Undang-Undang Dasar.
Undang-Undang Dasar (
UUD) adalah
hukum dasar yang berlaku di suatu negara. Hukum ini tidak mengatur hal-hal yang terperinci, melainkan hanya menjabarkan prinsip-prinsip yang menjadi dasar bagi peraturan-peraturan lainnya. Apabila suatu UUD akan diubah, diperlukan proses yang panjang dan persetujuan dari banyak pihak. Selain itu UUD juga dapat di
amandemen dan ditambah dengan pasal-pasal baru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar