Senin, 30 Mei 2011

Kongres Sepak Bola Nasional ,29 mei 2011

 29 mei 2011

Kongres Sepak Bola Nasional

Filed under: Blogroll —triheriyanto36@yahoo.com
Ngapain pake repot-repot buang waktu, buang-buang uang, ngadain kongres sepak bola segala. Dihadirin Presiden lagi. Katanya mau nyari solusi gimana agar persepakbolaan Indonesia kembali berprestasi (di tingkat dunia) ?.
Yah, kayak begituan mah nggak usah repot-repot dikongresin segala. Pake logika sederhana aja udah ketemu akar permasalahannya, dan gimana caranya agar berprestasi.
Permasalahan utama, pasti alasan klasik, “kekurangan dana.” Akibatnya, nyari pelatih profesional gak dapet-dapet, nyari pemain yang hebat susah (apalagi dari Indonesia yang katanya gak bakalan bisa hidup hanya dari main bola), sarana dan prasarana latihan dan bertanding kurang memadai, honor kurang, jaminan hidup tidak ada, dan seterusnya. Hal ini terus akan berkait dengan kurangnya kompetisi (apalagi dengan pemain asing di luar negeri).
Permasalahan kedua, bisa jadi “kekurangan gizi.” Nyari 11 orang pemain inti plus dengan para cadangannya yang memiliki gizi cukup sulit banget. Anak-anak Indonesia umumnya hanya memenuhi gizi untuk menjadi sehat saja (inipun masih sangat terbatas), belum berpikir atau dipersiapkan untuk memenuhi gizi menjadi sehat dan hebat. Lihat saja di lapangan, mana pemain yang sanggup berlari tanpa henti dalam dua kali empat-puluh-lima menit masa pertandingannya (bolehlah istirahat sebentar-sebentar). Kekurangan gizi itu akan terkait dengan kekurangan intelektual intelegensianya (termasuk intelegensia pelatihnya yang memberi instruksi).
Permasalahan ketiga, bisa jadi “kesalahan urus.” Banyak pejabat pengelola sepak-bola yang tidak mengerti dunia profesional sepak-bola, banyak yang tidak bisa mengelola dana, dan sebagainya. Akibatnya, pemain sepak-bola harus pandai pula dalam olah raga bela diri, menyerang wasit, dan memilih pemain yang diturunkan bukan karena pertimbangan strategi, melainkan pertimbangan sosial (emosional) saja.
Yah, itulah tiga hal pokok mengapa persepakbolaan kita mandeg. Intinya, memang kita belum mengarah ke profesioanitas, jadi masih kelas kampung saja. Dari pada susah payah membentuk kesebelasan yang memerlukan banyak orang, mending kalau ada yang hebat, cukup satu saja, kirim (ekspor) atau tawarkan saja pemain itu ke klub-klub di luar negeri, kalau laku, lumayan.

26 March, 2010

Goro-goro Bp. P.

Filed under: Blogroll — Bambang Wahyudi @ 10:30 am
Kalau situasi negara yang sedang kocar-kacir, morat-marit, dan semacamnya ini ditanyakan ke Bapak P., pasti akan dijawabnya dengan “memang harus demikian, inilah masa di mana dikatakan sebagai goro-goro.” Semua kebobrokan akan mulai terkuak, segala kebusukan akan mulai terendus, segala kecurangan akan mendapat perlawanan. Inilah goro-goro.
Saya sendiri tak tahu persis apa sih goro-goro ?. Saya sebagai keturunan suku Jawa memang sering mendengar kata itu ketika di tontonan wayang kulit, mulai keluar empat sekawan (Punakawan), Gareng, Bagong, Semar, Petruk. Isinya kebanyakan banyolan yang membuat penonton terpingkal-pingkal. Apa maksudnya sekarang adalah jaman di mana banyak pelawak bermunculan sebagai jeda (selingan) adanya tontonan ‘perang’ di luar sana ?.
Perang antar-bintang ala Susno Duaji dan rekan seprofesinya, perang penguasa legislatif dengan yudikatif (kasus bank Century), perang antar-fakultas di universitas sana, perang antar-pendukung sepakbola, perang antar-suku di pulau sana, perang antara anggota PKL dengan Satpol PP, perang antara pengunjuk rasa dan polisi, perang antara pelajar dan warga setempat, dan banyak lagi.
“Semua wajar-wajar saja dan memang harus terjadi”
“Sampai kapan ?”
“Sampai ada pemimpin yang hebat”
“Hebat seperti apa ?”
“Yang omongannya bisa dipercaya, yang tindakannya terukur, yang mengayomi rakyatnya, yang… yang… yang ….”
“Apa ada ?”
“Pasti ada !”
“Kapan ?”
“Nanti, kalau sudah waktunya !”
“Haa??!!”
“Yah, nanti kalau sudah waktunya, tidak bisa dipaksakan..!”
“Ya, kapan ?”
“Nanti…, kalau sudah waktunya… tunggu saja..”
“Bisa makin kacau dong kalau masih lama…”
“Silakan saja, bubrah (hancur amburadul) juga tak apa-apa kalau memang harus begitu”
“Lah…, apa saya bisa selamat ?”
“Bisa…, pepatahnya, saiki jaman edhan, yen ra ngedhan ra kedhuman, ning luweh becik sing jujur lan waspodho
“Artinya ?”
“Sekarang ini jaman gila, kalau tidak ikut menggila, (kamu) tidak akan kebagian, tapi lebih baik yang jujur dan waspada”
“Artinya ?”
“Tidak usah ikut-ikutan menjadi orang kaya tetapi dari hasil menggila (korupsi, mark-up, dan sebagainya), lebih baik mencari uang secara jujur dan waspada (hati-hati, banyak jebakan). Hidupmu akan lebih tenang dan tenteram. Buat apa seperti Gayus, bisa bangun atau beli rumah miliaran tapi tidak bisa ninggali, terus dikejar-kejar dosanya sendiri…”
“Sebenarnya, apa sih yang sedang terjadi di negara ini Pak P ?”
“Ibarat anak kecil yang sedang mencari identitas dirinya, penuh terpaan di sana-sini hingga nanti tiba saatnya di mana ia memiliki prinsip yang dengan prinsip itu, ia tidak akan terombang-ambing lagi oleh berbagai cobaan.”
“Ibarat lain ?”
“Ibarat bumi ini masih mencari bentuk akhirnya yang pas. Selama belum pas, ia akan bergeliat, maka terjadilah gempa”
“Apakah ada hubungan antara bumi dan manusia ?”
“Wah !, gimana kamu ini…, ya erat sekali !, dari mana kamu dapat makanan ?”
“Ya, bukan seperti itu maksudnya…”
“Makanya, bumi itu disebut dengan ibu pertiwi, bumi itu ibunya manusia. Kalau manusia itu nakal, maka ibunya bisa menghukumnya, atau kalau kesal, bisa juga ibunya akan menangis…”
“Banjir ?”
“Bisa jadi…”
“Apa benar pejabat di negara ini banyak korupsi, Pak P ?”
“Ah kamu ini, lha lihat saja rumah-rumah mewah itu, milik siapa ?, apa bisa dengan gajinya ia memiliki rumah itu ?, lihat saja mobil-mobil mewah berkeliaran di jalan, berapa gaji si pemilik mobil itu ?, lihat saja yang tinggal di apartemen-apartemen itu ?, uang dari mana ia bisa beli ?”
“Selain gaji, kan bisa dari hadiah ?”
“Hadiah katamu ?, siapa yang mau memberi hadiah sebesar itu jika ia tidak memiliki jabatan ?, coba beri saja hadiah kepada pengemis-pengemis itu…”
“Jadi, gimana Pak P ?”
“Ya tidak gimana-gimana…, semua itu sudah menjadi lakon (peran)nya..”
“Artinya, semua sudah kehendak Tuhan ?”
“Ya, pastilah, mana ada yang sesuatu yang bisa terjadi di luar kehendakNya ?”
“Jadi, Tuhan merestuinya ?”
“Ya iya lah…”
“Maksudnya ?”
“Yah… Tuhan mempersilakan saja kalau ada manusia yang ingin memanfaatkan neraka ciptaanNya sebagai tempat tinggalnya yang abadi, tiadalah ciptaanNya yang sia-sia”
“Kalau belum waktunya akan muncul Sang Pemimpin (Ratu Adil), apa yang akan terjadi berikutnya ?”
“Bencana, kehancuran, malapetaka, kemarahan rakyat, dan sejenisnya”
“Ih, ngeri dong !”
“Kamu tidak ingin tergilas ?”
“Tentu !”
“Berpkirlah, berkatalah, dan berbuatlah yang baik-baik saja, dan berhati-hatilah (waspadalah) dengan sekelilingmu, karena banyak musang berbulu domba ?”
“Lho, gimana caranya, sementara di satu sisi kita harus berpikir positif tapi di sisi lain, kita harus mencurigai orang juga ?!”
“Dasar anak bodoh !!. Berpikir positif bukan berarti kita harus lengah !, Contoh, jika kita tahu teman kita punya penyakit kleptomania, maka sebelum ia datang, kamu sembunyikan dengan aman barang-barang berharga kamu. Itu namanya tetap berpikir positif, semacam mencegah orang lain berbuat dosa…”
“Okelah kalo begetu…, apa pesan Pak P kepada saya ?”
“Biasa saja, jalani hidup apa adanya, jangan neko-neko (macam-macam), pikirkan apa yang semestinya kamu pikirkan, kerjakan apa yang semestinya kamu kerjakan, jangan lakukan sesuatu yang bukan menjadi tanggung-jawab atau keahlianmu….”
“Lho, kan kemajuan bangsa menjadi tanggung-jawabku juga ?”
“Memangnya kamu ini siapa ?, apa bisa kamu ?, lha wong yang jadi Presiden saja belum tentu bisa, apalagi yang cuma jadi cere seperti kamu ini ?. Sudahlah, kamu pikirkan diri kamu, pekerjaan, dan orang-orang yang menjadi tanggung-jawabmu saja. Kalau semua sudah bersikap seperti itu, beres kok negeri ini.”
“O…, jadi karena orang memikirkan (dapur) orang lain, jadi nggak beres ya negeri ini ?”
“Bukan…, kebanyakan orang justru hanya berpikir untuk mencari celah narasi hukum yang tertulis untuk dijadikan tameng kejahatannya. Makanya, banyak mafia hukum (orang-orang yang bekerja sama untuk memutar-balikkan fakta hukum), mafia peradilan (mereka yang mengatur atau menskenariokan jalannya proses peradilan), makelar kasus (orang yang jual-beli perkara untuk diselesaikannya), dan semacamnya…”
“Padahal, dulu Presiden bisa menyelesaikan masalah perseteruan Polisi dan KPK yang berlarut-larut hanya dengan sekali pidato resmi, berarti Presiden ……”
“Huss !!!”
“Lakukan lagi saja ya…”
“Huss huss huss !!! (sudah tidak berani lagi….)”

23 March, 2010

Sejarah Singkat Penulisan Ilmiah di UG

Filed under: Blogroll — Bambang Wahyudi @ 4:55 pm
Seperti diketahui, bahwa ASKI (Akademi Sains dan Komputer Indonesia) adalah generasi pendahulu dari Universitas Gunadarma. Sebagai akademi, maka silabus yang disediakan untuk enam semester. Lalu, apa “gong” mereka (mahasiswa) untuk dinyatakan lulus setelah menempuh seluruh kewajibannya dalam enam semester ?.
Mengacu pada Perguruan Tinggi Negeri di mana banyak pengajar (dosen) ASKI bernaung, dan berdasarkan pemikiran-pemikiran beliau-beliau, maka ditetapkan, “gong” untuk mahasiswa dinyatakan lulus adalah melaksanakan Seminar Penulisan Ilmiah. Jadi istilah untuk mempertanggungjawabkan PI disebut dengan “Seminar” dan untuk mempertanggungjawabkan skripsi (S1) disebut dengan “Sidang” (ada setelah menjadi Sekolah Tinggi).
Mengapa Penulisan Ilmiah (PI)?
Berdasarkan pengalaman beliau-beliau mengajar, banyak mahasiswa yang tidak dapat mengungkapkan pikiran dan perasaannya melalui tulisan ketika diminta membuat tugas-tugas atau latihan. Apalagi jika harus dikaitkan dengan penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar, apalagi jika harus dikaitkan lagi dengan tata cara penulisan keilmiahan, dan satu lagi, seorang alumni, minimal pernah melakukan penelitian ilmiah di masa mereka masih kuliah.
Waktu itu, sangat terbukti, mahasiswa-mahasiswa yang sedang memperoleh tugas PI, kesulitan dalam menyampaikan pikirannya dalam selembar kertas saja (dulu belum banyak contekan atau contoh PI lain). Hanya menulis satu lembar saja saya harus bolak-balik ke Prof. Dali S. Naga (dulu masih S1) dengan coretan yang banyak.
Saya ingat pertanyaan beliau “Apa masalah yang akan Saudara teliti ?”
Saya jawab “Masalah pergudangan, Pak..”
Beliau bilang “Itu bukan masalah !”
Saya bilang lagi “Masalah stok barang, Pak”
Beliau bilang “Itu juga bukan masalah !”
Apapun yang saya jawab, semua dikatakan bukan masalah. Jelaslah jika tulisan saya juga dicoret-coret. Setelah sekian lama, mengertilah saya, ternyata yang disebut dengan masalah adalah “kalimat tanya.”
“Pernah dengar anak kecil bertanya berapa lima ditambah tiga, atau semacam itu ?” tanya Beliau.
“Pernah Pak” jawab saya.
“Itu masalah bagi anak itu, kalau anak itu sudah tahu, bukan lagi masalah baginya, begitu juga Saudara, kalau Saudara sudah tahu jawabannya, maka tidak lagi menjadi masalah” jelasnya.
Pola-pola pikir seperti itu yang sering diabaikan oleh mahasiswa yang akan menyusun PI. Sampai saat ini, banyak tulisan tentang Latar Belakang Masalah di PI setelah dibaca ternyata tidak ada masalahnya, justru yang banyak ada (di banyak PI) adalah judul tulisan, dan tujuan penulisan. Entah ini kelalaian Pembimbing atau memang Pembimbingnya juga tidak mengerti bagaimana menulis tulisan ilmiah ?.
Pertemuan PI di Kelas
Keputusan ini diambil sekitar 10 tahun lalu. Sebelumnya, tidak ada tatap muka di kelas untuk PI. Keputusan itu diambil karena sekitar 90% dari mahasiswa yang belum lulus tepat waktu adalah mahasiswa yang belum menyelesaikan PI-nya.
Jadi, ketika itu ada hambatan kelulusan mahasiswa dari faktor PI. Berdasarkan laporan (di Raker), penyebab terbanyaknya adalah sulitnya menemui dosen pembimbing, dan kesulitan mahasiswa menuangkan pikirannya ke dalam bentuk tulisan. Akhirnya diputuskalah bahwa Dosen Pembiming bertatap muka di kelas dengan bimbingannya sebanyak 8 kali pertemuan. Diharapkan dengan 8 kali pertemuan itu, mahasiswa bisa selesai membuat PInya. Meski harapan ini tidak sepenuhnya bisa direalisasikan. Amati saja, nanti (Juli-Agustus) yang seharusnya merupakan masa-masa libur kuliah, malah di saat itu mahasiswa banyak berkeliaran di kampus. Salah satu keperluannya adalah bertemu dosen pembimbing untuk menyelesaikan PInya.
Kelemahan PI Sekarang
Setelah sekian lama diberlakukan, PI sudah menggunung (berbagai masalah telah dipecahkan di PI) sehingga mahasiswa tidak mungkin mendapatkan masalah baru. Jeleknya, mahasiswa suka sekali mencontoh apa yang sudah ada. Baca saja kalimat atau alinea pertama di Latar Belakang Masalah, hampir semua memuji-muji perkembangan jaman, kemajuan teknologi, dan semacamnya. Padahal itu bukan dijadikan masalah, justru untuk dijadikan penyelesaian masalah yang harusnya ada di Bab Penyelesaian Masalah.
Kelemahan lain adalah dalam hal bahasa pemrograman (khusus untuk komputer), silakan tanya saja jika sedang membimbing atau menguji PI, “siapa yang membuat programnya ?,” sebagian besar menjawab “dibantu teman.” Dibantu sih tidak apa-apa, coba desak lagi dengan pertanyaan “statement …. jni untuk apa ?,” sebagian besar dari mereka mulai terdiam dan tunduk malu.
Jadi, banyak mahasiswa (senior) atau alumni atau rental-rental yang menawarkan pembuatan program komputer kepada pembuat PI, karena masalahnya dari waktu ke waktu ya itu-itu saja, mereka paling modifikasi sedikit programnya.
Kalau sudah begini, gimana ?
Untuk meyakinkan, maka tolong Dosen Pembimbing selalu menanyakan perkembangan penulisan mereka, mulai dari menyusun kata, kalimat, hingga ke pembuatan programnya. Uji ketika mereka mulai membuat.
Ketika saya uji dengan pilihan mana dari kalimat berikut ini yang paling benar, mereka terpecah-belah jawabannya:
1. HUT RI Ke 64
2. HUT Ke 64 RI
3. HUT RI Ke LXIV
4. HUT Ke LXIV RI
5. HUT RI Ke-64
Ada yang menjawab 1, 2, 3, 4, 5 , padahal kelima jawaban di atas tidak ada yang benar….

Tujuan dan manfaat pendidikan kewarganegaraan bagi pemuda penerus bangsa indonesia,

Tujuan dan manfaat pendidikan kewarganegaraan bagi generasi penerus bangsa indonesia,

Masyarakat dan pemerintah suatu negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta kehidupan generasi penerusnya secara berguna (berkaitan dengan kemampuan spiritual) dan bermakna (berkaitan dengan kemampuan kognotif dan psikomotorik). Generasi penerus melalui pendidikan kewarganegaraan diharapkan akan mampu mengantisipasi hari depan yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa, negara, dan hubungan internasional serta memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila. Semua itu diperlakukan demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa calon sarjana/ilmuwan warga negara Republik Indonesia yang sedang mengkaji dan akan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni.
Berkaitan dengan pengembangan nilai, sikap, dan kepribadian diperlukan pembekalan kepada peserta didik di Indonesia yang dilakukan melalui Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, Ilmu Sosial Dasar, Ilmu Budaya Dasar, dan Ilmu Alamiah Dasar (sebagai aplikasi nilai dalam kehidupan) yang disebut kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK) dalam komponen kurikulum perguruan tinggi.
Setiap warga negara Republik Indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni yang merupakan misi atau tanggung jawab Pendidikan Kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan warga negara dalam hal persahabatan, pengertian antar bangsa, perdamaian dunia, kesadaran bela negara, dan sikap serta perilaku yang bersendikan nilai–nilai budaya bangsa .
Hak dan kewajiban warga negara, terutama kesadaran bela negara akan terwujud dalam sikap dan perilakunya bila ia dapat merasakan bahwa konsepsi demokrasi dan hak asasi manusia sungguh–sungguh merupakan sesuatu yang paling sesuai dengan kehidupannya sehari–hari.
Rakyat Indonesia, melalui MPR menyatakan bahwa : Pendidikan Nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia diarahkan untuk “meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa, mewujudkan manusia serta masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berkualitas mandiri, sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa “.
Selain itu juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, cerdas, kreatif. Terampil, berdisiplin, beretos kerja, profesional, bertanggung jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.
Undang–Undang Nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa kurikulum dan isi pendidikan yang memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan terus ditingkatkan dan dikembangkan di semua jalur, jenis, dan jenjang pendidikan.
Kompetensi diartikan sebagai perangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab yang harus dimiliki oleh seseorang agar ia mampu melaksanakan tugas–tugas dalam bidang pekerjaan tertentu.
Kompetensi lulusan Pendidikan Kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas penuh tanggung jawab dari seorang warga negara dalam berhubungan dengan negara, dan memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan menerapkan konsepsi falsafah bangsa, wawasan nusantara dan ketahanan nasional.
Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang :
1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menghayati nilai–nilai falsafah bangsa
2. Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3. Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
4. Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5. Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.
Melalui Pendidikan Kewarganegaraan, warga negara Republik Indonesia diharapkan mampu “memahami, menganalisa, dan menjawab masalah–masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa dan negaranya secara konsisten dan berkesinambungan dengan cita–cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945 “.
Dalam perjuangan non fisik, harus tetap memegang teguh nilai–nilai ini disemua aspek kehidupan, khususnya untuk memerangi keterbelakangan, kemiskinan, kesenjangan sosial, korupsi, kolusi, dan nepotisme; menguasai IPTEK, meningkatkan kualitas sumber daya manusia agar memiliki daya saing; memelihara serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa; dan berpikir obyektif rasional serta mandiri.
Serta ppkn mengajarkan  generasi akan kesadaran sesama dan kepedulian antar manusia, agak generasi-generasi kelak menjadi pejabat tidak akan korupsi dan penyelewengan,
Dan pemuda indonesia kelak menjadi pejabat agar tidak hanya mengumbar janji-janji saja tapi perlu di buktikan secara nyata,
Karna apa janji itu sebuah hutang yang nantinya di pertanggung jwabkan di ahirat, jadi kalau itu di terapkan pasti negara ini menjadi lebih maju, karna tidak ada yang korupsi.

Jumat, 27 Mei 2011

Organisasi politik

Organisasi politik

Organisasi politik adalah organisasi atau kelompok yang bergerak atau berkepentingan atau terlibat dalam proses politik dan dalam ilmu kenegaraan, secara aktif berperan dalam menentukan nasib bangsa tersebut. Organisasi politik dapat mencakup berbagai jenis organisasi seperti kelompok advokasi yang melobi perubahan kepada politisi, lembaga think tank yang mengajukan alternatif kebijakan, partai politik yang mengajukan kandidat pada pemilihan umum, dan kelompok teroris yang menggunakan kekerasan untuk mencapai tujuan politiknya. Dalam pengertian yang lebih luas, suatu organisasi politik dapat pula dianggap sebagai suatu sistem politik jika memiliki sistem pemerintahan yang lengkap.
Organisasi politik merupakan bagian dari suatu kesatuan yang berkepentingan dalam pembentukan tatanan sosial pada suatu wilayah tertentu oleh pemerintahan yang sah. Organisasi ini juga dapat menciptakan suatu bentuk struktur untuk diikuti.

 

Kekuasaan politik

Kekuasaan politik

Menguraikan konsep kekuasaan politik kita perlu melihat pada kedua elemennya, yakni kekuasaan dari akar kata kuasa dan politik yang berasal dari bahasa Yunani Politeia (berarti kiat memimpin kota (polis)). Sedangkan kuasa dan kekuasaan kerapa dikaitkan dengan kemampuan untuk membuat gerak yang tanpa kehadiran kuasa (kekuasaan) tidak akan terjadi, misalnya kita bisa menyuruh adik kita berdiri yang tak akan dia lakukan tanpa perintah kita (untuk saat itu) maka kita memiliki kekuasaan atas adik kita. Kekuasaan politik dengan demikian adalah kemampuan untuk membuat masyarakat dan negara membuat keputusan yang tanpa kehadiran kekuasaan tersebut tidak akan dibuat oleh mereka.
Bila seseorang, suatu organisasi, atau suatu partai politik bisa mengorganisasi sehingga berbagai badan negara yang relevan misalnya membuat aturan yang melarang atau mewajibkan suatu hal atau perkara maka mereka mempunyai kekuasaan politik.
Variasi yang dekat dari kekuasaan politik adalah kewenangan (authority), kemampuan untuk membuat orang lain melakukan suatu hal dengan dasar hukum atau mandat yang diperoleh dari suatu kuasa. Seorang polisi yang bisa menghentian mobil di jalan tidak berarti dia memiliki kekuasaan tetapi dia memiliki kewenangan yang diperolehnya dari UU Lalu Lintas, sehingga bila seorang pemegang kewenangan melaksankan kewenangannya tidak sesuai dengan mandat peraturan yang ia jalankan maka dia telah menyalahgunakan wewenangnya, dan untuk itu dia bisa dituntut dan dikenakan sanksi.

 

Sistem politik.

Sistem politik.

Dalam perspektif sistem, sistem politik adalah subsistem dari sistem sosial. Perspektif atau pendekatan sistem melihat keseluruhan interaksi yang ada dalam suatu sistem yakni suatu unit yang relatif terpisah dari lingkungannya dan memiliki hubungan yang relatif tetap di antara elemen-elemen pembentuknya. Kehidupan politik dari perspektif sistem bisa dilihat dari berbagai sudut, misalnya dengan menekankan pada kelembagaan yang ada kita bisa melihat pada struktur hubungan antara berbagai lembaga atau institusi pembentuk sistem politik. Hubungan antara berbagai lembaga negara sebagai pusat kekuatan politik misalnya merupakan satu aspek, sedangkan peranan partai politik dan kelompok-kelompok penekan merupakan bagian lain dari suatu sistem politik. Dengan mengubah sudut pandang maka sistem politik bisa dilihat sebagai kebudayaan politik, lembaga-lembaga politik, dan perilaku politik.
Model sistem politik yang paling sederhana akan menguraikan masukan (input) ke dalam sistem politik, yang mengubah melalui proses politik menjadi keluaran (output). Dalam model ini masukan biasanya dikaitkan dengan dukungan maupun tuntutan yang harus diolah oleh sistem politik lewat berbagai keputusan dan pelayanan publik yang diberian oleh pemerintahan untuk bisa menghasilkan kesejahteraan bagi rakyat. Dalam perspektif ini, maka efektifitas sistem politik adalah kemampuannya untuk menciptakan kesejahteraan bagi rakyat.
Namun dengan mengingat Machiavelli maka tidak jarang efektifitas sistem politik diukur dari kemampuannya untuk mempertahankan diri dari tekanan untuk berubah. Pandangan ini tidak membedakan antara sistem politik yang demokratis dan sistem politik yang otoriter.

Partai politik.

Partai politik.

Sebuah partai politik adalah organisasi politik yang menjalani ideologi tertentu atau dibentuk dengan tujuan khusus. Definisi lainnya adalah kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama. Tujuan kelompok ini ialah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik - (biasanya) dengan cara konstitusionil - untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan mereka. 
Partai politik adalah sarana politik yang menjembatani elit-elit politik dalam upaya mencapai kekuasaan politik dalam suatu negara yang bercirikan mandiri dalam hal finansial, memiliki platform atau haluan politik tersendiri, mengusung kepentingan-kepentingan kelompok dalam urusan politik, dan turut menyumbang political development sebagai suprastruktur politik.
Dalam rangka memahami Partai Politik sebagai salah satu komponen Infra Struktur Politik dalam negara, berikut beberapa pengertian mengenai Partai Politik, yakni :
  1. Carl J. Friedrich: Partai Politik adalah sekelompok manusia yang terorganisir secara stabil dengan tujuan merebut atau mempertahankan penguasan pemerintah bagi pemimpin Partainya, dan berdasarkan penguasan ini memberikan kepada anggota Partainya kemanfaatan yang bersifat ideal maupun materil.
  2. R.H. Soltou: Partai Politik adalah sekelompok warga negara yang sedikit banyaknya terorganisir, yang bertindak sebagai satukesatuan politik, yang dengan memanfaatkan kekuasan memilih, bertujuan menguasai pemerintah dan melaksanakan kebijakan umum mereka.
  3. Sigmund Neumann: Partai Politik adalah organisasi dari aktivis-aktivis Politik yang berusaha untuk menguasai kekuasan pemerintah serta merebut dukungan rakyat atas dasar persaingan melawan golongan-golongan lain yang tidak sepaham.
  4. Miriam Budiardjo: Partai Politik adalah suatu kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai dan cita-cita yang sama dengan tujuan memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik (biasanya), dengan cara konstitusional guna melaksanakan kebijakan-kebijakan mereka.

Politik Indonesia.

Politik Indonesia.

Indonesia adalah sebuah negara hukum yang berbentuk kesatuan dengan pemerintahan berbentuk republik dan sistem pemerintahan presidensial dengan sifat parlementer. Indonesia tidak menganut sistem pemisahan kekuasaan melainkan pembagian kekuasaan. Walaupun ± 90% penduduknya beragama islam, Indonesia bukanlah sebuah negara islam.
Cabang eksekutif dipimpin oleh seorang Presiden yang merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan yang dibantu oleh seorang Wakil Presiden yang kedudukannya sebagai pembantu presiden diatas para menteri yang juga pembantu presiden. Kekuasaan legislatif dibagi di antara dua kamar di dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR yaitu, Dewan Perwakilan Rakyat/DPR dan Dewan Perwakilan Daerah/DPD. Cabang yudikatif terdiri dari Mahkamah Agung/MA yang dan sebuah Mahkamah Konstitusi/MK yang secara bersama-sama memegang kekuasaan kehakiman. Kekuasaan Inspektif dikendalikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki perwakilan disetiap Provinsi dan Kabupaten/Kota diseluruh wilayah Republik Indonesia.
Indonesia terdiri dari 33 provinsi yang memiliki otonomi, 5 di antaranya memiliki status otonomi yang berbeda, terdiri dari 3 Daerah Otonomi Khusus yaitu Aceh, Papua, dan Papua Barat; 1 Daerah Istimewa yaitu Yogyakarta; dan 1 Daerah Khusus Ibukota yaitu Jakarta. Setiap propinsi dibagi-bagi lagi menjadi kota/kabupaten dan setiap kota/kabupaten dibagi-bagi lagi menjadi kecamatan/distrik kemudian dibagi lagi menjadi keluarahan/desa/nagari hingga terakhir adalah rukun tetangga.
Pemilihan Umum diselenggarakan setiap 5 tahun untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD yang disebut pemilihan umum legislatif (Pileg) dan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden atau yang disebut pemilihan umum presiden (Pilpres). Pemilihan Umum di Indonesia menganut sistem multipartai.
Ada perbedaan yang besar antara sistem politik Indonesia dan negara demokratis lainnya didunia. Diantaranya adalah adanya Majelis Permusyawaratan Rakyat yang merupakan ciri khas dari kearifan lokal Indonesia, Mahkamah Konstitusi yang juga berwenang mengadili sengketa hasil pemilihan umum, bentuk negara kesatuan yang menerapkan prinsip-prinsip federalisme seperti adanya Dewan Perwakilan Daerah, dan sistem multipartai berbatas dimana setiap partai yang mengikuti pemilihan umum harus memenuhi ambang batas 2.5% untuk dapat menempatkan anggotanya di Dewan Perwakilan Rakyat maupun di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/DPRD Kabupaten/Kota.

Reformasi

Reformasi dalam kancah politik Indonesia yang dimulai sejak 1998[rujukan?] telah menghasilkan banyak perubahan penting dalam bidang politik di Indonesia.
Di antaranya adalah MPR yang saat ini telah dikurangi tugas dan kewenangannya, pengurangan masa jabatan presiden dan wakil presiden menjadi 2 kali masa bakti dengan masing-masing masa bakti selama 5 tahun, dibentuknya Mahkamah Konstitusi, dan pembentukan DPD sebagai penyeimbang DPR.

Pemerintahan Daerah

Indonesia dibagi-bagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan/atau kota yang diatur dengan undang-undang tersendiri mengenai pembentukan daerah tersebut. Setiap kabupaten dan kota tersebut juga dibagi kedalam satuan-satuan pemerintahan yang disebut kecamatan/distrik. Setiap kecamatan/distrik tersebut dibagi kedalam satuan-satuan yang lebih kecil yaitu kelurahan, desa, nagari, kampung, gampong, pekon, dan sub-distrik serta satuan-satuan setingkat yang diakui keberadaannya oleh UUD NRI 1945.
Pemerintahan daerah pada tingkat propinsi, kabupaten, dan kota terdiri atas Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/DPRD yang merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang keduanya merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Pemerintah daerah memiliki kekuasaan untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, pemerintah daerah juga berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. Pemerintah daerah berhak menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali mengenai urusan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, fiskal-moneter, dan agama.