mendapat persetujuan rakyat. Secara evolusi, UUD/konstitusi berubah secara berangsur – angsur yang dapat menimbulkan suatu UUD, secara otomatis UUD yang sama tidak berlaku lagi. H. keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi yaitu: keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi nampak pada gagasan dasar, cita – cita dan tujuan negara yang tertuang dalam pembukaan UUD suatu negara. Dasar negara sebagai pedoaman penyelenggaraan negara secara tertulis termuat dalam konstitusi suatu negara I. Keterkaitan konstitusi dengan UUD yaitu: Konstitusi adalah hukum dasar tertulis dan tidak ter tulis sedangkan UUD adalah hukum dasar tertulis. Uud memiliki sifat mengikat oleh karenanya makin elastik sifatnya aturan itui makin baik, konstitusi menyangkut cara suatu pemeritahan diselenggarakan.

UUD Negara republik indonesi thn 1945

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD 1945 atau UUD '45, adalah hukum dasar tertulis (basic law), konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini. [1]
UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak tanggal 27 Desember 1949, di Indonesia berlaku Konstitusi RIS, dan sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959.
Pada kurun waktu tahun 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen), yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.

Naskah Undang-Undang Dasar 1945

Sebelum dilakukan Perubahan, UUD 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh (16 bab, 37 pasal, 65 ayat (16 ayat berasal dari 16 pasal yang hanya terdiri dari 1 ayat dan 49 ayat berasal dari 21 pasal yang terdiri dari 2 ayat atau lebih), 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan), serta Penjelasan.
Setelah dilakukan 4 kali perubahan, UUD 1945 memiliki 20 bab, 37 pasal, 194 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan.

Sejarah.......

Sejarah Awal

Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945 adalah badan yang menyusun rancangan UUD 1945. Pada masa sidang pertama yang berlangsung dari tanggal 28 Mei hingga 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan gagasan tentang "Dasar Negara" yang diberi nama Pancasila. Pada tanggal 22 Juni 1945, 38 anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 orang untuk merancang Piagam Jakarta yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945. Setelah dihilangkannya anak kalimat "dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya" maka naskah Piagam Jakarta menjadi naskah Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pengesahan UUD 1945 dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bersidang pada tanggal 29 Agustus 1945. Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia disusun pada masa Sidang Kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK). Nama Badan ini tanpa kata "Indonesia" karena hanya diperuntukkan untuk tanah Jawa saja. Di Sumatera ada BPUPK untuk Sumatera. Masa Sidang Kedua tanggal 10-17 Juli 1945. Tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.

Periode berlakunya UUD 1945 18 Agustus 1945- 27 Desember 1949

Dalam kurun waktu 1945-1950, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada tanggal 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa KNIP diserahi kekuasaan legislatif, karena MPR dan DPR belum terbentuk. Tanggal 14 November 1945 dibentuk Kabinet Semi-Presidensiel ("Semi-Parlementer") yang pertama, sehingga peristiwa ini merupakan perubahan sistem pemerintahan agar dianggap lebih demokratis.

Periode berlakunya Konstitusi RIS 1949 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950

Pada masa ini sistem pemerintahan indonesia adalah parlementer.
bentuk pemerintahan dan bentuk negaranya federasi yaitu negara yang didalamnya terdiri dari negara-negara bagian yang masing masing negara bagian memiliki kedaulatan sendiri untuk mengurus urusan dalam negerinya.

Periode UUDS 1950 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959

Pada periode UUDS 50 ini diberlakukan sistem Demokrasi Parlementer yang sering disebut Demokrasi Liberal. Pada periode ini pula kabinet selalu silih berganti, akibatnya pembangunan tidak berjalan lancar, masing-masing partai lebih memperhatikan kepentingan partai atau golongannya. Setelah negara RI dengan UUDS 1950 dan sistem Demokrasi Liberal yang dialami rakyat Indonesia selama hampir 9 tahun, maka rakyat Indonesia sadar bahwa UUDS 1950 dengan sistem Demokrasi Liberal tidak cocok, karena tidak sesuai dengan jiwa Pancasila dan UUD 1945. Akhirnya Presiden menganggap bahwa keadaan ketatanegaraan Indonesia membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara serta merintangi pembangunan semesta berencana untuk mencapai masyarakat adil dan makmur; sehingga pada tanggal 5 Juli 1959 mengumumkan dekrit mengenai pembubaran Konstituante dan berlakunya kembali UUD 1945 serta tidak berlakunya UUDS 1950

Periode kembalinya ke UUD 1945 5 Juli 1959-1966

 

Karena situasi politik pada Sidang Konstituante 1959 dimana banyak saling tarik ulur kepentingan partai politik sehingga gagal menghasilkan UUD baru, maka pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah satu isinya memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai undang-undang dasar, menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 yang berlaku pada waktu itu.
Pada masa ini, terdapat berbagai penyimpangan UUD 1945, di antaranya:

Periode UUD 1945 masa orde baru 11 Maret 1966- 21 Mei 1998

 

Pada masa Orde Baru (1966-1998), Pemerintah menyatakan akan menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen. Namun pelaksanaannya ternyata menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945 yang murni,terutama pelanggaran pasal 23 (hutang Konglomerat/private debt dijadikan beban rakyat Indonesia/public debt) dan 33 UUD 1945 yang memberi kekuasaan pada pihak swasta untuk menghancur hutan dan sumberalam kita.
Pada masa Orde Baru, UUD 1945 juga menjadi konstitusi yang sangat "sakral", di antara melalui sejumlah peraturan:
  • Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1983 yang menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan melakukan perubahan terhadapnya
  • Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum yang antara lain menyatakan bahwa bila MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus minta pendapat rakyat melalui referendum.
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum, yang merupakan pelaksanaan TAP MPR Nomor IV/MPR/1983.

Periode 21 Mei 1998- 19 Oktober 1999

Pada masa ini dikenal masa transisi. Yaitu masa sejak Presiden Soeharto digantikan oleh B.J.Habibie sampai dengan lepasnya Provinsi Timor Timur dari NKRI.

Periode UUD 1945 Amandemen

Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu "luwes" (sehingga dapat menimbulkan multitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.
Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan di antaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensiil.
Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen) yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR:

Selasa, 05 Juli 2011

Pancasila (politics)

Pancasila (politics)

Indonesia

This article is part of the series:
Politics and government of
Indonesia


Government




Other countries · Atlas
Politics portal
view · talk · edit

Pancasila shield containing the five symbols of Pancasila.
Pancasila (pronounced [pantʃaˈsila]) is the official philosophical foundation of the Indonesian state. Pancasila consists of two Sanskrit words, "pañca" meaning five, and "sīla" meaning principles. It comprises five principles held to be inseparable and interrelated:
  1. Belief in the one and only God, (in Indonesian, Ketuhanan Yang Maha Esa).
  2. Just and civilized humanity, (in Indonesian, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab).
  3. The unity of Indonesia, (in Indonesian, Persatuan Indonesia).
  4. Democracy guided by the inner wisdom in the unanimity arising out of deliberations amongst representatives (in Indonesian, Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan, Dalam Permusyawaratan dan Perwakilan)
  5. Social justice for the all of the people of Indonesia (in Indonesian, Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia)

History

In 1945, facing the need to pull together the diverse archipelago, the future President Sukarno promulgated Pancasila as "Dasar Negara" (philosophical foundation/political philosophy of Indonesian state). Sukarno's political philosophy was mainly a fuse of elements of Socialism, nationalism and monotheism. This is reflected in a proposition of his version of Pancasila he proposed to the Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (Investigation Committee for Independence Preparation Efforts, without the word "Indonesia" since it is enacted by XVI Japanese Army, Kaigun, for Java only), in which he originally espoused them in a speech known as "The Birth of the Pancasila" on June 1, 1945[1]:
  1. Kebangsaan Indonesia (Indonesian Nationality), an emphasis on Nationalism
  2. Internasionalisme (Internationalism), an emphasis about justice and humanity
  3. Musyawarah Mufakat (Deliberative Consensus), an emphasis on Representative democracy which hold no ethnic dominance but equal vote for each member of the council
  4. Kesejahteraan Sosial (Social Welfare), influenced by Welfare-state idea, an emphasis on Populist Socialism
  5. KeTuhanan yang Berkebudayaan, Monotheism and Religiousity
After several BPUPKI meetings, the five principles (sila) proposed by Sukarno in 1 June 1945, later was being edited, rearranged and readjusted. The order of each sila is changed; such as the fifth sila concerning religiousity was promoted to become the first sila, internationalism that contain the principe of justice and humanity remain as the second sila. The previously first sila about nationalism become the third sila about Indonesian unity. The third and fourth sila about democracy and social warfare become the fourth and fifth sila.
He thus helped solve the conflict between Muslims, nationalists and Christians. The 1945 Constitution then set forth the Pancasila as the embodiment of basic principles of an independent Indonesian state.[2][3]

 The Five Principles


The Star.

[edit] Belief in the one and only God

Ketuhanan yang Maha Esa: This principle emphasizes belief in God. It also implies that the Indonesian people believe in life after death. It emphasizes that the pursuit of sacred values will lead the people to a better life in the hereafter. The principle is embodied in the 1945 Constitution and reads: "The state shall be based on the belief in the one and only God". It is represented by the star in the center of the shield of the Garuda Pancasila.

The Chain.

 Just and civilized humanity

Kemanusiaan yang Adil dan Beradab: This principle requires that human beings be treated with due regard to their dignity as God’s creatures. It emphasizes that the Indonesian people do not tolerate physical or spiritual oppression of human beings by their own people or by any other nation. The chain at the lower right of the shield symbolizes successive generations of humanity.

The Banyan tree.

 The unity of Indonesia

Persatuan Indonesia: This principle embodies the concept of nationalism, of love for one’s nation and motherland. It envisages the need to always foster national unity and integrity. Pancasila nationalism demands that Indonesians avoid feelings of superiority on the grounds of ethnicity, for reasons of ancestry and skin color. In his 1 June 1945 speech, Sukarno quoted Gandhi: I am a nationalist, but my nationalism is humanity.[4] The Indonesian coat of arms enshrines the symbol of "Bhinneka Tunggal Ika" which means "unity in diversity". This is represented on the shield by the banyan tree at top right.

The Buffalo's head.

Democracy guided by the inner wisdom in the unanimity arising out of deliberations amongst representatives

Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan: Pancasila democracy calls for decision-making through deliberations, or musyawarah, to reach a consensus, or mufakat. It implies that voting is not encouraged as long as deliberation is possible. It is democracy that lives up to the principles of Pancasila. The head of the wild bull at top left stands for this sila.

The Rice and Cotton.

Social justice for the whole of the people of Indonesia

Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia: This principle calls for the equitable spread of welfare to the entire population, not in a static but in a dynamic and progressive way. This means that all of the country’s natural resources and the national potentials should be utilized for the greatest possible good and happiness of the people. Social justice implies protection of the weak. But protection should not deny them work. On the contrary, they should work according to their abilities and fields of activity. Protection should prevent willful treatment by the strong and ensure the rule of justice. This is symbolized by the paddy and cotton ears on the shield.[5]

 Development


Garuda Pancasila, the symbol of Indonesia's Pancasila
Since its inception, Pancasila has been in the center of differences of opinion. One prime area of contention concerned the first of the five "pillars", the belief in the all-oneness of God (Ketuhanan Yang Mahaesa). During the negotiations concerning this principle the nationalists were concerned that the formulation ought to promote religious freedom. The Muslims wanted a formulation where the religion of Indonesia is Islam.
A historical anachronism is found in the Constitution. On August 18, 1945, the group that ratified the Constitution unanimously agreed that the term "Allah" should be replaced by "Tuhan" (God), a more general term which was supported by the Hindus.[6] The word 'Ketuhanan' and 'Allah' is used in the preamble to the Constitution, but the term 'Allah' appears in Article 9, which specifies the wording of the presidential oath of office. There is an alternative presidential 'promise' in the same article which does not mention God at all.
Indonesia's second president, Suharto, was a strong supporter of Pancasila. In his time Pancasila was made mandatory in the constitutions of social and religious organisations. Additionally, a one– or two –week course in Pancasila (P4) was made obligatory for all who wanted to take higher education.

 Philosophies of Pancasila

The content of the philosophy has been changeably interpreted by different philosophers. Pancasila has been an object of philosophical discourse since 1945 onwards. The Pancasila philosophers continually reinterpreted the content, so that its meaning varied from time to time. The following are chronological analyses of the content of philosophies of Pancasila.

 The Founding Fathers’ philosophy

The first draft of Pancasila was formulated by Sukarno (Nationalism, Internationalism, Representative Democracy, Social Justice and Belief in the One and Only God), delivered on June 1, 1945 before the Investigating Committee for the Preparation for Independence (Indonesian: Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK), without the word "Indonesia".[2][7] The second draft of Pancasila was formulated in the "Jakarta Charter" by the Committee of Nine (Panitia Sembilan) (Sukarno, Muhammad Hatta, Muhammad Yamin, Alexander Andries Maramis, Ahmad Subardjo, Ki Hadikusumo, Wachid Hasyim, Agus Salim and Abikusno). Sukarno accepted the suggestion of the other members of the committee to change the "sequence" of Pancasila. The fifth Sila of Sukarno become the first Sila of the "Jakarta Charter" and the wording became "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya" (Belief in Almighty God with the obligation for its Muslim adherents to carry out the Islamic law/Syari'ah). On August 18, 1945 the Committee for the preparation of Indonesian Independence changed the formulation of the first sentence of Pancasila by removing the words "with the obligation of its Muslims adherents to follow Syariah", so the first sila became "Ketuhanan Yang Maha Esa".[8]

 Sukarno’s philosophy

The first draft of the Pancasila philosophy was formulated by Sukarno on 1 June 1945.[9] Sukarno always stated that Pancasila was the original philosophy of Indonesian origin, which he found out of the philosophical tradition taking roots in Indonesian history, including indigenous philosophical tradition, Indian-Hindu, Western-Christian, and Arab-Islamic traditions. 'Ketuhanan', to him, was originally indigenous and he is true, while 'Kemanusiaan' was inspired by Hindu concept of Tat Twam Asi, Islamic concept of fardhukifayah, and Christian concept of Hebt Uw naasten lief gelijk U zelve, God boven alles. Actually the first "Sila" of Sukarno is "Negara Kebangsaan" ("National State"/"Nationalism") which later become the third "Sila","Persatuan"; The third "Sila" of Sukarno become the fourth Sila of Jakarta Charter/Preamble of Indonesian Constitution and the fifth Sila of Sukarno become the first Sila of Jakarta Charter and the Preamble of the Constitution. (Saafrudin Bahar et al.,1995 and Kusuma,2004). He finally explained that 'Keadilan sosial' was inspired by Javanese concept of Ratu Adil (The Just Lord), a messianic Javanese ruler who would set the people free from all kinds of oppression.

Suharto’s philosophy

In Suharto’s hands, the philosophy of Pancasila underwent what is called ‘indigenization’. All Western elements subsumed within Pancasila since 1945 were eradicated systematically by some groups of Pancasila philosophers, sponsored by Suharto through his Culture and Education Department (Depdikbud) in order to find out indigenous legacy (adat) which accords with Pancasila’s five basic teachings. ‘Ketuhanan’, ‘Kemanusiaan’, ‘Persatuan’, ‘Kerakyatan’, and ‘Keadilan Sosial’ were claimed by them as purely Indonesian notions of indigenous origin. They proved the teachings as indigenous by exploring and finding out adat legacies scattered out in provinces of Indonesia, such as adat social structure, adat literary products, adat religious teachings, and adat ethics. They succeeded enormously and their findings were used by Suharto to unite Indonesian people. Among the Pancasila philosophers sponsored by Suharto are Sunoto and R. Parmono. They both are also known as the pioneers of Indonesian philosophy studies. Suharto's concept of Pancasila was deeply ingrained in Javanese highly feudalistic and mystical political culture, which to some extent is incompatible with the more egalitarian and pragmatic political culture of the outer islands.[citation needed]

 Criticisms

Principle 1 in particular has been criticised by some Western observers who allege it denies the rights of believers in polytheistic religions, which are practiced by a significant minority of Indonesians. It is also criticized by atheists and secular Indonesians who feel that their rights are violated.[10] The 1st principle of the Pancasila is argued by some to be in opposition to the Indonesian Constitution (UUD 1945), stated as:
Chapter XI. Religion Article 29 1. The State shall be based upon the belief in the One and Only God. 2. The State guarantees all persons the freedom of worship, each according to his/her own religion or belief.[11]
However, Indonesian scholars have long argued that full spectrum of belief is explicitly allowed and no contravention exist, yet one understand there is a clear definition on what exactly is State sanctioned and protected. Additionally, there is a ban on communism in Indonesia, of which atheism is an integral element. The complex State legal argument against atheism or agnosticism is difficult to condense—but essentially atheism as denial of God not so much implies illegal communist leanings but denies the sacrosanct humanity of Indonesians and contravenes the Preamble of the Indonesian Constitution[12]- to which all Indonesian citizens are bound, as a condition of their citizenship and by which they are oath-bound to via retention of citizenship.[13][14][15]
In contrast, some conservative Muslims have criticized Pancasila for being too secular and inclusive, diluting the uniqueness of Islam by placing man-made precepts at a higher level than the Qur'an. For example, the Jemaah Islamiyah (JI) terror group is the latest anti-Pancasila manifestation. JI's precursor was the Darul Islam movement[16] which in 1948 challenged the new secularist republic through civil war that claimed some 27,000 lives.[17

Kamis, 09 Juni 2011

uud

Undang-Undang Dasar.

Undang-Undang Dasar (UUD) adalah hukum dasar yang berlaku di suatu negara. Hukum ini tidak mengatur hal-hal yang terperinci, melainkan hanya menjabarkan prinsip-prinsip yang menjadi dasar bagi peraturan-peraturan lainnya. Apabila suatu UUD akan diubah, diperlukan proses yang panjang dan persetujuan dari banyak pihak. Selain itu UUD juga dapat diamandemen dan ditambah dengan pasal-pasal baru.

Senin, 23 Mei 2011

Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perubahan Keempat UUD 1945, adalah perubahan keempat pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai hasil Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 2002 tanggal 1-11 Agustus 2002.
Perubahan Keempat menyempurnakan dan menambahkan pasal-pasal berikut:
  1. Pasal 2
  2. Pasal 6A
  3. Pasal 8
  4. Pasal 11
  5. Pasal 16
  6. BAB IV DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
    1. Pasal 23B
    2. Pasal 23D
    3. Pasal 24
  7. BAB XIII PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
    1. Pasal 31
    2. Pasal 32
  8. BAB XIV PEREKONOMIAN NASIONAL DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
    1. Pasal 33
    2. Pasal 34
  9. Pasal 37
  10. ATURAN PERALIHAN
    1. Pasal I
    2. Pasal II
    3. Pasal III
  11. ATURAN TAMBAHAN
    1. Pasal I
    2. Pasal II

Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perubahan Kedua UUD 1945, adalah perubahan kedua pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai hasil Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 2000 tanggal 7-18 Agustus 2000.
Perubahan Kedua menyempurnakan dan menambahkan pasal-pasal berikut:
  1. Pasal 18
  2. Pasal 18A
  3. Pasal 18B
  4. Pasal 19
  5. Pasal 20
  6. Pasal 20A
  7. Pasal 22A
  8. Pasal 22B
  9. BAB IXA WILAYAH NEGARA
    1. Pasal 25E
  10. 10 BAB X WARGA NEGARA DAN PENDUDUK
    1. Pasal 26
    2. Pasal 27
  11. 11 BAB XA HAK ASASI MANUSIA
    1. Pasal 28A
    2. Pasal 28B
    3. Pasal 28C
    4. Pasal 28D
    5. Pasal 28E
    6. Pasal 28F
    7. Pasal 28G
    8. Pasal 28H
    9. Pasal 28 I
    10. Pasal 28J
  12. BAB XII PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA
    1. Pasal 30
  13. BAB XV BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN
    1. Pasal 36A
    2. Pasal 36B
    3. Pasal 36C

Perubahan Pertama Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perubahan Pertama Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perubahan Pertama UUD 1945, adalah perubahan pertama pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai hasil Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 1999 tanggal 14-21 Oktober 1999.
Perubahan Pertama menyempurnakan pasal-pasal berikut:

Daftar isi

Perubahan Ketiga UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah perubahan ketiga pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai hasil Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 2001 tanggal 1–9 November 2001.
Perubahan Ketiga menyempurnakan dan menambahkan pasal-pasal berikut:
  1. Pasal 1
  2. Pasal 3
  3. Pasal 6
  4. Pasal 6A
  5. Pasal 7A
  6. Pasal 7B
  7. Pasal 7C
  8. Pasal 8
  9. Pasal 11
  10. Pasal 17
  11. BAB VIIA DEWAN PERWAKILAN DAERAH
    1. Pasal 22C
    2. Pasal 22D
  12. BAB VIIB PEMILIHAN UMUM
    1. Pasal 22E
    2. Pasal 23
    3. Pasal 23A
    4. Pasal 23C
  13. BAB VIIIA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
    1. Pasal 23E
    2. Pasal 23F
    3. Pasal 23G
  14. Pasal 24
  15. Pasal 24A
  16. Pasal 24B
  17. Pasal 24C