Pengertian Sistem politik :
a. Sebagai kesatuan tatacara menjalankan pemerintahan dan hak kekuasaan negara. Seluruh komponen dalam sistem politik tersebut saling terkait dan saling mempengaruhi.
b. Seperangkat interaksi yang abstraksi dari totalitas perilaku sosial melalui nilai-nilai yang disebar untuk suatu masyarakat.
Pengertian sistem politik menurut ahli :
1.David Easton sistem politik adalah interaksi yang abstraksi dari seluruh tingkah laku sosial sehingga nilai-nilai tersebut diabadikan secara otoritas kepada masyarakat.
2.Almond sistem politik adalah sistem interaksi yang ditemui dalam masyarakat merdeka serta menjalankan fungsi integrasi dan adaptasi.
3.Rusandi Simantapura sistem politik adalah mekanisme seperangkat fungsi atau peranan dalam struktur politik dalam hubungan satu sama lain yang menunjukkan suatu proses yang langgeng
Suasana/Struktur Politik Indonesia.
1.Suprastruktur politik yaitu : Kehidupan politik pemerintahan yang berkaitan dengan kehidupan lembaga-lembaga negara, fungsi dan wewenang serta hubungan kewenangan antar lembaga negara yang ada.
Suprastruktur politik Indonesia sebagai berikut :
legislatif : MPR=DPR DAN DPD
eksekutif: presiden/wapres + kabinet
Yudikatif: Kekuasaan kehakiman MA, MK dan KY g
Eksaminatif: BPK
2. Infrastruktur politik yaitu :
kehidupan politik rakyat yang berkaitan dengan pengelompokan warganegara atau anggota masyarakat kedalam berbagai macam golongan yang biasanya disebut sebagai kekuatan sosial politik.
Infastruktur politik di Indonesia terdiri atas :
a. Partai politik ( political party)
b. Kelompok Kepentingan (Interest group)
c. Kelompok penekan (preassure group)
d. Media komunikasi politik (media of political cumunicatian)
e. Kelompok wartawan (journalism group)
f. Kelompok mahasiswa (student group)
g. Tokoh politik ( political figres)
Hubungan Supra struktur politik dengan Infra struktur politik adalah sebagai berikut :
Unsur-unsur yang ada dalam supra struktur dan infra struktur politik saling mempengaruhi,
dimana supra struktur politik sebagai pembuat keputusan akan mendapat masukan, tuntutan dan aspirasi dari infra struktur politik,
sebaliknya Infra struktur akan menopang dan melaksanakan segala produk dan kebijakan supra struktur politik.
Berjalan dan berfungsinga lembaga-lembaga negara atau organisasi pemerintahan dipengaruhi oleh komponen-komponen kehidupan politik rakyat.
dinamika politik di indonesia.
1. Tahun 1945-1949 (UUD 1945)
a. Pada masa ini mengindikasikan keinginan kuat dari para pemimpin negara untuk membentuk pemerintahan demokratis. Namun karena Indonesia harus berjuang untuk mempertahankan kemerdekaan maka belum bisa sepenuhnya mewujudkan pemerintahan demokratis sesuai dengan UUD 1945. bahkan terjadi penyimpangan (demi kepentingan NKRI) terhadap UUD 1945 yaitu:
1.Maklumat Pemerintah no X tanggal 16 Oktober 1945 tentang perubahan fungsi KNIP (pembantu Pres) menjadi Fungsi parlementer (legislatif)
2. Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945 mengenai pembentukan Partai politik (Sebelumnya hanya ada 1 partai yaitu PNI)
3. Maklumat pemerintah tanggal 14 November 1945 mengenai perubahan kabinet presidensial menjadi parlementer
b. Berdasarkan UUD 1945, Bentuk negara kesatuan, bentuk pemerintahan Republik, sistem pemerintahan Presidensial
2. Tahun 1949-1950 (Konstitusi RIS)
a. Hasil dari KMB bentuk negara Indonesia Serikat
b. Sistem pemerintahan parlementer
c. Demokrasi Liberal
d. Bentuk negara Serikat
3. Tahun 1950-1959 (UUDS 1950)
a. ditandai dengan suasana dan semangat yang ultrademokratis.
b. Kabinet berubah menjadi sistem parlementer
c. Dwitunggal Soekrno-Hatta dijadikan simbol dengan kedudukan sebagai kepala negara.
d. Pemerintahan tidak stabil ditandai dengan sering jatuh bangunnya kabinet sehingga pembangunan tidak jalan hal ini disebabkan dominannya politik aliran dan basis sosial ekonomi yang rendah
e. Bentuk negara kesatuan, sisten pemerintahan parlementer, demokrasi Liberal
f. Pemilu pertama tahun 1955 berhasil memilih anggota DPR dan Kontituante.
g. Kontituante bertugas membuat UUD baru tapi gagal
h. Munculnya Pemberontakan didaerah seperti DI/TII, APRA , PRRI/Permesta, RMS ,Andi Azis .
4. Tahun 1959-1965 (UUD 1945) ORLA
a.Diawali dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang Isinya :
1. Bubarkan Konstituante
2. Kembali berlaku UUD 1945 dan tidak berlaku lagi UUDS 1950.
3. Segera bentuk MPRS dan DPAS
b. Kabinet kembali menjadi sistem Presidensial
c. Demokrasi Terpimpin
d. Presiden mengontrol semua spektrum politik
e. Legislatif lemah, eksekutif kuat
f. Kekuasaan negara terpusat sehingga kehilangan kontrol akibatnya terjadi penyimpangan yaitu penyimpangan idiologis (Nasakom), pengangkatan Presiden seumur hidup, Pidato presiden MANIPOLUSDEK dijadikan GBHN. Ketua MPR dijadikan Mentri. DPR hasil pemilu dibubarkan Presiden
g. Terjadi Pemberontakan G-30-S/PKI tahun 1965
5. Tahun 1966-1998 (UUD 1945) ORBA
a. Diawali dengan SUPERSEMAR
b. ORBA bertekat menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekwen.
c. Demokrasi Pancasila dibawah kepemimpinan Soeharto (sistem Presidensial)
d. Pemilu diadakan 5 tahun sekali tapi tidak demokratis
e. Kuatnya kekuasaan Presiden dalam menopang dan mengatur seluruh proses politik, terjadi sentralistik kekuasaan pada presiden.
f. Pembangunan ekonomi terlaksana tapi tidak berbasis ekonomi kerakyatan
g. Indikator demokrasi tidak terlaksana yaitu rotasi kekuasaan eksekutif tidak ada, rekrutmen politik tertutup, pemilu jauh dari semangat demokrasi, HAM terbatas, kebebasan politik dibatasi, KKN merajalela
h. Atas tuntutan seluruh massa (dimotori oleh mahasiswa) maka tanggal 21 Mei 1998 Presiden Soeharto mengundurkan diri digantikan oleh Wapres Prof. B.J Habibi.
6. Tahun 1998 sampai sekarang (UUD 1945) Reformasi
1. Demokrasi Pancasila, Sistem pemerintahan Presidensial
2. Diadakan kembali pemilu tahun 1999
3. Dibuka kemerdekaan dan kebebasan pers sebagai media komunikasi politik yang efektif
4. Upaya peningkatan partisipasi rakyat dalam kegiatan pemerintahan
5. Amandemen UUD 1945 untuk mengatur kekuasaan dalam negara agar lebih demokratis
6. Pelaksanaan Otonomi daerah
7. Reposisi dan reaktualisasi TNI
8. Pemilu Luber dan Jurdil (Pilkada untuk daerah)
9. Upaya penegakan HAM
10. Upaya netralisasi berpolitik bagi PNS
11. Upaya pemberantasan KKN
12. Penegakan supremasi hukum dan keadilan ekonomi
macam - macam sistem politik
A. Secara umum :
1.Sistem politik tradisional terdiri atas sispol Patriachal dan sispol Patrimonial dan sispol Feodal.
2.Sistem politik antara tradisiolan dan modern yang disebut dengan sispol Kerajaan Birokrasi
3.Sistem politik Modern yang terdiri atas sispol Demokrasi dan sispol Kediktatoran (Otoriter dan totaliter)
B. Sistem Politik yang banyak dianut negara-negara sekarang adalah Sispol Modern yaitu :
1.Sispol Demokrasi yaitu Sispol yang memegang kekuasaan banyak orang, berdasarkan kehendak rakyat, kekuasaannya terbatas dan bertanggung jawab kepada rakyat.
2.Sispol Kediktatoran (otoriter) Yaitu : Sispol yang memegang kekuasaan beberapa orang atau kelompok orang, Kekuasaan sangat luas tak terbatas meliputi seluruh kehidupan negara, dan tidak perlu atau tidak ada mekanisme pertanggungjawaban pemerintah.
Prinsip-prinsip Sistem Politik
1.1.Adanya pembagian kekuasaan
2.2.Pemerintahan konstitusional atau berdasarkan hukum
3.3.Pemerintahan mayoritas
4.4.Pemilu bebas atau demokratis
5.5.Parpol lebih dari satu
1.1.Managemen terbuka
2.2.Pers bebas
3.3.Perlindungan terhadap HAM dan adanya jaminan Hak minoritas
4.4.Peradilan bebas tidak memihak
5.5.Penempatan pejabat pemerintahan dengan Merit sistem
6.6.Kebiaksanaan pemerintah dibuat badan perwakilan politik tanpa paksaan
7.7.Konstitusi atau UUD yang demokratis.
8.8.Penyelesain masalah secara damai melalui musyawarah atau perundingan
B. Sistem Politik Keditatoran Yaitu :
1.1.Pemusatan kekuasaan pada satu atau sekelompok orang.
2.2.Pemerintahan tidak berdasarkan konstitusional
3.3.Negara berdasarkan kekuasaan
4.4.Pembentukan pemerintahan tidak berdasar musyawarah, tetapi melalui dekrit
5.5.Pemilu tidak demokratis. pemilu dijalankan hanya untuk memperkuat keabsahan penguasa atau pemerintah negara
6.6.Sistem satu partai politik atau ada beberapa parpol tapi hanya ada satu porpol yang memonopoli kekuasaan
7.7.Manegemen pemerintahan tertutup
8.8.Tidak ada perlindungan HAM , hak monoritas ditindas
9.9.Pers tidak bebas dan sangat dibatasi
10.10.Badan peradilan tidak bebas dan bisa diintervensi oleh penguasa
11.11.Penempatan pejabat pemerintahan dengan poil sistem serta tidak ada kontrol terhadap administrasi dan birokrasi
12.12.Prinsip dogmatisme dan banyak berlaku doktrin. Konstitusi atau UUD hanya sebagai lambang saja
13.13.Penyelesaan masalah dengan kekerasan dan paksaan
Perbandingan Sistem Politik Demokrasi Pancasila
Sispol Indonesia sebelum Amandemen UUD 1945 yaitu :
1.1. Bentuk negara kesatuan bentuk pemerintahan republik, wilayah negara dibagi atas 27 provinsi
2.2.Kekuasaan eksekutif terdiri atas Presiden yang dipilih dan diangkat oleh MPR dengan masa jabatan 5 tahun sesudahnya dapat dipilih kembali dan dibantu oleh seorang wakil presiden serta kabinet
3.3.Presiden mengangkat meneri-menteri dan kepala non departemen (TNI/Polri/Jaksa Agung) setingkat menteri bertanggung jawab kepada Presiden
4.4. Kekuasan Legislatif terdiri atas MPR merupakan lembaga tertinggi negara dan DPR
5.5.Lembaga-lembaga negara terdiri dari lembaga tertinggi neara yaitu MPR dan lembaga tinggi negara terdiri atas DPR, Presiden, MA, BPK dan DPA
6.6. Kekuasaan membentuk UU ada ditangan DPR bersama Presiden
7.7.Sistem kepartaian dibatasi hanya 3 partai
8.8.Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD I dan DPRD II
Sispol Indonesia Sesudah Amandemen UUD 1945 yaitu
1.1.Bentuk negara kesatuan bentuk pemerintahan republik, wilayah negara dibagi atas 33 provinsi dengan prinsip desentralisasi dengan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab.
2.2.Kekuasaan eksekutif berada ditangan Presiden. Presiden dan Wakil Presiden dipilihbsecara langsung oleh rakyat dlam satu paket
3.4.Presiden membentuk Kabinet (menteri) yang bertanggung jawab kepadanya
4.5.Legislatif atau Parlemen terdiri atas dua badan (bikameral) yaitu DPR dan DPD yang anggotanya dipilih melalui Pemilu
5.Anggota MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD, MPR berwenang mengubah dan menetapkan UUD 1945, melantik Presiden dan Wakil Presiden serta dapat memberhentukan Presiden dan Wapres dalam masa jabatannya.
6.6.Tidak ada sebutan lenbaga tertinggi dan tinggi negara, yang ada hanya Lembaga-lembaga negara yang terdiri atas MPR, DPR, DPD. BPK, Presiden dan kekuasaan kehakiman (MA,MK dan KY).
7.7.DPA ditiadakan, dibentuk Dewan Pertimbangan yang berada langsung dibawah Presiden
8. 8.Sistem kepartaian multi partai
9.9.Pemilu dilaksanakan 2 kali yaitu Pemilu Legislatif (memilih angota MPR, DPD dan DPRD Idan II dan pemilu Eksekutif (memilih Presiden dan Wakil Presiden)
10.10.Jaminan HAM lebih lengkap dengan tambahan pada pasal 28A – 28J UUD 1945
SISTEM POLITIK DI BERBAGAI NEGARA
I.Perbandingan sistem pilitik dalam demokrasi Liberal, Komunis dan Pancasila sebagai berikut :
1.Demokrasi Liberal :
a. Merupakan ciri khas Barat
b. Berfalsafah Liberalisme
c. Menganut asas Individualis
d. Lebih menonjolkan HAM terutama dalam politik dan Ekonomi
e. Mengutamakan kebebasan individu yang sangat luas
f. Mengenal oposisi dan perbedaan diakui sepenuhnya
g. Multi partai
h. Contoh: negara AS, Inggris, Prancis, Italia dll.
h. Contoh: negara AS, Inggris, Prancis, Italia dll.
2. Demokrasi Komunis :
a. Merupakan ciri khas negara komunis
b. Berfalsafah komunisme
c. Menganut asas negara sentris
d. Mengabaikan HAM
e. Tidak ada kebebasan individu
f. Tidak ada oposisi, perbedaan pendapat tidak dibenarkan
g. Mono partai
h. Contoh : negara RRC, Kuba
3. Demokrasi Pancasila :
a. Merupakan ciri khas Indonesia
b. Berfalsafah Pancasila
c. Menganut asas kekeluargaan dan gotong royong
d. HAM diimbangi dengan kewajiban manusia
e. Memberikan jaminan kebebasan yang bertanggung jawab.
f. Tidak mengenal oposisi tapi mengenal perbedaan pendapat yang disalurkan secara konstitusional
g. Multi partai
h. Contoh Negara Indonesia
PARTAI POLITIK WARGA NEGARA
Partisipasi politik warga negara
diartikan sebagai penentuan sikap dan keterlibatan hasrat setiap individu dalam bidang politik
Bentuk-bentuk partisipasi warga negara
a.Partisipasi dalam bentuk konvensional :
* Pemberian suara (Votting)
* Diskusi politik
* Kegiatan kampanye
* Membentuk atau bergabung dengan kelompok kepentingan
* Komunikasi individual dengan pejabat politik
b. Non-Konvensional :
* Pengajuan petisi
* Berdemonstrasi, mogok dan kofrontasi
* Tindakan kekerasan politik terhadap harta benda; perusakan, pemboman, pembakaran
* Tindakan kekerasan politik terhadap manusia; penculikan, pembunuhan/pembantaian, perang dan revolusi.
Mengapa partisipasi politik setiap orang berbeda
Ada 2 Faktor yang mempengaruhi partisipasi politik seseorang yaitu :
1.1.Kesadaran Politik yaitu kesadaran akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara. Kesadaran ini mencakup pengetahuan. Minat dn perhatian seseorang terhadap masyarakat dan politik tempat ia hidup
2.2.Kepercayaan politik yaitu sikap dak kepercayaan seseorang terhadap pemerintahannya, apakah ia menilai pemerintah dapat dipercaya dan dapat dipengaruhi atau tidak
Tipe-tipe partisipasi politik yaitu :
1.1.Partisipasi politik aktif, Kesadaran dan kepercayaan politik yang tinggi
2.2.Partisipasi politik Apatis, Kesadaran dan kepercayaan politik yang rendah
3.3.Partisipasi politik pasif,
Kesadaran politik rendah sedangkan kepercayaan politik rendah
4. Partisipasi politik Militan radikal, Kesadaran politik tinggi tapi kepercayaan politik rendah
BENTUK – BENTUK PARTISIPASI POLITIK
Samuel Huntington dan Joan M. Nelson mengidentifikasi 4 (empat) bentuk partisipasi politik:
1. Kegiatan pemilihan
2. Lobbying
3. Kegiatan organisasi
4. Mencari koneksi
5. Tindakam kekerasan
CONTOH PERAN AKTIF DALAM KEHIDUPAN POLITIK
Lingkungan keluarga, misal : musyawarah keluarga; pemasang atribut kenegaraan pada hari besar nasional; membaca dan mengikuti berbagai berita di media masa dan elektronik.
Lingkungan sekolah, misal : pemilihan ketua kelas, ketua osis, dan lain-lain; pembuatan AD - ART dalam setiap organisasi yang diikuti; forum-forum diskusi atau musyawarah; membuat artikel tentang aspirasi siswa.
Lingkungan masyarakat, misal : partisipasi dalam forum warga; pemilihan ketua RT, RW, dsb.
Lingkungan bangsa dan bernegara, misal : menggunakan hak pilih dalam pemilu; menjadi anggota aktif dalam partai politik; ikut aksi unjuk rasa dengan damai, dan sebagainya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar