Susunan organisasi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum terdiri atas:
- Sekretariat Direktorat Jenderal;
- Direktorat Perdata, dengan tugas antara lain: Pengesahan badan Hukum; Penyelesaian permohonan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian notaris; Penyelesaian Legalisasi; Pembuatan Legal Opinion; Penyelesaian permohonan Perubahan Nama; Penyelesaian permohonan Penggunaan Ahli Hukum Warga Negara Asing; Pengurusan Harta Peninggalan; Pengurusan Harta Orang yang dinyatakan pailit; Pemberian surat keterangan wasiat; serta Penyelesaian Pendaftaran Jaminan Fidusia
- Direktorat Pidana, dengan tugas antara lain: Penyelesaian permohonan Pengangkatan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)
- Direktorat Tata Negara, dengan tugas antara lain: Penyelesaian permohonan Pewarganegaraan RI (naturalisasi); Pendaftaran Partai Politik
- Direktorat Hukum Internasional, dengan tugas antara lain: Pelaksanaan kegiatan bidang hukum internasional berperan dalam pembahasan dan penelaahan mengenai materi di bidang hukum internasional, berperan dalam pengembangan hukum internasional melalui sosialisasi, dan ikut berperan dalam pembahasan perundingan perjanjian-perjanjian bilateral, serta memberikan bimbingan dan pertimbangan mengenai masalah di bidang hukum internasional
- Direktorat Daktiloskopi, dengan tugas antara lain: Penyelesaian Perumusan dan Identifikasi Sidik Jari
- pembinaan dan pengendalian atas pelaksanaan tugas Balai Harta Peninggalan di seluruh Indonesia
- pemberian pertimbangan/tanggapan atas permasalah di bidang hukum perdata umum
- penyiapan bahan atas pemberian pendapat hukum (legal opinion)
- penyelesaian masalah grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi
- penyelesaian proses pengangkatan PPNS
- pemberian tanggapan/pertimbangan mengenai masalah di bidang hukum pidana
- pemberian bimbingan dan pertimbangan mengenai masalah di bidang hukum tata negara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar