Sabtu, 29 Oktober 2011

Undang-Undang Kementerian Negara


Undang-Undang Kementerian Negara (secara resmi bernama Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara) adalah undang-undang yang mengatur tentang kedudukan, tugas pokok, fungsi, susunan organisasi, pembentukan, pengubahan, menggabungkan, memisahkan dan/atau mengganti, pembubaran/menghapus kementerian, hubungan fungsional kementerian dengan lembaga pemerintah, non kementerian dan pemerintah daerah serta pengangkatan dan pemberhentian menteri atau menteri kordinasi berisi penataan kembali keseluruhan kelembagaan pemerintahan sesuai dengan nomenklatur seperti departemen, kementerian negara, lembaga pemerintah nonkementerian, maupun instansi pemerintahan lain, termasuk lembaga nonstruktural.

Ketentuan

Dalam Undang-Undang tentang Kementerian Negara mengatur sbb:
  • "Kementerian" merupakan perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan
  • "Menteri" merupakan pembantu Presiden yang memimpin Kementerian
  • "Urusan Pemerintahan" merupakan setiap urusan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • "Pembentukan Kementerian" dilakukan dengan nomenklatur tertentu setelah Presiden mengucapkan sumpah/janji
  • "Pengubahan Kementerian" adalah pengubahan nomenklatur Kementerian dengan cara menggabungkan, memisahkan dengan menggantikan nomenklatur Kementerian yang sudah terbentuk.
  • "Pembubaran Kementerian" merupakan menghapus Kementerian yang sudah terbentuk

Fungsi dan tugas

 

Kementerian berkedudukan di Ibu Kota Indonesia[2] mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden [3] dalam menyelenggarakan pemerintahan negara sbb: [4]
  • Penyelenggara perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya dan pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.
  • Perumusan, penetapan, pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah dan pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.
  • Perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya dan pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya.

Urusan pemerintahan

Setiap Menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan, yang terdiri atas:
  • Urusan pemerintahan yang nomenklatur Kementeriannya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meliputi urusan luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan.
  • Urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meliputi urusan agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan, energi, pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan.
  • Urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah, meliputi urusan perencanaan pembangunan nasional, aparatur negara, kesekretariatan negara, badan usaha milik negara, pertanahan, kependudukan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan, teknologi, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah, pariwisata, pemberdayaan perempuan, pemuda, olahraga, perumahan, dan pembangunan kawasan atau daerah tertinggal.
Setiap urusan pemerintahan, kecuali urusan luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan, tidak harus dibentuk dalam satu Kementerian tersendiri.

Penggabungan, pemisahan dan pembubaran

 Kementerian luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan tidak dapat diubah dan dibubarkan[5], presiden dapat pengubahan Kementerian yang lain dengan mempertimbangkan, efisiensi dan efektivitas, perubahan dan/atau perkembangan tugas dan fungsi, cakupan tugas dan proporsionalitas beban tugas, kesinambungan, keserasian, dan keterpaduan pelaksanaan tugas, peningkatan kinerja dan beban kerja pemerintah serta kebutuhan penanganan urusan tertentu dalam pemerintahan secara mandiri dan/atau kebutuhan penyesuaian peristilahan yang berkembang dengan ketentuan. pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan Kementerian presiden melakukan dengan meminta pertimbangan atau persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat dengan waktu paling lama tujuh hari kerja sejak surat presiden diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyatsudah harus memberikan Pertimbangan bilamana Dewan Perwakilan Rakyat dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak surat presiden diterima belum juga memberikan Pertimbangan maka secara langsung Dewan Perwakilan Rakyat dianggap sudah memberikan pertimbangan sedangkan khusus untuk Kementerian agama, hukum, keuangan dan keamanan pihak presiden harus mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

 

Jumlah menteri kabinet

 Dalam menjalankan tugasnya Presiden dapat membentuk Menteri Koordinasi dan Menteri dengan mempertimbangkan efisiensi, efektivitas, cakupan tugas dan proporsionalitas beban tugas, kesinambungan, keserasian, dan keterpaduan pelaksanaan tugas serta perkembangan lingkungan global dengan jumlah keseluruhan paling banyak tiga puluh empat  kementerian dalam tenggang waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak Presiden mengucapkan sumpah/janji

 

Jabatan rangkap menteri

Menteri dilarang mempunyai jabatan lain sebagai

Jabatan wakil menteri

 Bila dipandang perlu Presiden dapat mengangkat wakil MenteriKementerian tertentu akan tetapi jabatan wakil Menteritidak merupakan anggota kabinet melainkan sebagai pejabat karier pada

Ketentuan peralihan

Kementerian seperti Departemen dan Kementerian Negara tetap menjalankan tugasnya sampai dengan terbentuknya Kementerian berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang Kementerian Negara

pendidkan kewarganegaraan

sistem politik indonesia 
Pengertian Sistem politik :
a. Sebagai kesatuan tatacara menjalankan pemerintahan dan hak kekuasaan negara. Seluruh komponen dalam sistem politik tersebut saling terkait dan saling mempengaruhi.
b. Seperangkat interaksi yang abstraksi dari totalitas perilaku sosial melalui nilai-nilai yang disebar untuk suatu masyarakat.
Pengertian sistem politik menurut ahli :
1.David Easton sistem politik adalah interaksi yang abstraksi dari seluruh tingkah laku sosial sehingga nilai-nilai tersebut diabadikan secara otoritas kepada masyarakat.
2.Almond sistem politik adalah sistem interaksi yang ditemui dalam masyarakat merdeka serta menjalankan fungsi integrasi dan adaptasi.
3.Rusandi Simantapura sistem politik adalah mekanisme seperangkat fungsi atau peranan dalam struktur politik dalam hubungan satu sama lain yang menunjukkan suatu proses yang langgeng
Suasana/Struktur Politik Indonesia. 
1.Suprastruktur politik yaitu : Kehidupan politik pemerintahan yang berkaitan dengan kehidupan lembaga-lembaga negara, fungsi dan wewenang serta hubungan kewenangan antar lembaga negara yang ada.
Suprastruktur politik Indonesia sebagai berikut :
1. legislatif : MPR=DPR DAN DPD
eksekutif: presiden/wapres + kabinet
Yudikatif: Kekuasaan kehakiman MA, MK dan KY g
Eksaminatif: BPK
2. Infrastruktur politik yaitu :
 kehidupan politik rakyat yang berkaitan dengan pengelompokan warganegara atau anggota masyarakat kedalam berbagai macam golongan yang biasanya disebut sebagai kekuatan sosial politik.
Infastruktur politik di Indonesia terdiri atas :
a. Partai politik ( political party)
b. Kelompok Kepentingan (Interest group)
c. Kelompok penekan (preassure group)
d. Media komunikasi politik (media of political cumunicatian)
e. Kelompok wartawan (journalism group)
f. Kelompok mahasiswa (student group)
g. Tokoh politik ( political figres)

Hubungan Supra struktur politik dengan Infra struktur politik adalah sebagai berikut :
Unsur-unsur yang ada dalam supra struktur dan infra struktur politik saling mempengaruhi,
    dimana supra struktur politik sebagai pembuat keputusan akan mendapat masukan, tuntutan dan aspirasi dari infra struktur politik,
    sebaliknya Infra struktur akan menopang dan melaksanakan segala produk dan kebijakan supra struktur politik.
    Berjalan dan berfungsinga lembaga-lembaga negara atau organisasi pemerintahan dipengaruhi oleh komponen-komponen kehidupan politik rakyat.
dinamika politik di indonesia.

1. Tahun 1945-1949 (UUD 1945)
a. Pada masa ini mengindikasikan keinginan kuat dari para pemimpin negara untuk membentuk pemerintahan demokratis. Namun karena Indonesia harus berjuang untuk mempertahankan kemerdekaan maka belum bisa sepenuhnya mewujudkan pemerintahan demokratis sesuai dengan UUD 1945. bahkan terjadi penyimpangan (demi kepentingan NKRI) terhadap UUD 1945 yaitu:
  1.Maklumat Pemerintah no X tanggal 16 Oktober 1945 tentang perubahan fungsi KNIP (pembantu Pres) menjadi Fungsi parlementer (legislatif)
  2. Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945 mengenai pembentukan Partai politik (Sebelumnya hanya ada 1 partai yaitu PNI)
  3. Maklumat pemerintah tanggal 14 November 1945 mengenai perubahan kabinet presidensial menjadi parlementer
b. Berdasarkan UUD 1945, Bentuk negara kesatuan, bentuk pemerintahan Republik, sistem pemerintahan Presidensial
2. Tahun 1949-1950 (Konstitusi RIS) 

a. Hasil dari KMB bentuk negara Indonesia Serikat
b. Sistem pemerintahan parlementer
c. Demokrasi Liberal
d. Bentuk negara Serikat
3.  Tahun 1950-1959 (UUDS 1950)
 a. ditandai dengan suasana dan semangat yang ultrademokratis.
 b. Kabinet berubah menjadi sistem parlementer
 c. Dwitunggal Soekrno-Hatta dijadikan simbol dengan        kedudukan sebagai kepala negara.
 d. Pemerintahan tidak stabil ditandai dengan sering jatuh bangunnya kabinet sehingga pembangunan tidak jalan hal ini disebabkan dominannya politik aliran dan basis sosial ekonomi yang rendah
 e. Bentuk negara kesatuan, sisten pemerintahan parlementer,  demokrasi Liberal
 f. Pemilu pertama tahun 1955 berhasil memilih anggota DPR dan Kontituante.
 g. Kontituante bertugas membuat UUD baru tapi gagal
 h. Munculnya Pemberontakan didaerah seperti DI/TII, APRA , PRRI/Permesta, RMS ,Andi Azis .

4. Tahun 1959-1965 (UUD 1945) ORLA
a.Diawali dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang Isinya :
1.  Bubarkan Konstituante
2.  Kembali berlaku UUD 1945 dan tidak berlaku lagi UUDS 1950.
3.  Segera bentuk MPRS dan DPAS
b. Kabinet kembali menjadi sistem Presidensial
c. Demokrasi Terpimpin
d. Presiden mengontrol semua spektrum politik
e. Legislatif lemah, eksekutif kuat
f. Kekuasaan negara terpusat sehingga kehilangan kontrol akibatnya terjadi penyimpangan yaitu penyimpangan idiologis (Nasakom), pengangkatan Presiden seumur hidup, Pidato presiden MANIPOLUSDEK dijadikan GBHN. Ketua MPR dijadikan Mentri. DPR hasil pemilu dibubarkan Presiden
g. Terjadi Pemberontakan G-30-S/PKI tahun 1965


5. Tahun 1966-1998 (UUD 1945) ORBA
a. Diawali dengan SUPERSEMAR
b. ORBA bertekat menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekwen.
c. Demokrasi Pancasila dibawah kepemimpinan Soeharto (sistem Presidensial)
d. Pemilu diadakan 5 tahun sekali tapi tidak demokratis
e. Kuatnya kekuasaan Presiden dalam menopang dan mengatur seluruh proses politik, terjadi sentralistik kekuasaan pada presiden.
f. Pembangunan ekonomi terlaksana tapi tidak berbasis ekonomi kerakyatan
g. Indikator demokrasi tidak terlaksana yaitu rotasi kekuasaan eksekutif tidak ada, rekrutmen politik tertutup, pemilu jauh dari semangat demokrasi, HAM terbatas, kebebasan politik dibatasi, KKN merajalela
h. Atas tuntutan seluruh massa (dimotori oleh mahasiswa) maka tanggal 21 Mei 1998 Presiden Soeharto mengundurkan diri digantikan oleh Wapres Prof. B.J Habibi.

6. Tahun 1998 sampai sekarang (UUD 1945) Reformasi 

1.  Demokrasi Pancasila, Sistem pemerintahan Presidensial
2.  Diadakan kembali pemilu tahun 1999
3.  Dibuka kemerdekaan dan kebebasan pers sebagai media komunikasi politik yang efektif
4.  Upaya peningkatan partisipasi rakyat dalam kegiatan pemerintahan
5.  Amandemen UUD 1945 untuk mengatur kekuasaan dalam negara agar lebih demokratis
6.  Pelaksanaan Otonomi daerah
7.  Reposisi dan reaktualisasi TNI
8.  Pemilu Luber dan Jurdil (Pilkada untuk daerah)
9.  Upaya penegakan HAM
10. Upaya netralisasi berpolitik bagi PNS
11. Upaya pemberantasan KKN
12. Penegakan supremasi hukum dan keadilan ekonomi

macam - macam sistem politik
A. Secara umum : 

1.Sistem politik tradisional terdiri atas sispol Patriachal dan sispol Patrimonial dan sispol Feodal.
2.Sistem politik antara tradisiolan dan modern yang disebut dengan sispol Kerajaan Birokrasi
3.Sistem politik Modern yang terdiri atas sispol Demokrasi dan sispol Kediktatoran (Otoriter dan totaliter)


B. Sistem Politik yang banyak dianut negara-negara sekarang adalah Sispol Modern yaitu : 
1.Sispol Demokrasi yaitu Sispol yang memegang kekuasaan banyak orang, berdasarkan kehendak rakyat, kekuasaannya terbatas dan bertanggung jawab kepada rakyat.
2.Sispol Kediktatoran (otoriter) Yaitu : Sispol yang memegang kekuasaan beberapa orang atau kelompok orang, Kekuasaan sangat luas tak terbatas meliputi seluruh kehidupan negara, dan tidak perlu atau tidak ada mekanisme pertanggungjawaban pemerintah.


Prinsip-prinsip Sistem Politik
1.1.Adanya pembagian kekuasaan
2.2.Pemerintahan konstitusional atau berdasarkan hukum
3.3.Pemerintahan mayoritas
4.4.Pemilu bebas atau demokratis
5.5.Parpol lebih dari satu

A.Sistem Politik Demokrasi Yaitu :
1.1.Managemen terbuka
2.2.Pers bebas
3.3.Perlindungan terhadap HAM dan adanya jaminan Hak minoritas
4.4.Peradilan bebas tidak memihak
5.5.Penempatan pejabat pemerintahan dengan Merit sistem
6.6.Kebiaksanaan pemerintah dibuat badan perwakilan politik tanpa paksaan
7.7.Konstitusi atau UUD yang demokratis.
8.8.Penyelesain masalah secara damai melalui musyawarah atau perundingan

9.

B. Sistem Politik Keditatoran Yaitu : 
1.1.Pemusatan kekuasaan pada satu atau sekelompok orang.
2.2.Pemerintahan tidak berdasarkan konstitusional
3.3.Negara berdasarkan kekuasaan
4.4.Pembentukan pemerintahan tidak berdasar musyawarah, tetapi melalui dekrit
5.5.Pemilu tidak demokratis. pemilu dijalankan hanya untuk memperkuat keabsahan penguasa atau pemerintah negara
6.6.Sistem satu partai politik atau ada beberapa parpol tapi hanya ada satu porpol yang memonopoli kekuasaan
7.7.Manegemen pemerintahan tertutup
8.8.Tidak ada perlindungan HAM , hak monoritas ditindas
9.9.Pers tidak bebas dan sangat dibatasi
10.10.Badan peradilan tidak bebas dan bisa diintervensi oleh penguasa
11.11.Penempatan pejabat pemerintahan dengan poil sistem serta tidak ada kontrol                                                                                  terhadap administrasi dan birokrasi
12.12.Prinsip dogmatisme dan banyak berlaku doktrin. Konstitusi atau UUD hanya sebagai      lambang saja
13.13.Penyelesaan masalah dengan kekerasan dan paksaan

14.


Perbandingan Sistem Politik Demokrasi Pancasila

Sispol Indonesia sebelum Amandemen UUD 1945 yaitu :
1.1. Bentuk negara kesatuan bentuk pemerintahan republik, wilayah negara dibagi atas 27 provinsi
2.2.Kekuasaan eksekutif terdiri atas Presiden yang dipilih dan diangkat oleh MPR dengan masa jabatan 5 tahun sesudahnya dapat dipilih kembali dan dibantu oleh seorang wakil presiden serta kabinet
3.3.Presiden mengangkat meneri-menteri dan kepala non departemen (TNI/Polri/Jaksa Agung) setingkat menteri bertanggung jawab kepada Presiden
4.4. Kekuasan Legislatif terdiri atas MPR merupakan lembaga tertinggi negara dan DPR
5.5.Lembaga-lembaga negara terdiri dari lembaga tertinggi neara yaitu MPR dan lembaga tinggi negara terdiri atas DPR, Presiden, MA, BPK dan DPA
6.6. Kekuasaan membentuk UU ada ditangan DPR bersama Presiden
7.7.Sistem kepartaian dibatasi hanya 3 partai
8.8.Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD I dan DPRD II

9.

Sispol Indonesia Sesudah Amandemen UUD 1945 yaitu
1.1.Bentuk negara kesatuan bentuk pemerintahan republik, wilayah negara dibagi atas 33 provinsi dengan prinsip desentralisasi dengan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab.
2.2.Kekuasaan eksekutif berada ditangan Presiden. Presiden dan Wakil Presiden dipilihbsecara langsung oleh rakyat dlam satu paket
3.4.Presiden membentuk Kabinet (menteri) yang bertanggung jawab kepadanya
4.5.Legislatif atau Parlemen terdiri atas dua badan (bikameral) yaitu DPR dan DPD yang anggotanya dipilih melalui Pemilu
5.Anggota MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD, MPR berwenang mengubah dan menetapkan UUD 1945, melantik Presiden dan Wakil Presiden serta dapat memberhentukan Presiden dan Wapres dalam masa jabatannya.
6.6.Tidak ada sebutan lenbaga tertinggi dan tinggi negara, yang ada hanya Lembaga-lembaga negara yang terdiri atas MPR, DPR, DPD. BPK, Presiden dan kekuasaan kehakiman  (MA,MK dan KY).
7.7.DPA ditiadakan, dibentuk Dewan Pertimbangan yang berada langsung dibawah Presiden
8. 8.Sistem kepartaian multi partai
9.9.Pemilu dilaksanakan 2 kali yaitu Pemilu Legislatif (memilih angota MPR, DPD dan DPRD Idan II dan pemilu Eksekutif (memilih Presiden dan Wakil Presiden)
10.10.Jaminan HAM lebih lengkap dengan tambahan pada pasal 28A – 28J UUD 1945


SISTEM POLITIK DI BERBAGAI NEGARA
I.Perbandingan sistem pilitik dalam demokrasi Liberal, Komunis dan Pancasila sebagai berikut :
1.Demokrasi Liberal :
a. Merupakan ciri khas Barat
b. Berfalsafah Liberalisme
c. Menganut asas Individualis
d. Lebih menonjolkan HAM terutama dalam politik dan Ekonomi
e. Mengutamakan kebebasan individu yang sangat luas
f. Mengenal oposisi dan perbedaan diakui sepenuhnya
g. Multi partai
h. Contoh: negara AS, Inggris, Prancis, Italia dll.


2. Demokrasi Komunis :
a. Merupakan ciri khas negara komunis
b. Berfalsafah komunisme
c. Menganut asas negara sentris
d. Mengabaikan HAM
e. Tidak ada kebebasan individu
f. Tidak ada oposisi, perbedaan pendapat tidak dibenarkan
g. Mono partai
h. Contoh : negara RRC, Kuba

3. Demokrasi Pancasila :
    a. Merupakan ciri khas Indonesia
    b. Berfalsafah Pancasila
    c. Menganut asas kekeluargaan dan gotong royong
    d. HAM diimbangi dengan kewajiban manusia
    e. Memberikan jaminan kebebasan yang bertanggung jawab.
     f. Tidak mengenal oposisi tapi mengenal perbedaan pendapat yang    disalurkan secara konstitusional
     g. Multi partai
     h. Contoh Negara Indonesia

PARTAI POLITIK WARGA NEGARA

Partisipasi politik warga negara
diartikan sebagai penentuan sikap dan keterlibatan hasrat setiap individu dalam bidang politik
Bentuk-bentuk partisipasi warga negara
a.Partisipasi dalam bentuk konvensional :
* Pemberian suara (Votting)
* Diskusi politik
* Kegiatan kampanye
* Membentuk atau bergabung dengan kelompok kepentingan
* Komunikasi individual dengan pejabat politik
b. Non-Konvensional :
* Pengajuan petisi
* Berdemonstrasi, mogok dan kofrontasi
* Tindakan kekerasan politik terhadap harta benda; perusakan, pemboman,  pembakaran
* Tindakan kekerasan politik terhadap manusia; penculikan, pembunuhan/pembantaian, perang dan revolusi.


Mengapa partisipasi politik setiap orang berbeda

Ada 2 Faktor yang mempengaruhi partisipasi politik seseorang yaitu :
1.1.Kesadaran Politik yaitu kesadaran akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara. Kesadaran ini mencakup pengetahuan. Minat dn perhatian seseorang terhadap masyarakat dan politik tempat ia hidup
2.2.Kepercayaan politik yaitu sikap dak kepercayaan seseorang terhadap pemerintahannya, apakah ia menilai pemerintah dapat dipercaya dan dapat dipengaruhi atau tidak

Tipe-tipe partisipasi politik yaitu : 

1.1.Partisipasi politik aktif, Kesadaran  dan kepercayaan politik yang tinggi
2.2.Partisipasi politik Apatis, Kesadaran dan kepercayaan politik yang rendah
3.3.Partisipasi politik pasif,
Kesadaran politik rendah sedangkan kepercayaan politik rendah
4.  Partisipasi politik Militan radikal, Kesadaran politik tinggi tapi kepercayaan politik rendah
 

3. BENTUK – BENTUK  PARTISIPASI POLITIK

Samuel Huntington dan Joan M. Nelson mengidentifikasi  4  (empat)  bentuk partisipasi politik:
1. Kegiatan  pemilihan
2. Lobbying
3. Kegiatan  organisasi
4. Mencari  koneksi
5. Tindakam  kekerasan

CONTOH  PERAN  AKTIF  DALAM  KEHIDUPAN POLITIK
Lingkungan  keluarga,  misal : musyawarah  keluarga; pemasang  atribut  kenegaraan  pada hari  besar nasional; membaca  dan  mengikuti  berbagai  berita  di media masa dan elektronik.
Lingkungan sekolah,  misal :  pemilihan  ketua  kelas, ketua osis,  dan  lain-lain;  pembuatan  AD - ART  dalam  setiap organisasi yang  diikuti;  forum-forum  diskusi  atau musyawarah; membuat  artikel  tentang  aspirasi  siswa.
Lingkungan masyarakat,  misal : partisipasi  dalam  forum warga; pemilihan ketua RT, RW, dsb.
Lingkungan bangsa dan bernegara,  misal :  menggunakan hak  pilih  dalam  pemilu;  menjadi  anggota  aktif  dalam  partai politik;  ikut aksi  unjuk  rasa  dengan  damai,  dan  sebagainya



11.
11.

DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI



HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI .

A. Dasar Negara : Pengertian , Substansi, dan Fungsinya
1. Pengertian Dasar Negara
Yaitu ajaran atau teori yang merupakan hasil pemikiran yang mendalam (pemikiran filsafati) mengenai dunia dan kehidupan di dunia, termasuk kehidupan bernegara di dalamnya, yang dijadikan pedoman dasar yang mengatur dan memelihara kehidupan bersama dalam suatu negara.
2. Substansi Dasar Negara
Terdapat bermacam-macam dasar negara seperti liberalisme, sosialisme, komunisme. Bangsa Indonesia menjadikan pancasila sebagai dasar negaranya. Di antara dasar-dasar negara itu ada persamaan dan ada perbedaannya
3. Fungsi Dasar Negara.
Pada umumnya dasar negara dipergunakan oleh bangsa pendukungnya sebagai berikut:
a. Dasar berdiri dan tegaknya negara
Pemikiran yang mendalam tentang dasar negara lazimnya muncul ketika suatu bangsa hendak mendirikan negara. Oleh karena itu, dasar negara berfungsi sebagai dasar berdirinya suatu negara.
b. Dasar kegiatan penyelenggaraan negara
Negara didirikan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional suatu bangsa yang bersangkutan, di bawah pimpinan para penyelenggara negara.
c. Dasar Partisipasi Warga Negara
Semua warga negara mempinyai hak dan kewajiban sama untuk mempertahankan negara dan berpatisipasi dalam upaya bersama mencapai tujuan bangsa.
d. Dasar pergaulan antar warga negara
Dasar Negara tidak hanya menjadi dasar perhubungan antara warga negara dengan negara, melainkan juga dasar bagi perhubungan antarwarga negara. 
B. KONSTITUSI: Pengertian, Kedudukan, Sifat, Fungsi, dan Substansinya
1. Pengertian Konstitusi
legisDalam arti yang paling luas berarti Hukum Tata Negara, yaitu keseluruan aturan dan ketentuan (hokum) yang menggambarkan sistem ketatanegaraan suatu negara. Contoh: istilah Contitutional Law dalam bahasa Inggris berarti Hukum Tata Negara. Dalam arti sempit, berarti Undang-Undang Dasar, yaitu satu atau beberapa dokumen yang memuat aturan-aturan ketentuan-ketentuan yang bersifat pokok.
2. Kedudukan Konstitusi
Konstitusi berkedudukan sebagai hukum dasar dan sekaligus hukum tertinggi dalam suatu negara. Konstitusi menjadi dasar dan sumber bagi peraturan perundangan lain yang ada dalam suatu negara. Konstitusi berkedudukan paling tinggi dalam tata urutan peraturan perundangan satu negara.
3. Sifat Konstitusi
Konstitusi atau UUD ada yang bersifat supel (bisa diubah oleh badan pembuat undang-undang), ada pula yang bersifat kaku (tidak diubah oleh badan pembuat undang-undang, karena memerlukan prosedur khusus yang lebih berat. Contoh: UUD 1945 adalah konstitusi yang kaku , karena hanya dapat diubah oleh MPR, bukan oleh lembagalatif sehari-hari di Indonesia, yaitu DPR bersama Presiden.
4. Fungsi Konstitusi
Konstitusi atau UUD mempunyai dua fungsi utama, yaitu menentukan dan membatasi kekuasaan penguasa negara dan penjamin hak-hak asasi manusia. Melalui pembagian kekuasaan negara, konstitusi menentukan dan membatasi kekuasaan penguasa, sedangkan melalui aturan tentang hak asasi, konstitusi memberi perintah agar penguasa negara melindungi hak-hak asasi manusia warga negara atau penduduknya. 
5. Substansi konstitusi
Pada umumnya kontitusi atau UUD berisi:
a. Pernyataan tentang ideologi dasar negara atau gagasan-gagasan moral kenegaraan
b. Ketentuan tentang struktur organisasi Negara
c. Ketentuan tentang perlindungan hak-hak asasi manusia
d. Ketentuan tentang prosedur mengubah undang-undang dasar
e. Larangan mengubah sifat tertentu dari undang-undang dasar 
C. Hubungan Dasar Negara dengan Konstitusi
a. Hubungan antara Dasar Negara dan Konstitusi di Indonesia yaitu Penjabaran pokok-pokok pikiran pembukaan (pancasila) ke dalam pasal-pasal pembukaan UUD1945.
b. Hubungan Dasar Negara dan Konstitusi di Amerika Serikat Penjabaran Ideologi Liberalisme dalam pasal-pasal konstitusi Amerika Serikat.
c. Hubungan antara Dasar Negara dan Konstitusi di Negara Komunis Penjabaran ideology Komunisme dalam pasal-pasal Konstitusi Uni Soviet.