Undang-Undang Kementerian Negara (secara resmi bernama
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara) adalah
undang-undang yang mengatur tentang kedudukan,
tugas pokok,
fungsi, susunan
organisasi, pembentukan, pengubahan, menggabungkan, memisahkan dan/atau mengganti, pembubaran/menghapus kementerian, hubungan fungsional kementerian dengan
lembaga pemerintah, non
kementerian dan
pemerintah daerah serta pengangkatan dan pemberhentian
menteri atau
menteri kordinasi berisi penataan kembali keseluruhan kelembagaan pemerintahan sesuai dengan
nomenklatur seperti
departemen,
kementerian negara,
lembaga pemerintah nonkementerian, maupun
instansi pemerintahan lain, termasuk
lembaga nonstruktural.
Ketentuan
Dalam Undang-Undang tentang Kementerian Negara mengatur sbb:
- "Kementerian" merupakan perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan
- "Menteri" merupakan pembantu Presiden yang memimpin Kementerian
- "Urusan Pemerintahan" merupakan setiap urusan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- "Pembentukan Kementerian" dilakukan dengan nomenklatur tertentu setelah Presiden mengucapkan sumpah/janji
- "Pengubahan Kementerian" adalah pengubahan nomenklatur Kementerian dengan cara menggabungkan, memisahkan dengan menggantikan nomenklatur Kementerian yang sudah terbentuk.
- "Pembubaran Kementerian" merupakan menghapus Kementerian yang sudah terbentuk
Fungsi dan tugas
Kementerian berkedudukan di
Ibu Kota Indonesia[2] mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden
[3] dalam menyelenggarakan pemerintahan negara sbb:
[4]
- Penyelenggara perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya dan pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.
- Perumusan, penetapan, pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah dan pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.
- Perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya dan pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya.
Urusan pemerintahan
Setiap Menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan, yang terdiri atas:
- Urusan pemerintahan yang nomenklatur Kementeriannya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meliputi urusan luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan.
- Urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meliputi urusan agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan, energi, pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan.
- Urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah, meliputi urusan perencanaan pembangunan nasional, aparatur negara, kesekretariatan negara, badan usaha milik negara, pertanahan, kependudukan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan, teknologi, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah, pariwisata, pemberdayaan perempuan, pemuda, olahraga, perumahan, dan pembangunan kawasan atau daerah tertinggal.
Setiap urusan pemerintahan, kecuali urusan luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan, tidak harus dibentuk dalam satu Kementerian tersendiri.
Penggabungan, pemisahan dan pembubaran
Kementerian luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan tidak dapat diubah dan dibubarkan[5], presiden dapat pengubahan Kementerian yang lain dengan mempertimbangkan, efisiensi dan efektivitas, perubahan dan/atau perkembangan tugas dan fungsi, cakupan tugas dan proporsionalitas beban tugas, kesinambungan, keserasian, dan keterpaduan pelaksanaan tugas, peningkatan kinerja dan beban kerja pemerintah serta kebutuhan penanganan urusan tertentu dalam pemerintahan secara mandiri dan/atau kebutuhan penyesuaian peristilahan yang berkembang dengan ketentuan. pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan Kementerian presiden melakukan dengan meminta pertimbangan atau persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat dengan waktu paling lama tujuh hari kerja sejak surat presiden diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyatsudah harus memberikan Pertimbangan bilamana Dewan Perwakilan Rakyat dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak surat presiden diterima belum juga memberikan Pertimbangan maka secara langsung Dewan Perwakilan Rakyat dianggap sudah memberikan pertimbangan sedangkan khusus untuk Kementerian agama, hukum, keuangan dan keamanan pihak presiden harus mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Jumlah menteri kabinet
Dalam menjalankan tugasnya Presiden dapat membentuk Menteri Koordinasi dan Menteri dengan mempertimbangkan efisiensi, efektivitas, cakupan tugas dan proporsionalitas beban tugas, kesinambungan, keserasian, dan keterpaduan pelaksanaan tugas serta perkembangan lingkungan global dengan jumlah keseluruhan paling banyak tiga puluh empat kementerian dalam tenggang waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak Presiden mengucapkan sumpah/janji
Jabatan rangkap menteri
Menteri dilarang mempunyai jabatan lain sebagai
Jabatan wakil menteri
Bila dipandang perlu Presiden dapat mengangkat wakil MenteriKementerian tertentu akan tetapi jabatan wakil Menteritidak merupakan anggota kabinet melainkan sebagai pejabat karier pada
Ketentuan peralihan
Kementerian seperti
Departemen dan
Kementerian Negara tetap menjalankan tugasnya sampai dengan terbentuknya Kementerian berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang Kementerian Negara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar